KEBIJAKAN PAJAK

Viral Arisan Rp2,5 Miliar, DJP Bilang Bukan Objek Pajak Penghasilan

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Mei 2023 | 10:45 WIB
Viral Arisan Rp2,5 Miliar, DJP Bilang Bukan Objek Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jagat media sosial diramaikan oleh video kegiatan arisan senilai Rp2,5 miliar yang digelar di sebuah kafe di Makassar. Ditjen Pajak (DJP) pun turut memberikan tanggapan atas kegiatan arisan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan uang arisan bukanlah objek pajak penghasilan (PPh) mengingat uang arisan tidak memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi penerimanya.

"Arisan kan ngumpulin uang. Misal, 1 orang Rp100 juta sehingga 25 orang Rp2,5 miliar, yang kita terima tetap Rp2,5 miliar. Ada tambahan kemampuan ekonomis tidak? Tidak. Ini sama saja seperti menabung tanpa bunga," katanya, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Meski begitu, lanjut Dwi, otoritas pajak akan menganalisis kepatuhan dari wajib pajak yang turut serta dalam arisan itu. Bila terdapat ketidaksesuaian dengan profil wajib pajak, DJP akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kalau memang ibu-ibu itu pengusaha dan sesuai dengan profil pengusahanya, kan boleh-boleh saja ikut arisan. Kalau bisa bayar lebih dari Rp100 juta kan juga enggak apa-apa," ujar Dwi.

Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) sebelumnya menyatakan berencana meneliti sumber harta yang digunakan untuk arisan dalam video yang tengah viral tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Jadi, bukan arisannya yang dikenakan pajak karena tidak ada pajak arisan. Cuma, apakah wajib pajak itu sudah memenuhi kewajibannya, seperti bayar pajak, atau melaporkan SPT tahunannya. Itu yang dipantau," tutur Plt Kabid Humas Kanwil DJP Sulselbartra Alimuddin Lisaw.

Sebagai informasi, pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dalam suatu tahun pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra