BANTUAN SOSIAL

Wah, 9,1 Juta UMKM Bakal Terima Bansos Produktif Bulan Ini

Dian Kurniati | Rabu, 12 Agustus 2020 | 14:54 WIB
Wah, 9,1 Juta UMKM Bakal Terima Bansos Produktif Bulan Ini

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (tangkapan layar Yotube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyebut penyaluran tahap awal bantuan sosial (bansos) produktif untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan menyasar 9,1 juta pelaku usaha.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan data 9,1 juta UMKM tersebut telah lengkap dan terverifikasi dari total 12 juta UMKM yang direncanakan mendapat bansos produktif tersebut Presiden Jokowi dalam rapat terbatas, sambung Teten, juga telah menyetujui bansos Rp2,4 juta.

“Ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha sebesar Rp2,4 juta. Tahap awal kita sudah alokasikan untuk 9,1 juta UMKM," katanya melalui konferensi video, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Teten mengatakan alokasi bansos produktif untuk 9,1 jutaUMKM tersebut senilai Rp22 triliun. Dia menargetkan kick off penyaluran bansos produktif UMKM tersebut dapat dilakukan pertengahan bulan ini.

Hingga saat ini, sambungnya, pemerintah telah menerima data 17 juta UMKM sebagai calon penerima bansos produktif. Data tersebut berasal dari koperasi, kepala dinas koperasi dan UMKM di berbagai daerah, Otoritas Jasa Keuangan, bank wakaf mikro, hingga asosiasi UMKM.

Namun, data tersebut perlu memerlukan verifikasi mendalam oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, dan OJK. Adapun 9,1 juta data UMKM yang siap menerima bansos produktif tersebut berasal dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya yang lolos verifikasi.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Landasan hukum kebijakan bansos produktif UMKM tersebut sedang disusun bersama Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Penyaluran bansos produktif UMKM juga akan dipantau oleh BPKP dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan akuntabilitasnya. Dia berharap bansos produktif tersebut dapat membantu UMKM pulih dari tekanan pandemi virus Corona.

"Kita harus berpartisipasi melakukan pengawasan agar program bantuan produktif usaha mikro ini dapat disalurkan kepada yang tepat dan tepat waktu. Dengan demikian, UMKM yang saat ini sedang mengalami masalah bisa segera produktif kembali," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan telah menyiapkan anggaran Rp28,8 triliun untuk program bansos produktif pada UMKM. Dia memperkirakan anggaran tersebut dapat menjangkau sekitar 12 juta UMKM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Agustus 2020 | 17:15 WIB

Makin banyak saja upaya pemerintah untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat dan bisnis-bisnis kecil dan UMKM. Di samping bantuan berupa insentif pajak yang kita sering dengar, kini akna ada bansos produktif yang akan di salurkan. Benar apa yang dikatakan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, membutuhkan partisipasi masyarakat juga untuk menjamin bantuan yang diberikan disalurkan kepada yang tepat dan tepat waktu.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember