KABUPATEN SELUMA

Wah, Ada Diskon 50% PBB

Dian Kurniati | Senin, 13 Juli 2020 | 10:49 WIB
Wah, Ada Diskon 50% PBB

Ilustrasi. 

SELUMA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu memberikan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Seluma Marah Halim mengatakan keringanan itu berupa diskon PBB sebesar 50% dari nilai pajak yang seharusnya dibayarkan. Menurutnya, kebijakan itu untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Kami memberikan dispensasi sebesar 50% dan diikuti juga dengan penurunan target penerimaan pajak," katanya, Minggu (12/7/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Marah mengimbau masyarakat agar memanfaatkan keringanan pajak yang sudah disediakan oleh pemerintah kabupaten. Dengan keringanan tersebut, dia berharap beban ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19 dapat berkurang.

Saat ini, sambungnya, BPKD Kabupaten Seluma sedang melakukan pencetakan pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) sebanyak 86.000 lembar. SPPT tersebut akan disebar ke 182 desa dan 20 kelurahan di seluruh wilayah Seluma.

SPPT itu tidak hanya ditujukan pada wajib pajak PBB orang pribadi. Pasalnya, BPKD juga akan menyurati sejumlah wajib pajak perusahaan agar segera membayar PBB. BPKD juga tengah melakukan pendataan objek pajak PBB baru sebagai upaya ekstensifikasi.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Pendataan ulang sedang dilakukan untuk mengetahui dan mencatat objek pajak yang belum terdata," ujarnya, seperti dilansir Pedoman Bengkulu.

Marah berharap pendataan ulang itu mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Adapun pada 2020, Pemkab Seluma telah merevisi target pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dalam pos PBB dari semula Rp1,9 miliar menjadi hanya Rp1 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP