Unggahan Gilang di akun Instagram-nya.
JAKARTA, DDTCNews - Pemilik brand kosmetik MS Glow, Gilang Widya Pramana, mengaku telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 ke kantor pajak. Pemilik akun Instagram @juragan_99 ini juga menyampaikan telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang digelar Ditjen Pajak (DJP).
Adapun Gilang menyampaikan dirinya terdaftar sebagai wajib pajak di kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Jakarta Mampang Prapatan.
"Alhamdulillah hari ini menuntaskan kewajiban melaporkan SPT Tahunan dan melakukan program pengungkapan sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama Jakarta Mampang Prapatan," kata Gilang dalam akun Instagram @juragan_99, Jumat (25/3/2022).
Kendati demikian, Gilang @juragan_99 yang kerap disebut-sebut sebagai crazy rich Malang itu tidak menjelaskan program PPS yang diikutinya. Sebab, dalam PPS terdapat 2 kebijakan pengampunan pajak.
"Sempat bertemu dengan Kepala KPP dan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Semua dilaporkan secara transparan dan terbuka," ujar @juragan_99.
Momentum pelaporan SPT Tahunan dan keikutsertaan Gilang dalam PPS ini tepat setelah sempat viral di media sosial perihal omzet MS Glow yang mencapai Rp600 miliar per bulan. Angka ini didapat dari asumsi penjualan kosmetik brand tersebut yang tembus 2 juta unit per bulan dengan harga per produk sejumlah Rp300 ribu.
Netizen pun sempat ramai-ramai mendesak Ditjen Pajak (DJP) mengusut kebenaran dari angka omzet yang tersebar di publik tersebut. Alasannya, angka omzet sebesar itu berpotensi menghasilkan penerimaan pajak yang besar bagi negara.
Sebagai informasi, PPS berlangsung selama 6 bulan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. PPS menawarkan tarif PPh rendah dibandingkan tarif tertinggi PPH orang pribadi yang berlaku saat ini sebesar 35%.
Kebijakan I PPS diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty atas harta perolehan 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti pengampunan pajak itu. Tarif PPh final yang diberikan bervariasi yakni 6%, 8%, dan 11%.
Kebijakan II PPS ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi atas harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarif PPh final yang ditawarkan pemerintah yaitu 12%, 14%, dan 18%.
Selain itu, pemerintah juga memberikan 3 keuntungan kepada para peserta PPS. Pertama, wajib pajak peserta kebijakan I PPS dapat dibebaskan dari sanksi administrasi berupa denda sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar saat mengikuti tax amnesty 2016/2017.
Kedua, bagi wajib pajak peserta PPS di kebijakan II kedepannya tidak akan mendapatkan surat ketetapan pajak (SKP) dengan catatan seluruh harta telah diungkapkan.
Ketiga, pemerintah akan melindungi data seluruh peserta PPS yang tertuang dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) sebagai alat penyelidikan baik dalam lingkup perpajakan atau pidana. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.