KANWIL DJP BALI

Waduh! Lahan Milik Wajib Pajak Disita Gara-Gara 4 Tahun Tak Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 November 2022 | 17:15 WIB
Waduh! Lahan Milik Wajib Pajak Disita Gara-Gara 4 Tahun Tak Lapor SPT

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Bali melakukan penyitaan atas lahan milik seorang wajib pajak di Kabupaten Buleleng. Wajib pajak yang berprofesi sebagai notaris tersebut diduga melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu 4 tahun.

Dalam keterangannya, Kanwil DJP Bali menyebutkan notaris berinisial KNS yang terdaftar di KPP Pratama Singaraja diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi.

"Untuk tahun pajak Januari 2013, 2014, 2015, dan 2016," ujar Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono, dikutip Senin (7/11/2022).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Aset berupa lahan yang disita terletak di Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng dengan luas 1.000 meter persegi bersertifikat hak milik.

Anggrah menyebutkan tersangka KNS beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja pada Kamis (3/11/2022) lalu. Penyerahan tersangka sendiri dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 28 Oktober 2022.

Tindak pidana yang dilakukan tersangka disebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU 3/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan terakhir diperbarui melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Atas tindakan KNS, dikutip dari kabarnusa.com, kerugian negara ditaksir senilai Rp728 juta. Penyitaan aset lahan ini dilakukan sekaligus untuk memulihkan kerugian negara yang timbul atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan KNS.

Atas perbuatannya, KNS pun terancam pidana penjara sedikitnya 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda sedikitnya 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.

Sebelum dilakukan penyitaan ini, Kanwil DJP Bali sudah menempuh pendekatan persuasif agar tersangka memenuhi kewajiban pajaknya.

Selama proses pemeriksana bukti permulaan (penyelidikan) pun, KNS telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP jo UU HPP. Namun, sampai dengan proses penyidikan serta pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), KNS tetap tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya