MALAYSIA

Waduh! 180.216 Orang Dicegah ke Luar Negeri karena Menunggak Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 26 April 2023 | 13:30 WIB
Waduh! 180.216 Orang Dicegah ke Luar Negeri karena Menunggak Pajak

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) melaporkan telah menetapkan pencegahan terhadap 180.216 orang ke luar negeri karena menunggak pajak.

Juru bicara IRB Ranjeet Kaur mengatakan pencegahan ke luar negeri tersebut telah diatur dalam undang-undang. Adapun tunggakan pajaknya senilai total RM7,93 miliar atau sekitar Rp26,6 triliun.

"Kami mengambil tindakan tersebut untuk memastikan setiap orang memenuhi kewajibannya," katanya, dikutip pada Rabu (26/4/2023).

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Ranjeet mengatakan pembatasan perjalanan juga dikenakan pada mereka yang gagal membayar tunggakan kurang dari RM100 atau Rp335.800.

Dia menjelaskan dari 180.216 orang yang dicegah, nilai tunggakan pajak tertinggi yakni senilai RM1,88 miliar atau Rp6,3 triliun. Menurutnya, otoritas akan berupaya untuk memastikan semua wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

Ranjeet menyebut jumlah orang yang dicegah ke luar negara pada tahun ini memang lebih sedikit ketimbang tahun lalu. Pada tahun lalu, otoritas mengumumkan 197.190 orang dilarang bepergian ke luar negeri karena menunggak senilai total RM12,41 miliar atau Rp41,67 triliun.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Wajib pajak yang dicegah ke luar negeri tersebut terdiri atas warga negara Malaysia dan warga negara asing.

"Di antara mereka adalah direktur perusahaan dengan kepemilikan saham lebih dari 20% yang gagal melunasi pajak penghasilan, pajak keuntungan properti, atau pajak perusahaan," ujarnya dilansir freemalaysiatoday.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%