KANWIL DJP BALI

Waduh! Lahan Milik Wajib Pajak Disita Gara-Gara 4 Tahun Tak Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 November 2022 | 17:15 WIB
Waduh! Lahan Milik Wajib Pajak Disita Gara-Gara 4 Tahun Tak Lapor SPT

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Bali melakukan penyitaan atas lahan milik seorang wajib pajak di Kabupaten Buleleng. Wajib pajak yang berprofesi sebagai notaris tersebut diduga melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu 4 tahun.

Dalam keterangannya, Kanwil DJP Bali menyebutkan notaris berinisial KNS yang terdaftar di KPP Pratama Singaraja diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi.

"Untuk tahun pajak Januari 2013, 2014, 2015, dan 2016," ujar Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono, dikutip Senin (7/11/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Aset berupa lahan yang disita terletak di Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng dengan luas 1.000 meter persegi bersertifikat hak milik.

Anggrah menyebutkan tersangka KNS beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja pada Kamis (3/11/2022) lalu. Penyerahan tersangka sendiri dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 28 Oktober 2022.

Tindak pidana yang dilakukan tersangka disebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU 3/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan terakhir diperbarui melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Atas tindakan KNS, dikutip dari kabarnusa.com, kerugian negara ditaksir senilai Rp728 juta. Penyitaan aset lahan ini dilakukan sekaligus untuk memulihkan kerugian negara yang timbul atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan KNS.

Atas perbuatannya, KNS pun terancam pidana penjara sedikitnya 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda sedikitnya 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.

Sebelum dilakukan penyitaan ini, Kanwil DJP Bali sudah menempuh pendekatan persuasif agar tersangka memenuhi kewajiban pajaknya.

Selama proses pemeriksana bukti permulaan (penyelidikan) pun, KNS telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP jo UU HPP. Namun, sampai dengan proses penyidikan serta pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), KNS tetap tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?