KOTA BANDAR LAMPUNG

Waduh, Pemkot Mulai Segel Sejumlah Hotel yang Menunggak Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 24 Juni 2021 | 14:00 WIB
Waduh, Pemkot Mulai Segel Sejumlah Hotel yang Menunggak Pajak

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemkot Bandar Lampung mulai melakukan penyegelan terhadap hotel-hotel yang menunggak pajak dan yang kedapatan tidak mengoptimalkan alat perekam transaksi (tapping box) yang telah dipasang.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan pemkot telah mengantongi daftar hotel yang memiliki tunggakan pajak dan hotel-hotel yang kedapatan tidak mengoptimalkan tapping box.

"Semoga penyegelan itu dapat menimbulkan efek jera sehingga seluruh usaha di Bandar Lampung dapat taat aturan dan aktif membayar pajak," katanya, dikutip pada Rabu (24/6/2021).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Yanwardi menuturkan Tim Pengawas Pajak Daerah telah menyegel 3 hotel yang menunggak setoran pajak. Pertama, Hotel Sari Damai di Jalan Teuku Umar yang tercatat menunggak pajak sejak Maret 2020 dengan rata-rata setoran pajak sekitar Rp5 juta per bulan.

Kedua, Hotel Sahid yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso. Hotel tersebut menunggak setoran pajak sejak November 2020 dengan rata-rata setorannya berkisar Rp16-Rp20 juta per bulan. Lalu, Hotel Marcopolo di Jalan Dokter Susilo yang menunggak sejak Februari 2019. Estimasi setoran pajak Hotel Marcopolo tersebut berkisar Rp20-Rp25 juta per bulan.

Yanwardi menambahkan tindakan penyegelan utamanya dilakukan pada tempat usaha yang tidak menyetorkan pajak hotel. Menurutnya, penggunaan tapping box yang tidak maksimal dapat diproses secara hukum. Namun, pemkot belum akan mengambil langkah tersebut.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sementara itu, Ketua Tim Pengawas Pajak Daerah M. Umar menyatakan tim juga telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah restoran yang memiliki tunggakan pajak dan tidak mengoperasikan tapping box.

Pekan ini, Tim Pengawas Pajak Daerah menyegel 4 restoran. Tiga di antaranya yakni Rumah Makan Sederhana di Jalan Teuku Umar, Warung Soto Sedaap Hj. Widodo di Jalan Sultan Agung Way Halim, serta Rumah Makan Mbak Mar di Jalan Sultan Agung.

"Estimasi kami pendapatan [pajak restoran] mereka Rp6-Rp10 juta per bulan, tetapi yang disetorkan hanya Rp1 juta," katanya seperti dilansir lampost.co.

Adapun restoran keempat yang disegel yakni restoran Garam Crispy Chicken yang berlokasi di Mal Boemi Kedaton. Menurut Umar, restoran tersebut menunggak pajak sejak Juli 2020 dengan total nilai Rp100 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP