KABUPATEN SUKOHARJO

Waduh! Ribuan Kendaraan di Daerah Ini Tunggak Pajak Sampai Rp50 Miliar

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 05 Juli 2022 | 17:45 WIB
Waduh! Ribuan Kendaraan di Daerah Ini Tunggak Pajak Sampai Rp50 Miliar

Polisi lalu lintas memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor warga yang terkena razia saat operasi gabungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.

SUKOHARJO, DDTCNews - Piutang pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mencapai Rp50 miliar. Angka tersebut merupakan piutang sejak 2017 hingga 2022.

Dikky Erfianto Prasongko, Kasi Retribusi Pendapatan Lain dan Penagihan Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Sukoharjo mengatakan piutang PKB tersebut didominasi oleh kendaraan roda 2.

“Sisa piutangnya sekitar Rp50 miliar nilai PKB-nya sampai dengan Mei 2022 dari 2017. Ini berjalan terus. Kalau tunggakan berjalan kurang dari satu tahun jumlahnya ada 34.870 objek kendaraan dengan nilai PKB-nya Rp11 miliar,” katanya, dikutip pada Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Masyarakat yang tak membayar PKB-nya, ujar Dikky, lantaran lupa atau disebabkan keadaan ekonomi yang memburuk selama pandemi. Selain itu, ada pula masyarakat yang tidak melakukan pelaporan usai melakukan penjualan kendaraan bermotor.

Dikky menjelaskan UPPD Samsat Sukoharjo berusaha melakukan pendekatan secara door to door kepada masyarakat untuk mengatasi masalah ini. Dia menyebut anggaran door to door mencapai Rp110 juta selama setahun. Menurutnya, sudah ada 5.700 lembar surat yang dikirimkan kepada penunggak pajak.

“Anggaran itu kecil sekali dibandingkan dengan piutangnya. Ini kami sudah upayakan semaksimal mungkin. Kami sudah menyampaikan 5.700 lembar. Sementara dari situ yang melakukan pembayaran ada 1.280 objek kendaraan,” jelas Dikky

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dikky menilai sistem door to door efektif karena masyarakat yang didatangi akan menginformasikan kegiatan itu kepada orang lain. Dia menambahkan UPPD Sukoharjo juga memiliki program gerakan disiplin pajak untuk rakyat (Gadis Pantura) yang dikhususkan untuk menyambangi aparatur sipil negara (ASN).

“Satu bulan sekali ke instansi kalau Gadis Pantura itu, sasarannya pelat merah dan hitam yang dikendarai ASN di lingkungan Pemkab dan Pemprov,” jelasnya, seperti dilansir www.solopos.com.

Tak hanya itu, sambung Dikky, penertiban biasanya juga dilakukan dengan operasi gabungan dengan aparat kepolisian. Operasi tersebut dilakukan untuk melakukan pengecekan STNK melalui razia. Namun, selama pandemi operasi atau razia tersebut jarang dilakukan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN