AUSTRALIA

Waduh! 831 Perusahaan di Australia Tidak Bayar Pajak Selama 2021-2022

Dian Kurniati | Kamis, 09 November 2023 | 14:00 WIB
Waduh! 831 Perusahaan di Australia Tidak Bayar Pajak Selama 2021-2022

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) mencatat ada 831 wajib pajak badan tidak membayar pajak penghasilan pada tahun pajak 2021-2022.

Wakil Komisaris ATO Rebecca Saint mengatakan data perusahaan yang tidak membayar pajak penghasilan (PPh) badan tersebut bukan berarti mereka sengaja tidak memenuhi kewajibannya. Menurutnya, perusahaan bisa tidak membayar PPh karena memang mengalami kerugian pada tahun pajak tersebut.

"Masyarakat Australia perlu meyakini kami telah memberikan perhatian yang cermat kepada mereka yang tidak membayar pajak penghasilan, untuk memastikan mereka tidak mencoba mempermainkan sistem kami," katanya, dikutip pada Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Saint mengatakan PPh badan dihitung atas laba yang diperoleh, bukan penghasilan kotor. Menurutnya, entitas yang memperoleh omzet besar juga kemungkinan tidak membayar pajak apabila tidak memperoleh laba.

Dia menjelaskan ATO telah memberikan perhatian besar pada banyaknya perusahaan yang tidak PPh badan. Pasalnya, wajib pajak yang tidak membayar pajak tersebut setara sepertiga dari 2.713 entitas korporasi yang terdaftar.

Dari 831 wajib pajak badan yang tidak membayar pajak, 326 di antaranya mengalami kerugian akuntansi, 181 mengalami kerugian pajak, 63 wajib pajak melakukan offset, dan 261 wajib pajak mengalami kerugian dari tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Australia mencatat ada 2.713 entitas yang terdaftar sebagai wajib pajak badan, terdiri atas 1.496 perusahaan milik asing dengan pendapatan AU$100 juta atau lebih, 590 entitas publik Australia dengan pendapatan AU$100 juta atau lebih, serta 627 perusahaan swasta Australia dengan pendapatan AU$200 juta atau lebih.

Di sisi lain, setoran PPh badan memiliki kontribusi besar pada total penerimaan pajak di Australia. Laporan Transparansi Pajak Perusahaan yang dirilis ATO menyatakan kelompok wajib pajak badan besar di Australia membayar PPh senilai AU$83,8 miliar atau sekitar Rp840,36 triliun pada 2021-2022.

Penerimaan pajak yang mencapai AU$83,8 miliar ini tumbuh 22,2% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

"Ini adalah hasil yang luar biasa. Efek dari kombinasi pemulihan ekonomi yang cepat, harga komoditas yang meningkat, dan tingginya kepatuhan sukarela wajib pajak," ujarnya dilansir news.com.au. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra