KABUPATEN SUKOHARJO

Waduh! Ribuan Kendaraan di Daerah Ini Tunggak Pajak Sampai Rp50 Miliar

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 05 Juli 2022 | 17:45 WIB
Waduh! Ribuan Kendaraan di Daerah Ini Tunggak Pajak Sampai Rp50 Miliar

Polisi lalu lintas memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor warga yang terkena razia saat operasi gabungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.

SUKOHARJO, DDTCNews - Piutang pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mencapai Rp50 miliar. Angka tersebut merupakan piutang sejak 2017 hingga 2022.

Dikky Erfianto Prasongko, Kasi Retribusi Pendapatan Lain dan Penagihan Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Sukoharjo mengatakan piutang PKB tersebut didominasi oleh kendaraan roda 2.

“Sisa piutangnya sekitar Rp50 miliar nilai PKB-nya sampai dengan Mei 2022 dari 2017. Ini berjalan terus. Kalau tunggakan berjalan kurang dari satu tahun jumlahnya ada 34.870 objek kendaraan dengan nilai PKB-nya Rp11 miliar,” katanya, dikutip pada Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Masyarakat yang tak membayar PKB-nya, ujar Dikky, lantaran lupa atau disebabkan keadaan ekonomi yang memburuk selama pandemi. Selain itu, ada pula masyarakat yang tidak melakukan pelaporan usai melakukan penjualan kendaraan bermotor.

Dikky menjelaskan UPPD Samsat Sukoharjo berusaha melakukan pendekatan secara door to door kepada masyarakat untuk mengatasi masalah ini. Dia menyebut anggaran door to door mencapai Rp110 juta selama setahun. Menurutnya, sudah ada 5.700 lembar surat yang dikirimkan kepada penunggak pajak.

“Anggaran itu kecil sekali dibandingkan dengan piutangnya. Ini kami sudah upayakan semaksimal mungkin. Kami sudah menyampaikan 5.700 lembar. Sementara dari situ yang melakukan pembayaran ada 1.280 objek kendaraan,” jelas Dikky

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dikky menilai sistem door to door efektif karena masyarakat yang didatangi akan menginformasikan kegiatan itu kepada orang lain. Dia menambahkan UPPD Sukoharjo juga memiliki program gerakan disiplin pajak untuk rakyat (Gadis Pantura) yang dikhususkan untuk menyambangi aparatur sipil negara (ASN).

“Satu bulan sekali ke instansi kalau Gadis Pantura itu, sasarannya pelat merah dan hitam yang dikendarai ASN di lingkungan Pemkab dan Pemprov,” jelasnya, seperti dilansir www.solopos.com.

Tak hanya itu, sambung Dikky, penertiban biasanya juga dilakukan dengan operasi gabungan dengan aparat kepolisian. Operasi tersebut dilakukan untuk melakukan pengecekan STNK melalui razia. Namun, selama pandemi operasi atau razia tersebut jarang dilakukan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak