AUSTRALIA

Waduh! 831 Perusahaan di Australia Tidak Bayar Pajak Selama 2021-2022

Dian Kurniati | Kamis, 09 November 2023 | 14:00 WIB
Waduh! 831 Perusahaan di Australia Tidak Bayar Pajak Selama 2021-2022

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) mencatat ada 831 wajib pajak badan tidak membayar pajak penghasilan pada tahun pajak 2021-2022.

Wakil Komisaris ATO Rebecca Saint mengatakan data perusahaan yang tidak membayar pajak penghasilan (PPh) badan tersebut bukan berarti mereka sengaja tidak memenuhi kewajibannya. Menurutnya, perusahaan bisa tidak membayar PPh karena memang mengalami kerugian pada tahun pajak tersebut.

"Masyarakat Australia perlu meyakini kami telah memberikan perhatian yang cermat kepada mereka yang tidak membayar pajak penghasilan, untuk memastikan mereka tidak mencoba mempermainkan sistem kami," katanya, dikutip pada Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Saint mengatakan PPh badan dihitung atas laba yang diperoleh, bukan penghasilan kotor. Menurutnya, entitas yang memperoleh omzet besar juga kemungkinan tidak membayar pajak apabila tidak memperoleh laba.

Dia menjelaskan ATO telah memberikan perhatian besar pada banyaknya perusahaan yang tidak PPh badan. Pasalnya, wajib pajak yang tidak membayar pajak tersebut setara sepertiga dari 2.713 entitas korporasi yang terdaftar.

Dari 831 wajib pajak badan yang tidak membayar pajak, 326 di antaranya mengalami kerugian akuntansi, 181 mengalami kerugian pajak, 63 wajib pajak melakukan offset, dan 261 wajib pajak mengalami kerugian dari tahun sebelumnya.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Australia mencatat ada 2.713 entitas yang terdaftar sebagai wajib pajak badan, terdiri atas 1.496 perusahaan milik asing dengan pendapatan AU$100 juta atau lebih, 590 entitas publik Australia dengan pendapatan AU$100 juta atau lebih, serta 627 perusahaan swasta Australia dengan pendapatan AU$200 juta atau lebih.

Di sisi lain, setoran PPh badan memiliki kontribusi besar pada total penerimaan pajak di Australia. Laporan Transparansi Pajak Perusahaan yang dirilis ATO menyatakan kelompok wajib pajak badan besar di Australia membayar PPh senilai AU$83,8 miliar atau sekitar Rp840,36 triliun pada 2021-2022.

Penerimaan pajak yang mencapai AU$83,8 miliar ini tumbuh 22,2% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

"Ini adalah hasil yang luar biasa. Efek dari kombinasi pemulihan ekonomi yang cepat, harga komoditas yang meningkat, dan tingginya kepatuhan sukarela wajib pajak," ujarnya dilansir news.com.au. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini