KABUPATEN TABALONG

Wah, Ada Diskon 50% Pajak Hotel dan Restoran

Dian Kurniati | Jumat, 03 Juli 2020 | 15:59 WIB
Wah, Ada Diskon 50% Pajak Hotel dan Restoran

Ilustrasi. 

TABALONG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan memberikan diskon pajak 50% pajak hotel dan restoran selama enam bulan di masa pandemi virus Corona. Insentif diberikan untuk membantu pelaku usaha yang mengalami tekanan berat.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tabalong Erwan Mardani mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tabalong Nomor B.388 BPPRD/PRD/973/06/2020.

“Terhitung mulai omzet 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2020,” katanya, dikutip Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Erwan mengatakan wajib pajak hotel dan restoran yang ingin memanfaatkan insentif tersebut tetap diwajibkan mengisi dan melaporkan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) secara elektronik. Tenggat pengisiannya setiap tanggal 10 sejak berakhirnya masa pajak.

Erwan berharap insentif pajak tersebut banyak dimanfaatkan oleh para wajib pajak di Tabalong. Menurutnya Pemkab Tabalong juga selalu terbuka untuk mengevaluasi pemberlakuan insentif pajak yang sudah dilakukan.

“Masa berlaku dan pengurangan pajak daerah akan dievaluasi lebih lanjut,” ujarnya, seperti dilansir Klikkalsel.com.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sebelum memberikan diskon 50%, Pemkab Tabalong sempat membebaskan hingga 100% untuk pajak hotel dan restoran selama tiga bulan, yakni sepanjang April hingga Juni 2020. Syaratnya sama, yakni wajib pajak harus mengisi e-SPTPD secara elektronik maksimum 10 hari sejak berakhirnya masa pajak.

Bupati Tabalong Anang Syakhfiani memberikan insentif pajak itu untuk membantu pelaku usaha hotel dan restoran agar tetap bertahan melewati masa pandemi. Selain itu, kebijakan insentif pajak tersebut juga mempertimbangkan SE Menteri Dalam Negeri tentang pencegahan penyebaran dan penanganan virus Corona di lingkungan pemerintah daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini