KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Waduh! Pengusaha Event Organizer Ditahan karena Tidak Setor PPN

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:30 WIB
Waduh! Pengusaha Event Organizer Ditahan karena Tidak Setor PPN

Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial DW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial DW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Pasalnya, tersangka DW selaku direktur PT KS ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT serta tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut. Tindakan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp433,51 juta.

"Proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan oleh Kejari Jakarta Selatan sesuai dengan prosedur yang sah menurut undang-undang yang berlaku," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor, dikutip Rabu (30/10/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada 2016 hingga 2017, tersangka DW melakukan penjualan jasa penyelenggaraan event dan memungut PPN senilai Rp868,51 juta dari pelanggan. Namun, PPN yang sudah dipungut tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka DW terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.

Sepanjang proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper), tersangka sesungguhnya telah melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Dengan skema ini, pemeriksaan bukper tidak dilanjutkan ke penyidikan bila wajib pajak melunasi kekurangan pembayaran pajak beserta sanksi denda sebesar 100%.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Namun, pengungkapan ketidakbenaran perbuatan oleh tersangka DW masih belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga ada potensi kerugian pada pendapatan negara senilai Rp433,51 juta.

"Selama 2 tahun, kami terus memersuasi dan memberikan kesempatan kepada tersangka DW untuk segera melunasi kewajiban pajaknya. Hal ini dilakukan agar kasusnya tidak sampai ke tingkat penyidikan dan tidak dikenakan denda yang lebih tinggi. Namun, tidak ada iktikad baik untuk melakukan pelunasan," ujar Neilmaldrin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra