MALAYSIA

Waduh! 180.216 Orang Dicegah ke Luar Negeri karena Menunggak Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 26 April 2023 | 13:30 WIB
Waduh! 180.216 Orang Dicegah ke Luar Negeri karena Menunggak Pajak

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) melaporkan telah menetapkan pencegahan terhadap 180.216 orang ke luar negeri karena menunggak pajak.

Juru bicara IRB Ranjeet Kaur mengatakan pencegahan ke luar negeri tersebut telah diatur dalam undang-undang. Adapun tunggakan pajaknya senilai total RM7,93 miliar atau sekitar Rp26,6 triliun.

"Kami mengambil tindakan tersebut untuk memastikan setiap orang memenuhi kewajibannya," katanya, dikutip pada Rabu (26/4/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Ranjeet mengatakan pembatasan perjalanan juga dikenakan pada mereka yang gagal membayar tunggakan kurang dari RM100 atau Rp335.800.

Dia menjelaskan dari 180.216 orang yang dicegah, nilai tunggakan pajak tertinggi yakni senilai RM1,88 miliar atau Rp6,3 triliun. Menurutnya, otoritas akan berupaya untuk memastikan semua wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

Ranjeet menyebut jumlah orang yang dicegah ke luar negara pada tahun ini memang lebih sedikit ketimbang tahun lalu. Pada tahun lalu, otoritas mengumumkan 197.190 orang dilarang bepergian ke luar negeri karena menunggak senilai total RM12,41 miliar atau Rp41,67 triliun.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Wajib pajak yang dicegah ke luar negeri tersebut terdiri atas warga negara Malaysia dan warga negara asing.

"Di antara mereka adalah direktur perusahaan dengan kepemilikan saham lebih dari 20% yang gagal melunasi pajak penghasilan, pajak keuntungan properti, atau pajak perusahaan," ujarnya dilansir freemalaysiatoday.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN