DAMPAK VIRUS CORONA

Wah, Aturan Impor untuk 500 Importir Kakap Diperlonggar

Dian Kurniati | Senin, 02 Maret 2020 | 19:19 WIB
Wah, Aturan Impor untuk 500 Importir Kakap Diperlonggar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memperlonggar ketentuan impor untuk sekitar 500 importir agar kegiatan impor segera pulih, di tengah tekanan ekonomi akibat menyebarnya wabah virus Corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah mendata sekitar 500 importir dengan reputasi baik yang dinilai layak untuk mendapat keringanan impor.

Menurutnya, 500 importir tersebut juga menguasai 40% dari keseluruhan aktivitas impor bahan baku di Indonesia, sehingga kemudahan itu akan sangat signifikan memulihkan aktivitas produksi di dalam negeri.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

"Untuk mereka yang reputable itu bisa dilakukan langkah-langkah penyederhanaan, sehingga kecepatan mereka dalam melakukan impor, saat RRT [China] sudah melakukan lagi produksinya, segera bisa dilakukan," katanya di Jakarta, Senin (2/3/2020).

Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo telah memerintahkannya memikirkan solusi menyelamatkan sektor riil, terutama industri, yang terancam kekurangan bahan baku jika impor dengan China tak kunjung pulih.

Dia pun membuka peluang pemerintah menerbitkan paket stimulus lanjutan untuk menangkal dampak virus Corona terhadap perekonomian, setelah sebelumnya meluncurkan paket berisi stimulus pariwisata hingga perumahan.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan salah satu instrumen yang bisa dilakukan adalah mempermudah perizinan impor. Kemenkeu telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk menghilangkan berbagai halangan impor bahan baku industri.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah membandingkan tekanan ekonomi karena virus Corona ini dengan krisis tahun 2008-2009, yang membutuhkan stimulus sebagai pendorong. Dalam situasi itu, insentif perpajakan bisa diberikan untuk memastikan aktivitas produksi tetap berjalan.

“Jadi kebijakan pemberian stimulus ini dimaksudkan untuk mendorong agar kegiatan produksi, supaya tidak terkena dampaknya [virus corona] terlalu besar, dan apabila sudah terkena bagaimana memberikan ruang bernapas untuk mereka," katanya.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Di sisi lain, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan juga berusaha memberi keringanan dari sisi moneter seperti menurunkan suku bunga acuan dan menurunkan giro wajib minimum agar likuiditas industri bertambah.

Sri Mulyani meyakini berbagai kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu para pelaku usaha bisa bertahan, meski mereka mengalami tekanan ekonomi akibat wabah virus Corona. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%