KABUPATEN TABALONG

Wah, Ada Diskon 50% Pajak Hotel dan Restoran

Dian Kurniati | Jumat, 03 Juli 2020 | 15:59 WIB
Wah, Ada Diskon 50% Pajak Hotel dan Restoran

Ilustrasi. 

TABALONG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan memberikan diskon pajak 50% pajak hotel dan restoran selama enam bulan di masa pandemi virus Corona. Insentif diberikan untuk membantu pelaku usaha yang mengalami tekanan berat.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tabalong Erwan Mardani mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tabalong Nomor B.388 BPPRD/PRD/973/06/2020.

“Terhitung mulai omzet 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2020,” katanya, dikutip Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Erwan mengatakan wajib pajak hotel dan restoran yang ingin memanfaatkan insentif tersebut tetap diwajibkan mengisi dan melaporkan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) secara elektronik. Tenggat pengisiannya setiap tanggal 10 sejak berakhirnya masa pajak.

Erwan berharap insentif pajak tersebut banyak dimanfaatkan oleh para wajib pajak di Tabalong. Menurutnya Pemkab Tabalong juga selalu terbuka untuk mengevaluasi pemberlakuan insentif pajak yang sudah dilakukan.

“Masa berlaku dan pengurangan pajak daerah akan dievaluasi lebih lanjut,” ujarnya, seperti dilansir Klikkalsel.com.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Sebelum memberikan diskon 50%, Pemkab Tabalong sempat membebaskan hingga 100% untuk pajak hotel dan restoran selama tiga bulan, yakni sepanjang April hingga Juni 2020. Syaratnya sama, yakni wajib pajak harus mengisi e-SPTPD secara elektronik maksimum 10 hari sejak berakhirnya masa pajak.

Bupati Tabalong Anang Syakhfiani memberikan insentif pajak itu untuk membantu pelaku usaha hotel dan restoran agar tetap bertahan melewati masa pandemi. Selain itu, kebijakan insentif pajak tersebut juga mempertimbangkan SE Menteri Dalam Negeri tentang pencegahan penyebaran dan penanganan virus Corona di lingkungan pemerintah daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor