KOTA KEDIRI

Wah, Ada Pemutihan Denda Semua Pajak Hingga Bulan Depan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Agustus 2021 | 13:46 WIB
Wah, Ada Pemutihan Denda Semua Pajak Hingga Bulan Depan

Ilustrasi.

KEDIRI, DDTCNews - Pemkot Kediri, Jawa Timur menerapkan kebijakan insentif pemutihan denda pajak selama periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan kebijakan pemutihan denda pajak daerah diatur melalui Surat Keputusan Wali Kota Kediri No.188.45/188/419.033/2021. Menurutnya, kebijakan PPKM menimbulkan potensi munculnya sanksi karena keterlambatan pembayaran pajak.

"Penghapusan sanksi administrasi tersebut merupakan upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat karena ikut terdampak kebijakan PPKM," katanya, dikutip pada Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Abdullah menjelaskan insentif pemutihan diberikan pada rentang waktu tunggakan tahun pajak 2002 hingga 2021. Pemutihan denda pajak berlaku saat masyarakat dan pelaku usaha melunasi tunggakan pajak pada 13 Juli hingga 30 September 2021.

Skema pemutihan denda berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkot Kediri. Dengan demikian, insentif berlaku untuk 10 jenis pajak daerah di Kota Kediri.

"Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Kediri. Penghapusan akan dilakukan secara otomatis," terangnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Abdullah mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan insentif pemutihan denda pajak yang hanya berlaku selama 3 bulan. Pasalnya, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak dan tidak akan dikenai tambahan denda serta bunga atas tunggakan pajak.

"Ayo manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga perekonomian dapat bergerak kembali," ungkapnya, seperti dilansir beritajatim.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?