PELAPORAN SPT TAHUNAN

Viral Omzet Rp600 Miliar, Bos MS Glow Lapor Hartanya ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Maret 2022 | 12:00 WIB
Viral Omzet Rp600 Miliar, Bos MS Glow Lapor Hartanya ke Kantor Pajak

Unggahan Gilang di akun Instagram-nya.

JAKARTA, DDTCNews - Pemilik brand kosmetik MS Glow, Gilang Widya Pramana, mengaku telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 ke kantor pajak. Pemilik akun Instagram @juragan_99 ini juga menyampaikan telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang digelar Ditjen Pajak (DJP).

Adapun Gilang menyampaikan dirinya terdaftar sebagai wajib pajak di kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Jakarta Mampang Prapatan.

"Alhamdulillah hari ini menuntaskan kewajiban melaporkan SPT Tahunan dan melakukan program pengungkapan sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama Jakarta Mampang Prapatan," kata Gilang dalam akun Instagram @juragan_99, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kendati demikian, Gilang @juragan_99 yang kerap disebut-sebut sebagai crazy rich Malang itu tidak menjelaskan program PPS yang diikutinya. Sebab, dalam PPS terdapat 2 kebijakan pengampunan pajak.

"Sempat bertemu dengan Kepala KPP dan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Semua dilaporkan secara transparan dan terbuka," ujar @juragan_99.

Momentum pelaporan SPT Tahunan dan keikutsertaan Gilang dalam PPS ini tepat setelah sempat viral di media sosial perihal omzet MS Glow yang mencapai Rp600 miliar per bulan. Angka ini didapat dari asumsi penjualan kosmetik brand tersebut yang tembus 2 juta unit per bulan dengan harga per produk sejumlah Rp300 ribu.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Netizen pun sempat ramai-ramai mendesak Ditjen Pajak (DJP) mengusut kebenaran dari angka omzet yang tersebar di publik tersebut. Alasannya, angka omzet sebesar itu berpotensi menghasilkan penerimaan pajak yang besar bagi negara.

Sebagai informasi, PPS berlangsung selama 6 bulan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. PPS menawarkan tarif PPh rendah dibandingkan tarif tertinggi PPH orang pribadi yang berlaku saat ini sebesar 35%.

Kebijakan I PPS diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty atas harta perolehan 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti pengampunan pajak itu. Tarif PPh final yang diberikan bervariasi yakni 6%, 8%, dan 11%.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Kebijakan II PPS ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi atas harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarif PPh final yang ditawarkan pemerintah yaitu 12%, 14%, dan 18%.

Selain itu, pemerintah juga memberikan 3 keuntungan kepada para peserta PPS. Pertama, wajib pajak peserta kebijakan I PPS dapat dibebaskan dari sanksi administrasi berupa denda sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar saat mengikuti tax amnesty 2016/2017.

Kedua, bagi wajib pajak peserta PPS di kebijakan II kedepannya tidak akan mendapatkan surat ketetapan pajak (SKP) dengan catatan seluruh harta telah diungkapkan.

Ketiga, pemerintah akan melindungi data seluruh peserta PPS yang tertuang dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) sebagai alat penyelidikan baik dalam lingkup perpajakan atau pidana. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan