PROVINSI DKI JAKARTA

Wah, Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Bisa Dapat Hadiah Mobil

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Juli 2020 | 17:37 WIB
Wah, Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Bisa Dapat Hadiah Mobil

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Bank DKI menjanjikan hadiah mobil dan motor bagi wajib pajak DKI Jakarta yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui aplikasi JakOne Mobile.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan Bank DKI juga menyiapkan ratusan merchandise bagi wajib pajak yang mengumpulkan poin transaksi JakOne Mobile terbanyak hingga 31 Oktober 2020 mendatang.

Pemberian hadiah tersebut juga dalam rangka mempercepat peningkatan pendapatan asli daerah, mendukung program transaksi nontunai, dan menyambut Hari Pajak yang jatuh pada 14 Juli 2020.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Lewat fitur mobile banking JakOne Mobile, semua orang baik yang sudah atau belum memiliki rekening tabungan Bank DKI bisa membayar PKB dengan mudah," kata Herry dalam keterangan pers, dikutip Rabu (15/7/2020).

Pembayaran PKB menggunakan JakOne Mobile bisa dilakukan melalui menu pembayaran eSamsat DKI Jakarta, melalui eSamsat Nasional, atau dengan scan QRIS di loket pembayaran Samsat.

Bagi wajib pajak yang memiliki nomor induk kependudukan yang sama antara data kepemilikan kendaraan dan bank, pembayaran PKB dapat dilakukan melalui menu eSamsat DKI Jakarta pada JakOne Mobile.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

“Wajib pajak tinggal memasukkan nomor polisi, sumber dana, dan melakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera,” sebut Herry.

Bagi wajib pajak yang ingin segera mendapatkan lembar pengesahan ataupun yang ingin membayar PKB tahun kelima, pembayaran PKB dapat dilakukan dengan scan QRIS di loket Samsat.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, realisasi penerimaan pajak daerah per akhir Juni 2020 mencapai Rp11,22 triliun, atau sekitar 22% dari target tahun ini sebesar Rp50,17 triliun.

Untuk realisasi penerimaan pajak dari PKB hingga Juni 2020, Pemprov DKI mencatat sudah mengumpulkan Rp3,65 triliun atau 38,44% dari target penerimaan pajak dari PKB sebesar Rp9,5 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP