KABUPATEN SELUMA

Wah, Ada Diskon 50% PBB

Dian Kurniati | Senin, 13 Juli 2020 | 10:49 WIB
Wah, Ada Diskon 50% PBB

Ilustrasi. 

SELUMA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu memberikan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Seluma Marah Halim mengatakan keringanan itu berupa diskon PBB sebesar 50% dari nilai pajak yang seharusnya dibayarkan. Menurutnya, kebijakan itu untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Kami memberikan dispensasi sebesar 50% dan diikuti juga dengan penurunan target penerimaan pajak," katanya, Minggu (12/7/2020).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Marah mengimbau masyarakat agar memanfaatkan keringanan pajak yang sudah disediakan oleh pemerintah kabupaten. Dengan keringanan tersebut, dia berharap beban ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19 dapat berkurang.

Saat ini, sambungnya, BPKD Kabupaten Seluma sedang melakukan pencetakan pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) sebanyak 86.000 lembar. SPPT tersebut akan disebar ke 182 desa dan 20 kelurahan di seluruh wilayah Seluma.

SPPT itu tidak hanya ditujukan pada wajib pajak PBB orang pribadi. Pasalnya, BPKD juga akan menyurati sejumlah wajib pajak perusahaan agar segera membayar PBB. BPKD juga tengah melakukan pendataan objek pajak PBB baru sebagai upaya ekstensifikasi.

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

"Pendataan ulang sedang dilakukan untuk mengetahui dan mencatat objek pajak yang belum terdata," ujarnya, seperti dilansir Pedoman Bengkulu.

Marah berharap pendataan ulang itu mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Adapun pada 2020, Pemkab Seluma telah merevisi target pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dalam pos PBB dari semula Rp1,9 miliar menjadi hanya Rp1 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor