PORTUGAL

Wah, Beban Pajak BBM di Negara Ini Dipatok 60% dari Harga Jual

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Juli 2021 | 15:30 WIB
Wah, Beban Pajak BBM di Negara Ini Dipatok 60% dari Harga Jual

Ilustrasi.

LISBON, DDTCNews - Badan regulator energi Portugal atau ERSE mengungkapkan beban pajak atas konsumsi bahan bakar bensin dan solar di Portugal menjadi salah satu yang tertinggi di Uni Eropa.

Laporan ERSE menyebutkan beban pajak telah meningkatkan harga jual solar lebih tinggi €19 sen per liter atau Rp3.200 ketimbang harga ritel solar di Spanyol. Sementara itu, harga jual solar tanpa pajak sudah sejajar dengan rata-rata negara lain di Semenanjung Iberia.

"Harga nasional [dengan pajak] BBM jenis solar sudah berada di atas rata-rata 27 negara anggota Uni Eropa," tulis laporan ERSE dikutip pada Rabu (28/7/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

ERSE menyebutkan harga jual ritel BBM jenis solar di Portugal masuk peringkat ke-6 tertinggi di Uni Eropa. Menurutnya, skema perpajakan solar akan berlaku juga dalam penetapan harga jual ritel bensin dengan kadar oktan atau RON 95.

Harga jual ritel BBM yang tinggi memiliki implikasi terhadap daya saing Portugal dengan negara tetangga dalam urusan pemenuhan energi. Untuk bahan bakar bensin. posisi Portugal tak jauh berbeda dengan harga ritel solar.

Harga jual ritel bensin di Portugal sudah di atas rata-rata negara anggota Uni Eropa dan menduduki peringkat ke-5 untuk harga bensin tertinggi di zona euro. Hal tersebut didorong oleh kenaikan harga jual sebelum pajak pada kuartal I/2021.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan harga jual bensin sebesar €7,1 sen/liter. Melalui kenaikan tersebut komponen pajak menjadi faktor utama dalam struktur penentuan harga jual BBM kepada konsumen.

"Portugal sebenarnya memiliki harga BBM yang lebih rendah tanpa pajak daripada Spanyol. Namun beban pajak yang diterapkan Portugal mencapai 60% dari harga jual," sebut ERSE seperti dilansir macaubusiness.com.

Pemerintah lantas menyiasati hal tersebut dengan menyodorkan aturan yang membatasi margin penjualan bahan bakar kepada konsumen akhir. Hal tersebut menjadi cara pemerintah mencegah penjualan bahan bakar dengan nilai yang terlalu tinggi.

Ketentuan tersebut berlaku untuk selisih penjualan bensin sebesar 36,6% dan penjualan ritel solar dengan maksimal margin penjualan 5%. Selain itu, pembatasan margin penjualan juga berlaku untuk komoditas tabung gas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax