Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras.
JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan akan mengkaji wacana pemberian insentif pajak bagi industri otomotif berupa pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru hingga Desember 2020.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan otoritas fiskal akan melakukan kajian terlebih dahulu. Nanti, hasil kajian akan menentukan apakah industri otomotif layak mendapat tambahan dosis insentif pajak atau tidak.
"Kami tiap kali ada ide seperti ini [wacana insentif pajak], kita kaji dalam," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/9/2020).
Saat ini, lanjut Sri Mulyani, kebijakan insentif pajak sudah banyak diberikan kepada pelaku usaha selama masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, setiap keputusan untuk penambahan insentif harus dilakukan secara komprehensif.
Hal ini dikarenakan pemerintah perlu konsisten dalam mengambil kebijakan. Selain itu, industri otomotif juga selama ini sudah menjadi salah satu segmen usaha yang mendapatkan insentif perpajakan.
"Sebetulnya insentif perpajakan sudah sangat banyak kami berikan dalam program PEN. Namun nanti harus melihat apa yang dibutuhkan untuk menstimulasi perekonomian kita kembali," tutur Sri Mulyani.
Untuk diketahui, wacana insentif pajak mobil ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Menurutnya, industri otomotif perlu diberikan tambahan insentif di antaranya seperti pembebasan PPnBM mobil baru.
Apalagi, lanjutnya, kinerja industri otomotif mulai menunjukkan perbaikan pada bulan lalu. Dia meyakini kinerja industri otomotif makin melesat apabila insentif berupa pembebasan PPnBM mobil baru terealisasi.
Menperin mengaku telah menyampaikan usulan tarif PPnBM 0% atas mobil baru kepada Menteri Keuangan. Agus berharap pembebasan PPnBM untuk mobil baru berlaku hingga Desember 2020.
Dia optimistis kinerja industri otomotif segera membaik sehingga dapat berkontribusi dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional, termasuk meningkatkan permintaan masyarakat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.