Ilustrasi.
KUALA LUMPUR, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) melaporkan telah menetapkan pencegahan terhadap 180.216 orang ke luar negeri karena menunggak pajak.
Juru bicara IRB Ranjeet Kaur mengatakan pencegahan ke luar negeri tersebut telah diatur dalam undang-undang. Adapun tunggakan pajaknya senilai total RM7,93 miliar atau sekitar Rp26,6 triliun.
"Kami mengambil tindakan tersebut untuk memastikan setiap orang memenuhi kewajibannya," katanya, dikutip pada Rabu (26/4/2023).
Ranjeet mengatakan pembatasan perjalanan juga dikenakan pada mereka yang gagal membayar tunggakan kurang dari RM100 atau Rp335.800.
Dia menjelaskan dari 180.216 orang yang dicegah, nilai tunggakan pajak tertinggi yakni senilai RM1,88 miliar atau Rp6,3 triliun. Menurutnya, otoritas akan berupaya untuk memastikan semua wajib pajak melaksanakan kewajibannya.
Ranjeet menyebut jumlah orang yang dicegah ke luar negara pada tahun ini memang lebih sedikit ketimbang tahun lalu. Pada tahun lalu, otoritas mengumumkan 197.190 orang dilarang bepergian ke luar negeri karena menunggak senilai total RM12,41 miliar atau Rp41,67 triliun.
Wajib pajak yang dicegah ke luar negeri tersebut terdiri atas warga negara Malaysia dan warga negara asing.
"Di antara mereka adalah direktur perusahaan dengan kepemilikan saham lebih dari 20% yang gagal melunasi pajak penghasilan, pajak keuntungan properti, atau pajak perusahaan," ujarnya dilansir freemalaysiatoday.com. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.