SINGAPURA

Waduh! Enggak Kapok, Seorang Pria Berkali-Kali Gelapkan Bea Rokok

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 12 Mei 2022 | 16:30 WIB
Waduh! Enggak Kapok, Seorang Pria Berkali-Kali Gelapkan Bea Rokok

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Seorang pria di Singapura ditangkap setelah pihak berwenang menyita lebih dari 1.500 karton rokok yang beanya belum dilunasi. Penyitaan barang dilakukan di sebuah lokasi konstruksi.

Berita tersebut disampaikan oleh otoritas bea dan cukai Singapura. Usut punya usut, pria yang berusia 66 tahun tersebut pernah diadili atas kasus pelanggaran serupa. Pria tersebut berada di tempat kejadian dan ditemukan oleh salah seorang petugas bea cukai.

“Petugas bea cukai mengamati lokasi konstruksi di dekat 24 Senoko Drive pada hari Senin di mana pengiriman barang yang mencurigakan dikirim sebelumnya. Pria tersebut kemudian tiba untuk menerima kiriman,” tulis The Straits Times, dikutip Kamis (12/ 5/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Petugas bea cukai kemudian melakukan pengecekkan. Hasilnya ditemukan 1.586 karton dan 18 bungkus rokok yang tidak dibayar beanya. Barang-barang tersebut disembunyikan di dalam 2 panel listrik.

Total kerugian dari tindak kriminal ini diperkirakan mencapai SGD135.500 atas bea dan SGD10.700 atas pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) yang tidak dibayar.

Bea cukai Singapura mengatakan pria itu telah berulang kali melakukan pelanggaran. Saat ini pria tersebut juga tengah menghadapi proses pengadilan karena diduga berurusan dengan rokok yang tidak dibayar beanya pada 1 Desember 2020.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dari kasus sebelumnya dilaporkan telah menyebabkan kerugian negara atas penerimaan bea senilai SGD36.800. Tak hanya itu penerimaan GST juga terkena imbasnya senilai SGD3.000.

Sanksi untuk membeli, menjual, menyampaikan, mengirimkan, menyimpan, memiliki atau berurusan dengan barang-barang yang tidak dibayar bea, akan didenda hingga 40 kali jumlah pajak terutang. Pidana penjara hingga 6 tahun juga tak luput dari sanksi yang harus ditanggung. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra