PP 12/2023

Wah! Bank di Financial Center IKN Terbebas dari PPh Badan dan PPh 21

Muhamad Wildan | Senin, 13 Maret 2023 | 15:45 WIB
Wah! Bank di Financial Center IKN Terbebas dari PPh Badan dan PPh 21

Pekerja melintasi jalan lingkar Sepaku di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (25/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatakan laba kegiatan usaha perbankan yang beroperasi di financial center Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal terbebas dari pajak penghasilan (PPh) badan. Tak hanya itu, pegawainya juga terbebas dari PPh Pasal 21.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan sepanjang perbankan menempatkan dana di financial center IKN, laba yang berasal dari operasi perbankan di IKN tidak dipungut PPh.

"Kalau menempatkan dana atau operasional di financial center IKN setelah itu ada keuntungan, ini tidak dipungut PPh badan. Jadi cakupannya cukup luas," ujar Yuliot, dikutip Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Yuliot mengatakan laba yang berasal dari kegiatan perbankan di luar IKN tetap dikenai PPh badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, pegawai perbankan yang bekerja di IKN juga bakal terbebas dari kewajiban membayar PPh Pasal 21. Sesuai dengan Pasal 50 PP 12/2023, pegawai tertentu mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). "Untuk profesional yang bekerja di IKN juga dibebaskan dari PPh," ujar Yuliot.

Untuk diketahui, wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sektor perbankan, asuransi, dan keuangan syariah di financial center berhak mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan atau tax holiday.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Tax holiday diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang digunakan untuk investasi atau membiayai pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di IKN atau daerah mitra.

Jika penanaman modal dilakukan sejak 2023 hingga 2035, tax holiday diberikan selama 25 tahun pajak. Jika penanaman modal baru dilakukan pada 2036 hingga 2045, durasi tax holiday berkurang jadi 20 tahun pajak.

Bila perbankan mendapatkan persetujuan tax holiday financial center IKN, perbankan harus merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 2 tahun sejak persetujuan diberikan. Realisasi penanaman modal dan kegiatan usaha juga harus disampaikan.

Perbankan juga harus menyelenggarakan pembukuan yang terpisah antara penanaman modal yang mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas tax holiday. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses