DAMPAK VIRUS CORONA

Wah, Aturan Impor untuk 500 Importir Kakap Diperlonggar

Dian Kurniati | Senin, 02 Maret 2020 | 19:19 WIB
Wah, Aturan Impor untuk 500 Importir Kakap Diperlonggar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memperlonggar ketentuan impor untuk sekitar 500 importir agar kegiatan impor segera pulih, di tengah tekanan ekonomi akibat menyebarnya wabah virus Corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah mendata sekitar 500 importir dengan reputasi baik yang dinilai layak untuk mendapat keringanan impor.

Menurutnya, 500 importir tersebut juga menguasai 40% dari keseluruhan aktivitas impor bahan baku di Indonesia, sehingga kemudahan itu akan sangat signifikan memulihkan aktivitas produksi di dalam negeri.

Baca Juga:
Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

"Untuk mereka yang reputable itu bisa dilakukan langkah-langkah penyederhanaan, sehingga kecepatan mereka dalam melakukan impor, saat RRT [China] sudah melakukan lagi produksinya, segera bisa dilakukan," katanya di Jakarta, Senin (2/3/2020).

Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo telah memerintahkannya memikirkan solusi menyelamatkan sektor riil, terutama industri, yang terancam kekurangan bahan baku jika impor dengan China tak kunjung pulih.

Dia pun membuka peluang pemerintah menerbitkan paket stimulus lanjutan untuk menangkal dampak virus Corona terhadap perekonomian, setelah sebelumnya meluncurkan paket berisi stimulus pariwisata hingga perumahan.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan salah satu instrumen yang bisa dilakukan adalah mempermudah perizinan impor. Kemenkeu telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk menghilangkan berbagai halangan impor bahan baku industri.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah membandingkan tekanan ekonomi karena virus Corona ini dengan krisis tahun 2008-2009, yang membutuhkan stimulus sebagai pendorong. Dalam situasi itu, insentif perpajakan bisa diberikan untuk memastikan aktivitas produksi tetap berjalan.

“Jadi kebijakan pemberian stimulus ini dimaksudkan untuk mendorong agar kegiatan produksi, supaya tidak terkena dampaknya [virus corona] terlalu besar, dan apabila sudah terkena bagaimana memberikan ruang bernapas untuk mereka," katanya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Di sisi lain, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan juga berusaha memberi keringanan dari sisi moneter seperti menurunkan suku bunga acuan dan menurunkan giro wajib minimum agar likuiditas industri bertambah.

Sri Mulyani meyakini berbagai kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu para pelaku usaha bisa bertahan, meski mereka mengalami tekanan ekonomi akibat wabah virus Corona. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT