KANWIL DJP BALI

Waduh! Lahan Milik Wajib Pajak Disita Gara-Gara 4 Tahun Tak Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 November 2022 | 17:15 WIB
Waduh! Lahan Milik Wajib Pajak Disita Gara-Gara 4 Tahun Tak Lapor SPT

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Bali melakukan penyitaan atas lahan milik seorang wajib pajak di Kabupaten Buleleng. Wajib pajak yang berprofesi sebagai notaris tersebut diduga melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu 4 tahun.

Dalam keterangannya, Kanwil DJP Bali menyebutkan notaris berinisial KNS yang terdaftar di KPP Pratama Singaraja diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi.

"Untuk tahun pajak Januari 2013, 2014, 2015, dan 2016," ujar Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono, dikutip Senin (7/11/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Aset berupa lahan yang disita terletak di Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng dengan luas 1.000 meter persegi bersertifikat hak milik.

Anggrah menyebutkan tersangka KNS beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja pada Kamis (3/11/2022) lalu. Penyerahan tersangka sendiri dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 28 Oktober 2022.

Tindak pidana yang dilakukan tersangka disebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU 3/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan terakhir diperbarui melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Atas tindakan KNS, dikutip dari kabarnusa.com, kerugian negara ditaksir senilai Rp728 juta. Penyitaan aset lahan ini dilakukan sekaligus untuk memulihkan kerugian negara yang timbul atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan KNS.

Atas perbuatannya, KNS pun terancam pidana penjara sedikitnya 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda sedikitnya 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.

Sebelum dilakukan penyitaan ini, Kanwil DJP Bali sudah menempuh pendekatan persuasif agar tersangka memenuhi kewajiban pajaknya.

Selama proses pemeriksana bukti permulaan (penyelidikan) pun, KNS telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP jo UU HPP. Namun, sampai dengan proses penyidikan serta pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), KNS tetap tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN