Ilustrasi.
MATARAM, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB mencatat kepatuhan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih amat rendah.
Dari total 1,6 juta objek PKB pada 2021, hanya 817.948 kendaraan bermotor atau 45,66% saja yang yang tidak memiliki tunggakan PKB. Selebihnya, punya tunggakan pajak.
"Melihat data tersebut artinya tingkat kepatuhan masyarakat NTB dalam membayar PKB kurang dari 50% dari total potensi kendaraan," ujar Kepala Bappenda NTB Eva Dewiyani, dikutip Sabtu (30/7/2022).
Lebih lanjut, terdapat 973.478 kendaraan bermotor atau 54,34% dari total PKB yang berstatus belum melakukan daftar ulang atau KBMDU.
Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB dan juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), kanal pembayaran PKB akan terus ditambah guna memberikan kemudahan pembayaran bagi wajib pajak.
"Kami ingin memudahkan masyarakat dan memberikan kepastian nominal pembayaran serta menekan angka tunggakan," ujar Eva.
Terbaru, pembayaran PKB saat ini sudah bisa dilakukan menggunakan QRIS yang disediakan oleh Bank NTB. Penggunaan QRIS diharapkan mendorong masyarakat mulai melakukan transaksi secara digital.
"Pelaksanaan pembayaran PKB melalui QRIS tersedia di unit layanan Samsat se-NTB," ujar Eva seperti dilansir lombokpost.com. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.