MALAYSIA

Waduh! 180.216 Orang Dicegah ke Luar Negeri karena Menunggak Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 26 April 2023 | 13:30 WIB
Waduh! 180.216 Orang Dicegah ke Luar Negeri karena Menunggak Pajak

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) melaporkan telah menetapkan pencegahan terhadap 180.216 orang ke luar negeri karena menunggak pajak.

Juru bicara IRB Ranjeet Kaur mengatakan pencegahan ke luar negeri tersebut telah diatur dalam undang-undang. Adapun tunggakan pajaknya senilai total RM7,93 miliar atau sekitar Rp26,6 triliun.

"Kami mengambil tindakan tersebut untuk memastikan setiap orang memenuhi kewajibannya," katanya, dikutip pada Rabu (26/4/2023).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Ranjeet mengatakan pembatasan perjalanan juga dikenakan pada mereka yang gagal membayar tunggakan kurang dari RM100 atau Rp335.800.

Dia menjelaskan dari 180.216 orang yang dicegah, nilai tunggakan pajak tertinggi yakni senilai RM1,88 miliar atau Rp6,3 triliun. Menurutnya, otoritas akan berupaya untuk memastikan semua wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

Ranjeet menyebut jumlah orang yang dicegah ke luar negara pada tahun ini memang lebih sedikit ketimbang tahun lalu. Pada tahun lalu, otoritas mengumumkan 197.190 orang dilarang bepergian ke luar negeri karena menunggak senilai total RM12,41 miliar atau Rp41,67 triliun.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Wajib pajak yang dicegah ke luar negeri tersebut terdiri atas warga negara Malaysia dan warga negara asing.

"Di antara mereka adalah direktur perusahaan dengan kepemilikan saham lebih dari 20% yang gagal melunasi pajak penghasilan, pajak keuntungan properti, atau pajak perusahaan," ujarnya dilansir freemalaysiatoday.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP