KOTA BANDAR LAMPUNG

Waduh, Pemkot Mulai Segel Sejumlah Hotel yang Menunggak Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 24 Juni 2021 | 14:00 WIB
Waduh, Pemkot Mulai Segel Sejumlah Hotel yang Menunggak Pajak

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemkot Bandar Lampung mulai melakukan penyegelan terhadap hotel-hotel yang menunggak pajak dan yang kedapatan tidak mengoptimalkan alat perekam transaksi (tapping box) yang telah dipasang.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan pemkot telah mengantongi daftar hotel yang memiliki tunggakan pajak dan hotel-hotel yang kedapatan tidak mengoptimalkan tapping box.

"Semoga penyegelan itu dapat menimbulkan efek jera sehingga seluruh usaha di Bandar Lampung dapat taat aturan dan aktif membayar pajak," katanya, dikutip pada Rabu (24/6/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Yanwardi menuturkan Tim Pengawas Pajak Daerah telah menyegel 3 hotel yang menunggak setoran pajak. Pertama, Hotel Sari Damai di Jalan Teuku Umar yang tercatat menunggak pajak sejak Maret 2020 dengan rata-rata setoran pajak sekitar Rp5 juta per bulan.

Kedua, Hotel Sahid yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso. Hotel tersebut menunggak setoran pajak sejak November 2020 dengan rata-rata setorannya berkisar Rp16-Rp20 juta per bulan. Lalu, Hotel Marcopolo di Jalan Dokter Susilo yang menunggak sejak Februari 2019. Estimasi setoran pajak Hotel Marcopolo tersebut berkisar Rp20-Rp25 juta per bulan.

Yanwardi menambahkan tindakan penyegelan utamanya dilakukan pada tempat usaha yang tidak menyetorkan pajak hotel. Menurutnya, penggunaan tapping box yang tidak maksimal dapat diproses secara hukum. Namun, pemkot belum akan mengambil langkah tersebut.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Ketua Tim Pengawas Pajak Daerah M. Umar menyatakan tim juga telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah restoran yang memiliki tunggakan pajak dan tidak mengoperasikan tapping box.

Pekan ini, Tim Pengawas Pajak Daerah menyegel 4 restoran. Tiga di antaranya yakni Rumah Makan Sederhana di Jalan Teuku Umar, Warung Soto Sedaap Hj. Widodo di Jalan Sultan Agung Way Halim, serta Rumah Makan Mbak Mar di Jalan Sultan Agung.

"Estimasi kami pendapatan [pajak restoran] mereka Rp6-Rp10 juta per bulan, tetapi yang disetorkan hanya Rp1 juta," katanya seperti dilansir lampost.co.

Adapun restoran keempat yang disegel yakni restoran Garam Crispy Chicken yang berlokasi di Mal Boemi Kedaton. Menurut Umar, restoran tersebut menunggak pajak sejak Juli 2020 dengan total nilai Rp100 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN