SINGAPURA

Waduh! Enggak Kapok, Seorang Pria Berkali-Kali Gelapkan Bea Rokok

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 12 Mei 2022 | 16:30 WIB
Waduh! Enggak Kapok, Seorang Pria Berkali-Kali Gelapkan Bea Rokok

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Seorang pria di Singapura ditangkap setelah pihak berwenang menyita lebih dari 1.500 karton rokok yang beanya belum dilunasi. Penyitaan barang dilakukan di sebuah lokasi konstruksi.

Berita tersebut disampaikan oleh otoritas bea dan cukai Singapura. Usut punya usut, pria yang berusia 66 tahun tersebut pernah diadili atas kasus pelanggaran serupa. Pria tersebut berada di tempat kejadian dan ditemukan oleh salah seorang petugas bea cukai.

“Petugas bea cukai mengamati lokasi konstruksi di dekat 24 Senoko Drive pada hari Senin di mana pengiriman barang yang mencurigakan dikirim sebelumnya. Pria tersebut kemudian tiba untuk menerima kiriman,” tulis The Straits Times, dikutip Kamis (12/ 5/2022).

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Petugas bea cukai kemudian melakukan pengecekkan. Hasilnya ditemukan 1.586 karton dan 18 bungkus rokok yang tidak dibayar beanya. Barang-barang tersebut disembunyikan di dalam 2 panel listrik.

Total kerugian dari tindak kriminal ini diperkirakan mencapai SGD135.500 atas bea dan SGD10.700 atas pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) yang tidak dibayar.

Bea cukai Singapura mengatakan pria itu telah berulang kali melakukan pelanggaran. Saat ini pria tersebut juga tengah menghadapi proses pengadilan karena diduga berurusan dengan rokok yang tidak dibayar beanya pada 1 Desember 2020.

Baca Juga:
Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Dari kasus sebelumnya dilaporkan telah menyebabkan kerugian negara atas penerimaan bea senilai SGD36.800. Tak hanya itu penerimaan GST juga terkena imbasnya senilai SGD3.000.

Sanksi untuk membeli, menjual, menyampaikan, mengirimkan, menyimpan, memiliki atau berurusan dengan barang-barang yang tidak dibayar bea, akan didenda hingga 40 kali jumlah pajak terutang. Pidana penjara hingga 6 tahun juga tak luput dari sanksi yang harus ditanggung. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi