SINGAPURA

Waduh! Enggak Kapok, Seorang Pria Berkali-Kali Gelapkan Bea Rokok

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 12 Mei 2022 | 16:30 WIB
Waduh! Enggak Kapok, Seorang Pria Berkali-Kali Gelapkan Bea Rokok

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Seorang pria di Singapura ditangkap setelah pihak berwenang menyita lebih dari 1.500 karton rokok yang beanya belum dilunasi. Penyitaan barang dilakukan di sebuah lokasi konstruksi.

Berita tersebut disampaikan oleh otoritas bea dan cukai Singapura. Usut punya usut, pria yang berusia 66 tahun tersebut pernah diadili atas kasus pelanggaran serupa. Pria tersebut berada di tempat kejadian dan ditemukan oleh salah seorang petugas bea cukai.

“Petugas bea cukai mengamati lokasi konstruksi di dekat 24 Senoko Drive pada hari Senin di mana pengiriman barang yang mencurigakan dikirim sebelumnya. Pria tersebut kemudian tiba untuk menerima kiriman,” tulis The Straits Times, dikutip Kamis (12/ 5/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Petugas bea cukai kemudian melakukan pengecekkan. Hasilnya ditemukan 1.586 karton dan 18 bungkus rokok yang tidak dibayar beanya. Barang-barang tersebut disembunyikan di dalam 2 panel listrik.

Total kerugian dari tindak kriminal ini diperkirakan mencapai SGD135.500 atas bea dan SGD10.700 atas pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) yang tidak dibayar.

Bea cukai Singapura mengatakan pria itu telah berulang kali melakukan pelanggaran. Saat ini pria tersebut juga tengah menghadapi proses pengadilan karena diduga berurusan dengan rokok yang tidak dibayar beanya pada 1 Desember 2020.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Dari kasus sebelumnya dilaporkan telah menyebabkan kerugian negara atas penerimaan bea senilai SGD36.800. Tak hanya itu penerimaan GST juga terkena imbasnya senilai SGD3.000.

Sanksi untuk membeli, menjual, menyampaikan, mengirimkan, menyimpan, memiliki atau berurusan dengan barang-barang yang tidak dibayar bea, akan didenda hingga 40 kali jumlah pajak terutang. Pidana penjara hingga 6 tahun juga tak luput dari sanksi yang harus ditanggung. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN