PROVINSI JAWA TIMUR

Waduh, Ratusan Kendaraan Dinas di Kabupaten Ini Masih Nunggak Pajak

Dian Kurniati | Senin, 23 Januari 2023 | 09:00 WIB
Waduh, Ratusan Kendaraan Dinas di Kabupaten Ini Masih Nunggak Pajak

Ilustrasi.

PONOROGO, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur mencatat terdapat 586 unit kendaraan dinas milik Pemkab Ponorogo yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor sampai dengan Desember 2022.

Kanit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Ponorogo Dwi Kustiawan mengatakan kendaraan dinas yang menunggak pajak terdiri atas 481 unit kendaraan roda dua dan 105 unit kendaraan roda empat. Menurutnya, upaya penagihan akan terus dilaksanakan hingga tunggakan pajak terbayar.

"Tunggakan pajak pelat merah ini jumlahnya turun 50% dibandingkan dengan tahun 2021 lalu," katanya, dikutip pada Senin (23/1/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dwi menuturkan Pemprov Jatim bersama Polres Ponorogo tengah berupaya menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut. Sebab, jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut relatif masih banyak.

Dia menjelaskan jenis pungutan yang belum dibayar kendaraan pelat merah yaitu kebanyakan adalah pajak tahunan. Selain itu, terdapat pula kendaraan yang belum membayar perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau biasa disebut pajak 5 tahunan.

Dwi menyebut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim perwakilan Ponorogo sudah melakukan upaya pemberitahuan agar tunggakan pajak pada kendaraan dinas segera dibayar. Pemberitahuan ini dilayangkan melalui bagian tata usaha (TU) pemkab.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pembayaran pajak kendaraan pelat merah tersebut dapat dilaksanakan secara kolektif atau pribadi. Apabila secara pribadi, pajak dapat dibayarkan oleh pemegang kendaraan dinas yang secara sadar meminta kuasa dari pemkab untuk membayar di Samsat.

"Ada juga yang secara kolektif. Pembayaran pajaknya diurus langsung bagian TU di pemkab," ujar Dwi seperti dilansir beritajatim.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN