PROVINSI NTB

Waduh, Kepatuhan Pajak Kendaraan di NTB Tak Sampai 50%

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Juli 2022 | 10:00 WIB
Waduh, Kepatuhan Pajak Kendaraan di NTB Tak Sampai 50%

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB mencatat kepatuhan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih amat rendah.

Dari total 1,6 juta objek PKB pada 2021, hanya 817.948 kendaraan bermotor atau 45,66% saja yang yang tidak memiliki tunggakan PKB. Selebihnya, punya tunggakan pajak.

"Melihat data tersebut artinya tingkat kepatuhan masyarakat NTB dalam membayar PKB kurang dari 50% dari total potensi kendaraan," ujar Kepala Bappenda NTB Eva Dewiyani, dikutip Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Lebih lanjut, terdapat 973.478 kendaraan bermotor atau 54,34% dari total PKB yang berstatus belum melakukan daftar ulang atau KBMDU.

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB dan juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), kanal pembayaran PKB akan terus ditambah guna memberikan kemudahan pembayaran bagi wajib pajak.

"Kami ingin memudahkan masyarakat dan memberikan kepastian nominal pembayaran serta menekan angka tunggakan," ujar Eva.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Terbaru, pembayaran PKB saat ini sudah bisa dilakukan menggunakan QRIS yang disediakan oleh Bank NTB. Penggunaan QRIS diharapkan mendorong masyarakat mulai melakukan transaksi secara digital.

"Pelaksanaan pembayaran PKB melalui QRIS tersedia di unit layanan Samsat se-NTB," ujar Eva seperti dilansir lombokpost.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan