KANWIL DJP KALTIMTARA

Waduh! Bos Perusahaan Ditahan Gara-gara Tak Setor PPN Rp 476 Juta

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Juni 2023 | 10:30 WIB
Waduh! Bos Perusahaan Ditahan Gara-gara Tak Setor PPN Rp 476 Juta

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menyerahkan tersangka berinisial JIM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Tersangka JIM selaku Wakil Direktur CV AP ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong dari perusahaan PDAM, CV SS, dan CV STSJ. Tindak pidana dilakukan oleh JIM pada 2015.

"Adapun kerugian pada pendapatan negara karena penggelapan pajak tersebut sebesar Rp476,83 juta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Toni Yuswanto, dikutip pada Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka JIM terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 4 kali dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Saat ini, tersangka sedang ditahan di Rutan Kelas II A Samarinda hingga 25 Juni 2023. "Penyerahan JIM oleh Kanwil DJP Kaltimtara sekaligus dengan barang bukti. Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Toni seperti dilansir niaga.asia.

Kanwil DJP Kaltimtara mengungkapkan pihaknya telah mengimbau kepada JIM untuk melakukan penyetoran atas PPN yang kurang dibayar. Namun, imbauan tersebut tidak ditanggapi tersangka sehingga dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Saat dilakukan pemeriksaan bukper, wajib pajak tidak menggunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP, sehingga Kanwil DJP Kaltimtara melakukan penyidikan terhadap wajib pajak," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Windu Kumoro.

Saat penyidikan berlangsung, tersangka JIM juga tidak menggunakan haknya untuk menghentikan penyidikan dengan membayar pajak dan denda sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN