KABUPATEN KUTAI TIMUR

Waduh, Puluhan Perusahaan Tambang di Daerah Ini Mangkir Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Desember 2017 | 09:57 WIB
Waduh, Puluhan Perusahaan Tambang di Daerah Ini Mangkir Bayar Pajak

SANGATTA, DDTCNews – Puluhan perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur diketahui belum memenuhi kewajiban pajaknya. Potensi penerimaan daerah dari sektor pajak pun berpotensi tergerus.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim dan Kaltara (Kaltimtara), Samon Jaya. Puluhan perusahaan tambang yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum melakukan pelaporan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pertambangan perkebunan dan perhutanan (P3).

“Dari 170 perusahaan pemegang IUP di Kutim hanya 79 perusahaan yang terdaftar dan aktif melakukan pelaporan. Sementara, 91 perusahan pemegang IUP lainnya belum melakukan pelaporan pajak,” ungkapnya dilansir samarinda.prokal.co, Selasa (12/12).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Besarnya jumlah perusahaan yang belum menunaikan kewajiban pajaknya berpotensi mengurangi penerimaan pajak bagi daerah maupun pusat. Oleh karena itu, dia mendorong sinergi antara pemda dengan Kanwil Pajak untuk memaksimalkan penerimaan pajak.

“Saat ini pemerintah daerah sedang memperjuangkan bagaimana PBB sektor P3 yang selama ini disetorkan pengusaha langsung ke pusat, juga bisa diambil alih atau dibagikan persentasenya kepada pemerintah daerah. Untuk itu, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kaltimtara sangat mendukung langkah-langkah yang diambil pemda, demi kemajuan daerah dan negara,” tandas Samon.

Lebih lanjut, potensi pajak yang bisa diambil di Kabupaten Kutai Timur sangat besar. Selain PBB, ada potensi dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga pajak restoran dan perhotelan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Untuk saat ini potensi PBB yang bisa dikelola daerah dan negara dari Kutim sebesar Rp167 miliar. Tapi seandainya maksimal, bisa jadi naik lebih besar lagi.” kata dia

Untuk bisa menggali potensi penerimaan pajak itu maka diperlukan basis data yang sama antara pemda dengan Kanwil Pajak. Sehingga potensi pajak tidak terlewat karena minimnya data wajib pajak yang dimiliki.

“Melalui penyamaan persepsi dan data objek pajak yang ada, maka tentu pemerintah daerah bersama Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kaltimtara bisa memaksimalkan potensi pajak. Tentunya jika ini berhasil, maka dampaknya besar pada pendapatan keuangan di daerah,” tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN