KANWIL DJP KALTIMTARA

Waduh! Bos Perusahaan Ditahan Gara-gara Tak Setor PPN Rp 476 Juta

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Juni 2023 | 10:30 WIB
Waduh! Bos Perusahaan Ditahan Gara-gara Tak Setor PPN Rp 476 Juta

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menyerahkan tersangka berinisial JIM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Tersangka JIM selaku Wakil Direktur CV AP ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong dari perusahaan PDAM, CV SS, dan CV STSJ. Tindak pidana dilakukan oleh JIM pada 2015.

"Adapun kerugian pada pendapatan negara karena penggelapan pajak tersebut sebesar Rp476,83 juta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Toni Yuswanto, dikutip pada Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka JIM terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 4 kali dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Saat ini, tersangka sedang ditahan di Rutan Kelas II A Samarinda hingga 25 Juni 2023. "Penyerahan JIM oleh Kanwil DJP Kaltimtara sekaligus dengan barang bukti. Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Toni seperti dilansir niaga.asia.

Kanwil DJP Kaltimtara mengungkapkan pihaknya telah mengimbau kepada JIM untuk melakukan penyetoran atas PPN yang kurang dibayar. Namun, imbauan tersebut tidak ditanggapi tersangka sehingga dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

"Saat dilakukan pemeriksaan bukper, wajib pajak tidak menggunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP, sehingga Kanwil DJP Kaltimtara melakukan penyidikan terhadap wajib pajak," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Windu Kumoro.

Saat penyidikan berlangsung, tersangka JIM juga tidak menggunakan haknya untuk menghentikan penyidikan dengan membayar pajak dan denda sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER