KABUPATEN KUTAI TIMUR

Waduh, Puluhan Perusahaan Tambang di Daerah Ini Mangkir Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Desember 2017 | 09:57 WIB
Waduh, Puluhan Perusahaan Tambang di Daerah Ini Mangkir Bayar Pajak

SANGATTA, DDTCNews – Puluhan perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur diketahui belum memenuhi kewajiban pajaknya. Potensi penerimaan daerah dari sektor pajak pun berpotensi tergerus.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim dan Kaltara (Kaltimtara), Samon Jaya. Puluhan perusahaan tambang yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum melakukan pelaporan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pertambangan perkebunan dan perhutanan (P3).

“Dari 170 perusahaan pemegang IUP di Kutim hanya 79 perusahaan yang terdaftar dan aktif melakukan pelaporan. Sementara, 91 perusahan pemegang IUP lainnya belum melakukan pelaporan pajak,” ungkapnya dilansir samarinda.prokal.co, Selasa (12/12).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Besarnya jumlah perusahaan yang belum menunaikan kewajiban pajaknya berpotensi mengurangi penerimaan pajak bagi daerah maupun pusat. Oleh karena itu, dia mendorong sinergi antara pemda dengan Kanwil Pajak untuk memaksimalkan penerimaan pajak.

“Saat ini pemerintah daerah sedang memperjuangkan bagaimana PBB sektor P3 yang selama ini disetorkan pengusaha langsung ke pusat, juga bisa diambil alih atau dibagikan persentasenya kepada pemerintah daerah. Untuk itu, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kaltimtara sangat mendukung langkah-langkah yang diambil pemda, demi kemajuan daerah dan negara,” tandas Samon.

Lebih lanjut, potensi pajak yang bisa diambil di Kabupaten Kutai Timur sangat besar. Selain PBB, ada potensi dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga pajak restoran dan perhotelan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Untuk saat ini potensi PBB yang bisa dikelola daerah dan negara dari Kutim sebesar Rp167 miliar. Tapi seandainya maksimal, bisa jadi naik lebih besar lagi.” kata dia

Untuk bisa menggali potensi penerimaan pajak itu maka diperlukan basis data yang sama antara pemda dengan Kanwil Pajak. Sehingga potensi pajak tidak terlewat karena minimnya data wajib pajak yang dimiliki.

“Melalui penyamaan persepsi dan data objek pajak yang ada, maka tentu pemerintah daerah bersama Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kaltimtara bisa memaksimalkan potensi pajak. Tentunya jika ini berhasil, maka dampaknya besar pada pendapatan keuangan di daerah,” tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?