KPP PRATAMA BINTAN

Waduh! Utang Pajak Rp238 Juta Tak Dilunasi, Rumah Milik WP Disita KPP

Muhamad Wildan | Senin, 17 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Waduh! Utang Pajak Rp238 Juta Tak Dilunasi, Rumah Milik WP Disita KPP

Proses penyitaan rumah milik wajib pajak badan oleh KPP Pratama Bintan. (foto: DJP)

BINTAN, DDTCNews - KPP Pratama Bintan, Kepulauan Riau kembali melakukan penyitaan aset milik penunggak pajak pada akhir September 2022 lalu.

Dikutip dari siaran pers otoritas, kali ini Juru Sita Pajak Negara (JSPN) menyita 2 unit rumah milik penanggung pajak yang berlokasi di Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Wajib pajak penunggak pajak merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan saluran televisi (teve) kabel.

"Tunggakan pajak yang belum dibayar senilai Rp238 juta, belum termasuk sanksi bunga penagihan," ujar Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Bintan Kokoh Getsamani Liberty dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (17/10/2022).

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Penempelan segel sita sendiri disaksikan langsung oleh penanggung pajak yang diwakilkan oleh 2 orang direktur perusahaan.

Saat proses penyitaan berlangsung, dikutip dari siaran pers, penanggung pajak sempat tidak bersedia menyerahkan sertifikat tanah/bangunan yang disita. Penanggung pajak beralasan sertifikat tanah/bangunan tersebut masih dijadikan jaminan kredit di bank.

Namun, berdasarkan penelusuran KPP Pratama Bintan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak tercatat adanya pembebanan hak tanggungan terhadap tanah/bangunan yang disita.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

"Kami akan melakukan koordinasi ke bank untuk memperoleh konfirmasi terkait dengan kebenaran penjaminan sertifikat. Yang perlu diperhatikan adalah apakah sertifikat tersebut sedang dijaminkan atau tidak, aset tetap dapat disita. Dan dipastikan kami akan tetap lakukan proses catat sita ke BPN," ujar Kokoh.

Melalui tindakan penyitaan aset ini, Kokoh berharap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak bisa segera melunasinya. Dia menekankan, petugas bersedia memberikan konsultasi kepada wajib pajak yang ingin mengetahui tata cara pelunasan utang pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6