KABUPATEN BANTUL

Wah! Bantul Bebaskan PBB dengan Ketetapan di Bawah Rp10.000

Muhamad Wildan | Senin, 03 April 2023 | 12:00 WIB
Wah! Bantul Bebaskan PBB dengan Ketetapan di Bawah Rp10.000

Ilustrasi.

BANTUL, DDTCnews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bantul, DI Yogyakarta memberikan fasilitas pembebasan PBB atas objek pajak dengan ketetapan PBB di bawah Rp10.000.

Kabid Penagihan, Pengembangan, dan Pemeriksaan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul Darmawan Purwana mengatakan pihaknya tidak menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB atas objek dengan ketetapan lebih rendah dari Rp10.000.

"Seluruh PPB di bawah Rp10.000 dibebaskan," ujar Darmawan, dikutip Senin (3/4/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Meski SPPT PBB tidak diterbitkan, Darmawan mengatakan informasi terkait dengan objek-objek pajak tersebut tetap tercatat dalam basis data BPKPAD. Hanya saja, SPPT PBB atas objek tersebut tidak dicetak.

"Dalam daftar himpunan ketetapan dan pembayaran (DHKP) tetap ada, tetapi tidak dicetak," ujar Darmawan seperti dilansir radarjogja.jawapos.com.

Darmawan menerangkan kebijakan ini meringankan beban wajib pajak sekaligus mengurangi beban administrasi yang ditanggung oleh kelurahan. Tidak diterbitkannya SPPT PBB atas objek dengan ketetapan PBB di bawah Rp10.000 akan meringankan beban pendistribusian.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Adapun bila wajib pajak membutuhkan SPPT PBB untuk kepentingan-kepentingan tertentu, wajib pajak dapat meminta surat keterangan nilai objek pajak (SKNJOP) ke kantor BPKPAD.

Darmawan mengatakan surat tersebut berlaku sebagai pengganti SPPT PBB. "Wajib pajak tinggal datang ke kantor BPKPAD," ujar Darmawan.

Untuk diketahui, SPPT PBB adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

SPPT diterbitkan berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP), yakni surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB.

Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar PBB terutang pada tahun berjalan paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra