KABUPATEN BANTUL

Wah! Bantul Bebaskan PBB dengan Ketetapan di Bawah Rp10.000

Muhamad Wildan | Senin, 03 April 2023 | 12:00 WIB
Wah! Bantul Bebaskan PBB dengan Ketetapan di Bawah Rp10.000

Ilustrasi.

BANTUL, DDTCnews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bantul, DI Yogyakarta memberikan fasilitas pembebasan PBB atas objek pajak dengan ketetapan PBB di bawah Rp10.000.

Kabid Penagihan, Pengembangan, dan Pemeriksaan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul Darmawan Purwana mengatakan pihaknya tidak menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB atas objek dengan ketetapan lebih rendah dari Rp10.000.

"Seluruh PPB di bawah Rp10.000 dibebaskan," ujar Darmawan, dikutip Senin (3/4/2023).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Meski SPPT PBB tidak diterbitkan, Darmawan mengatakan informasi terkait dengan objek-objek pajak tersebut tetap tercatat dalam basis data BPKPAD. Hanya saja, SPPT PBB atas objek tersebut tidak dicetak.

"Dalam daftar himpunan ketetapan dan pembayaran (DHKP) tetap ada, tetapi tidak dicetak," ujar Darmawan seperti dilansir radarjogja.jawapos.com.

Darmawan menerangkan kebijakan ini meringankan beban wajib pajak sekaligus mengurangi beban administrasi yang ditanggung oleh kelurahan. Tidak diterbitkannya SPPT PBB atas objek dengan ketetapan PBB di bawah Rp10.000 akan meringankan beban pendistribusian.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Adapun bila wajib pajak membutuhkan SPPT PBB untuk kepentingan-kepentingan tertentu, wajib pajak dapat meminta surat keterangan nilai objek pajak (SKNJOP) ke kantor BPKPAD.

Darmawan mengatakan surat tersebut berlaku sebagai pengganti SPPT PBB. "Wajib pajak tinggal datang ke kantor BPKPAD," ujar Darmawan.

Untuk diketahui, SPPT PBB adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

SPPT diterbitkan berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP), yakni surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB.

Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar PBB terutang pada tahun berjalan paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif