KABUPATEN SUKOHARJO

Waduh! Ribuan Kendaraan di Daerah Ini Tunggak Pajak Sampai Rp50 Miliar

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 05 Juli 2022 | 17:45 WIB
Waduh! Ribuan Kendaraan di Daerah Ini Tunggak Pajak Sampai Rp50 Miliar

Polisi lalu lintas memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor warga yang terkena razia saat operasi gabungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.

SUKOHARJO, DDTCNews - Piutang pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mencapai Rp50 miliar. Angka tersebut merupakan piutang sejak 2017 hingga 2022.

Dikky Erfianto Prasongko, Kasi Retribusi Pendapatan Lain dan Penagihan Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Sukoharjo mengatakan piutang PKB tersebut didominasi oleh kendaraan roda 2.

“Sisa piutangnya sekitar Rp50 miliar nilai PKB-nya sampai dengan Mei 2022 dari 2017. Ini berjalan terus. Kalau tunggakan berjalan kurang dari satu tahun jumlahnya ada 34.870 objek kendaraan dengan nilai PKB-nya Rp11 miliar,” katanya, dikutip pada Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Masyarakat yang tak membayar PKB-nya, ujar Dikky, lantaran lupa atau disebabkan keadaan ekonomi yang memburuk selama pandemi. Selain itu, ada pula masyarakat yang tidak melakukan pelaporan usai melakukan penjualan kendaraan bermotor.

Dikky menjelaskan UPPD Samsat Sukoharjo berusaha melakukan pendekatan secara door to door kepada masyarakat untuk mengatasi masalah ini. Dia menyebut anggaran door to door mencapai Rp110 juta selama setahun. Menurutnya, sudah ada 5.700 lembar surat yang dikirimkan kepada penunggak pajak.

“Anggaran itu kecil sekali dibandingkan dengan piutangnya. Ini kami sudah upayakan semaksimal mungkin. Kami sudah menyampaikan 5.700 lembar. Sementara dari situ yang melakukan pembayaran ada 1.280 objek kendaraan,” jelas Dikky

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Dikky menilai sistem door to door efektif karena masyarakat yang didatangi akan menginformasikan kegiatan itu kepada orang lain. Dia menambahkan UPPD Sukoharjo juga memiliki program gerakan disiplin pajak untuk rakyat (Gadis Pantura) yang dikhususkan untuk menyambangi aparatur sipil negara (ASN).

“Satu bulan sekali ke instansi kalau Gadis Pantura itu, sasarannya pelat merah dan hitam yang dikendarai ASN di lingkungan Pemkab dan Pemprov,” jelasnya, seperti dilansir www.solopos.com.

Tak hanya itu, sambung Dikky, penertiban biasanya juga dilakukan dengan operasi gabungan dengan aparat kepolisian. Operasi tersebut dilakukan untuk melakukan pengecekan STNK melalui razia. Namun, selama pandemi operasi atau razia tersebut jarang dilakukan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6