PROVINSI JAWA TIMUR

Waduh, Ratusan Kendaraan Dinas di Kabupaten Ini Masih Nunggak Pajak

Dian Kurniati | Senin, 23 Januari 2023 | 09:00 WIB
Waduh, Ratusan Kendaraan Dinas di Kabupaten Ini Masih Nunggak Pajak

Ilustrasi.

PONOROGO, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur mencatat terdapat 586 unit kendaraan dinas milik Pemkab Ponorogo yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor sampai dengan Desember 2022.

Kanit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Ponorogo Dwi Kustiawan mengatakan kendaraan dinas yang menunggak pajak terdiri atas 481 unit kendaraan roda dua dan 105 unit kendaraan roda empat. Menurutnya, upaya penagihan akan terus dilaksanakan hingga tunggakan pajak terbayar.

"Tunggakan pajak pelat merah ini jumlahnya turun 50% dibandingkan dengan tahun 2021 lalu," katanya, dikutip pada Senin (23/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dwi menuturkan Pemprov Jatim bersama Polres Ponorogo tengah berupaya menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut. Sebab, jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut relatif masih banyak.

Dia menjelaskan jenis pungutan yang belum dibayar kendaraan pelat merah yaitu kebanyakan adalah pajak tahunan. Selain itu, terdapat pula kendaraan yang belum membayar perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau biasa disebut pajak 5 tahunan.

Dwi menyebut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim perwakilan Ponorogo sudah melakukan upaya pemberitahuan agar tunggakan pajak pada kendaraan dinas segera dibayar. Pemberitahuan ini dilayangkan melalui bagian tata usaha (TU) pemkab.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pembayaran pajak kendaraan pelat merah tersebut dapat dilaksanakan secara kolektif atau pribadi. Apabila secara pribadi, pajak dapat dibayarkan oleh pemegang kendaraan dinas yang secara sadar meminta kuasa dari pemkab untuk membayar di Samsat.

"Ada juga yang secara kolektif. Pembayaran pajaknya diurus langsung bagian TU di pemkab," ujar Dwi seperti dilansir beritajatim.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra