KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Waduh! Pengusaha Event Organizer Ditahan karena Tidak Setor PPN

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:30 WIB
Waduh! Pengusaha Event Organizer Ditahan karena Tidak Setor PPN

Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial DW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial DW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Pasalnya, tersangka DW selaku direktur PT KS ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT serta tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut. Tindakan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp433,51 juta.

"Proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan oleh Kejari Jakarta Selatan sesuai dengan prosedur yang sah menurut undang-undang yang berlaku," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor, dikutip Rabu (30/10/2024).

Baca Juga:
Hindari Judi Online, Pegawai Pajak Tandatangani Pakta Integritas

Pada 2016 hingga 2017, tersangka DW melakukan penjualan jasa penyelenggaraan event dan memungut PPN senilai Rp868,51 juta dari pelanggan. Namun, PPN yang sudah dipungut tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka DW terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.

Sepanjang proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper), tersangka sesungguhnya telah melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Dengan skema ini, pemeriksaan bukper tidak dilanjutkan ke penyidikan bila wajib pajak melunasi kekurangan pembayaran pajak beserta sanksi denda sebesar 100%.

Baca Juga:
Agar Opsen Pajak Tidak Menambah Beban WP, Pemda Perlu Lakukan Simulasi

Namun, pengungkapan ketidakbenaran perbuatan oleh tersangka DW masih belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga ada potensi kerugian pada pendapatan negara senilai Rp433,51 juta.

"Selama 2 tahun, kami terus memersuasi dan memberikan kesempatan kepada tersangka DW untuk segera melunasi kewajiban pajaknya. Hal ini dilakukan agar kasusnya tidak sampai ke tingkat penyidikan dan tidak dikenakan denda yang lebih tinggi. Namun, tidak ada iktikad baik untuk melakukan pelunasan," ujar Neilmaldrin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SUBULSSALAM

Hindari Judi Online, Pegawai Pajak Tandatangani Pakta Integritas

Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Belasan Ribu Wajib Pajak Sudah Pakai Simulator Coretax

Rabu, 30 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Agar Opsen Pajak Tidak Menambah Beban WP, Pemda Perlu Lakukan Simulasi

Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:17 WIB KURS PAJAK 30 OKTOBER 2024 - 05 NOVEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Belasan Ribu Wajib Pajak Sudah Pakai Simulator Coretax

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak dan Pemberantasan Korupsi, Baca Ulasannya di Buku DDTC Ini

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEMUDAHAN BERUSAHA

World Bank Rilis B-Ready, Indikator Kemudahan Usaha Pengganti EoDB

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Syarat dan Batasan Sumbangan Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Rabu, 30 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Agar Opsen Pajak Tidak Menambah Beban WP, Pemda Perlu Lakukan Simulasi

Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:30 WIB HARI OEANG KE-78

Kelola APBN Kian Rumit, Sri Mulyani Minta Pegawai Naikkan Kompetensi

Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:17 WIB KURS PAJAK 30 OKTOBER 2024 - 05 NOVEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DPR Buka Peluang Pembahasan Badan Penerimaan Negara