KABUPATEN KUTAI TIMUR

Waduh, Puluhan Perusahaan Tambang di Daerah Ini Mangkir Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Desember 2017 | 09:57 WIB
Waduh, Puluhan Perusahaan Tambang di Daerah Ini Mangkir Bayar Pajak

SANGATTA, DDTCNews – Puluhan perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur diketahui belum memenuhi kewajiban pajaknya. Potensi penerimaan daerah dari sektor pajak pun berpotensi tergerus.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim dan Kaltara (Kaltimtara), Samon Jaya. Puluhan perusahaan tambang yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum melakukan pelaporan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pertambangan perkebunan dan perhutanan (P3).

“Dari 170 perusahaan pemegang IUP di Kutim hanya 79 perusahaan yang terdaftar dan aktif melakukan pelaporan. Sementara, 91 perusahan pemegang IUP lainnya belum melakukan pelaporan pajak,” ungkapnya dilansir samarinda.prokal.co, Selasa (12/12).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Besarnya jumlah perusahaan yang belum menunaikan kewajiban pajaknya berpotensi mengurangi penerimaan pajak bagi daerah maupun pusat. Oleh karena itu, dia mendorong sinergi antara pemda dengan Kanwil Pajak untuk memaksimalkan penerimaan pajak.

“Saat ini pemerintah daerah sedang memperjuangkan bagaimana PBB sektor P3 yang selama ini disetorkan pengusaha langsung ke pusat, juga bisa diambil alih atau dibagikan persentasenya kepada pemerintah daerah. Untuk itu, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kaltimtara sangat mendukung langkah-langkah yang diambil pemda, demi kemajuan daerah dan negara,” tandas Samon.

Lebih lanjut, potensi pajak yang bisa diambil di Kabupaten Kutai Timur sangat besar. Selain PBB, ada potensi dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga pajak restoran dan perhotelan.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

“Untuk saat ini potensi PBB yang bisa dikelola daerah dan negara dari Kutim sebesar Rp167 miliar. Tapi seandainya maksimal, bisa jadi naik lebih besar lagi.” kata dia

Untuk bisa menggali potensi penerimaan pajak itu maka diperlukan basis data yang sama antara pemda dengan Kanwil Pajak. Sehingga potensi pajak tidak terlewat karena minimnya data wajib pajak yang dimiliki.

“Melalui penyamaan persepsi dan data objek pajak yang ada, maka tentu pemerintah daerah bersama Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kaltimtara bisa memaksimalkan potensi pajak. Tentunya jika ini berhasil, maka dampaknya besar pada pendapatan keuangan di daerah,” tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China