PROVINSI SULAWESI SELATAN

Waduh, Pekerjaan Proyek ini Ditunda Karena Setoran PAD Seret

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 16 Juni 2020 | 16:15 WIB
Waduh, Pekerjaan Proyek ini Ditunda Karena Setoran PAD Seret

Ilustrasi. (DDTCNews)

MAKASSAR, DDTCNews—Menurunnya setoran pajak daerah membuat pekerjaan proyek pembangunan di Provinsi Sulawesi Selatan menjadi terhambat di antaranya proyek South Sulawesi Creative Hub (SSCH).

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sulawesi Selatan Junaedi Akbar mengatakan melempemnya kinerja pendapatan asli daerah (PAD) dikarenakan kegiatan dunia usaha yang melesu akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.

“Saat ini PAD kita anjlok di atas 50%. Tentu kita pahami bersama bahwa dampak Covid-19 dari sisi ekonomi berimplikasi kepada tidak bergeraknya sektor usaha yang selama ini menjadi sumber retribusi,” kata Edi dikutip Selasa (16/6/2020)

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Melempemnya kinerja PAD, lanjut Edi, disebabkan beberapa hal seperti setoran pajak daerah yang tidak maksimal di antaranya pajak kendaraan bermotor. Selain itu, penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah juga membuat PAD semakin minim.

Menurutnya, sebagian besar APBD di tiap pemda bertumpu pada alokasi dana transfer dari pusat. Minimnya penerimaan yang berhasil dihimpun pada akhirnya turut menghambat pembiayaan atau belanja kegiatan prioritas lainnya.

Terlebih, di tengah pandemi ini dibutuhkan anggaran yang besar untuk diarahkan pada agenda penanggulangan Covid-19. Alhasil, anggaran yang semestinya untuk pembangunan fisik semakin terpangkas.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Malik Faisal mengaku anggaran untuk proyek SSCH tersebut harus dialihkan untuk penanganan Covid-19. Rencananya, proyek tersebut akan dilanjutkan tahun depan.

“Iya, anggarannya kita alihkan dulu untuk mendukung penanganan penyebaran Covid-19. Kita harap tahun depan bisa dilanjutkan,” ujarnya dilansir dari Aksaraintimes.

SSCH merupakan salah satu program prioritas Gubernur Sulsel. SSCH dibangun sebagai wadah berkreasi dan berdiskusi untuk generasi milenial. Di tempat itu akan disiapkan sarana dan memfasilitasi anak muda untuk berkarya.

SSCH nantinya akan dilengkapi berbagai fasilitas, mulai dari meeting room, working place, production house, expo product, ruang animasi, mini teater, ruang fotografi, dan sarana prasarana lain yang dianggap bisa memfasilitasi anak muda milenial. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra