KOTA KEDIRI

Wah, Ada Pemutihan Denda Semua Pajak Hingga Bulan Depan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Agustus 2021 | 13:46 WIB
Wah, Ada Pemutihan Denda Semua Pajak Hingga Bulan Depan

Ilustrasi.

KEDIRI, DDTCNews - Pemkot Kediri, Jawa Timur menerapkan kebijakan insentif pemutihan denda pajak selama periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan kebijakan pemutihan denda pajak daerah diatur melalui Surat Keputusan Wali Kota Kediri No.188.45/188/419.033/2021. Menurutnya, kebijakan PPKM menimbulkan potensi munculnya sanksi karena keterlambatan pembayaran pajak.

"Penghapusan sanksi administrasi tersebut merupakan upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat karena ikut terdampak kebijakan PPKM," katanya, dikutip pada Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Abdullah menjelaskan insentif pemutihan diberikan pada rentang waktu tunggakan tahun pajak 2002 hingga 2021. Pemutihan denda pajak berlaku saat masyarakat dan pelaku usaha melunasi tunggakan pajak pada 13 Juli hingga 30 September 2021.

Skema pemutihan denda berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkot Kediri. Dengan demikian, insentif berlaku untuk 10 jenis pajak daerah di Kota Kediri.

"Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Kediri. Penghapusan akan dilakukan secara otomatis," terangnya.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Abdullah mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan insentif pemutihan denda pajak yang hanya berlaku selama 3 bulan. Pasalnya, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak dan tidak akan dikenai tambahan denda serta bunga atas tunggakan pajak.

"Ayo manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga perekonomian dapat bergerak kembali," ungkapnya, seperti dilansir beritajatim.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik