Ilustrasi.
KEDIRI, DDTCNews - Pemkot Kediri, Jawa Timur menerapkan kebijakan insentif pemutihan denda pajak selama periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan kebijakan pemutihan denda pajak daerah diatur melalui Surat Keputusan Wali Kota Kediri No.188.45/188/419.033/2021. Menurutnya, kebijakan PPKM menimbulkan potensi munculnya sanksi karena keterlambatan pembayaran pajak.
"Penghapusan sanksi administrasi tersebut merupakan upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat karena ikut terdampak kebijakan PPKM," katanya, dikutip pada Jumat (13/8/2021).
Abdullah menjelaskan insentif pemutihan diberikan pada rentang waktu tunggakan tahun pajak 2002 hingga 2021. Pemutihan denda pajak berlaku saat masyarakat dan pelaku usaha melunasi tunggakan pajak pada 13 Juli hingga 30 September 2021.
Skema pemutihan denda berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkot Kediri. Dengan demikian, insentif berlaku untuk 10 jenis pajak daerah di Kota Kediri.
"Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Kediri. Penghapusan akan dilakukan secara otomatis," terangnya.
Abdullah mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan insentif pemutihan denda pajak yang hanya berlaku selama 3 bulan. Pasalnya, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak dan tidak akan dikenai tambahan denda serta bunga atas tunggakan pajak.
"Ayo manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga perekonomian dapat bergerak kembali," ungkapnya, seperti dilansir beritajatim.com. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.