KABUPATEN SELUMA

Wah, Ada Diskon 50% PBB

Dian Kurniati | Senin, 13 Juli 2020 | 10:49 WIB
Wah, Ada Diskon 50% PBB

Ilustrasi. 

SELUMA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu memberikan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Seluma Marah Halim mengatakan keringanan itu berupa diskon PBB sebesar 50% dari nilai pajak yang seharusnya dibayarkan. Menurutnya, kebijakan itu untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Kami memberikan dispensasi sebesar 50% dan diikuti juga dengan penurunan target penerimaan pajak," katanya, Minggu (12/7/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Marah mengimbau masyarakat agar memanfaatkan keringanan pajak yang sudah disediakan oleh pemerintah kabupaten. Dengan keringanan tersebut, dia berharap beban ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19 dapat berkurang.

Saat ini, sambungnya, BPKD Kabupaten Seluma sedang melakukan pencetakan pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) sebanyak 86.000 lembar. SPPT tersebut akan disebar ke 182 desa dan 20 kelurahan di seluruh wilayah Seluma.

SPPT itu tidak hanya ditujukan pada wajib pajak PBB orang pribadi. Pasalnya, BPKD juga akan menyurati sejumlah wajib pajak perusahaan agar segera membayar PBB. BPKD juga tengah melakukan pendataan objek pajak PBB baru sebagai upaya ekstensifikasi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Pendataan ulang sedang dilakukan untuk mengetahui dan mencatat objek pajak yang belum terdata," ujarnya, seperti dilansir Pedoman Bengkulu.

Marah berharap pendataan ulang itu mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Adapun pada 2020, Pemkab Seluma telah merevisi target pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dalam pos PBB dari semula Rp1,9 miliar menjadi hanya Rp1 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN