KOTA BANDAR LAMPUNG

Waduh, Pemkot Mulai Segel Sejumlah Hotel yang Menunggak Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 24 Juni 2021 | 14:00 WIB
Waduh, Pemkot Mulai Segel Sejumlah Hotel yang Menunggak Pajak

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemkot Bandar Lampung mulai melakukan penyegelan terhadap hotel-hotel yang menunggak pajak dan yang kedapatan tidak mengoptimalkan alat perekam transaksi (tapping box) yang telah dipasang.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan pemkot telah mengantongi daftar hotel yang memiliki tunggakan pajak dan hotel-hotel yang kedapatan tidak mengoptimalkan tapping box.

"Semoga penyegelan itu dapat menimbulkan efek jera sehingga seluruh usaha di Bandar Lampung dapat taat aturan dan aktif membayar pajak," katanya, dikutip pada Rabu (24/6/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Yanwardi menuturkan Tim Pengawas Pajak Daerah telah menyegel 3 hotel yang menunggak setoran pajak. Pertama, Hotel Sari Damai di Jalan Teuku Umar yang tercatat menunggak pajak sejak Maret 2020 dengan rata-rata setoran pajak sekitar Rp5 juta per bulan.

Kedua, Hotel Sahid yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso. Hotel tersebut menunggak setoran pajak sejak November 2020 dengan rata-rata setorannya berkisar Rp16-Rp20 juta per bulan. Lalu, Hotel Marcopolo di Jalan Dokter Susilo yang menunggak sejak Februari 2019. Estimasi setoran pajak Hotel Marcopolo tersebut berkisar Rp20-Rp25 juta per bulan.

Yanwardi menambahkan tindakan penyegelan utamanya dilakukan pada tempat usaha yang tidak menyetorkan pajak hotel. Menurutnya, penggunaan tapping box yang tidak maksimal dapat diproses secara hukum. Namun, pemkot belum akan mengambil langkah tersebut.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sementara itu, Ketua Tim Pengawas Pajak Daerah M. Umar menyatakan tim juga telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah restoran yang memiliki tunggakan pajak dan tidak mengoperasikan tapping box.

Pekan ini, Tim Pengawas Pajak Daerah menyegel 4 restoran. Tiga di antaranya yakni Rumah Makan Sederhana di Jalan Teuku Umar, Warung Soto Sedaap Hj. Widodo di Jalan Sultan Agung Way Halim, serta Rumah Makan Mbak Mar di Jalan Sultan Agung.

"Estimasi kami pendapatan [pajak restoran] mereka Rp6-Rp10 juta per bulan, tetapi yang disetorkan hanya Rp1 juta," katanya seperti dilansir lampost.co.

Adapun restoran keempat yang disegel yakni restoran Garam Crispy Chicken yang berlokasi di Mal Boemi Kedaton. Menurut Umar, restoran tersebut menunggak pajak sejak Juli 2020 dengan total nilai Rp100 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?