KEBIJAKAN PAJAK

Viral Arisan Rp2,5 Miliar, DJP Bilang Bukan Objek Pajak Penghasilan

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Mei 2023 | 10:45 WIB
Viral Arisan Rp2,5 Miliar, DJP Bilang Bukan Objek Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jagat media sosial diramaikan oleh video kegiatan arisan senilai Rp2,5 miliar yang digelar di sebuah kafe di Makassar. Ditjen Pajak (DJP) pun turut memberikan tanggapan atas kegiatan arisan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan uang arisan bukanlah objek pajak penghasilan (PPh) mengingat uang arisan tidak memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi penerimanya.

"Arisan kan ngumpulin uang. Misal, 1 orang Rp100 juta sehingga 25 orang Rp2,5 miliar, yang kita terima tetap Rp2,5 miliar. Ada tambahan kemampuan ekonomis tidak? Tidak. Ini sama saja seperti menabung tanpa bunga," katanya, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Meski begitu, lanjut Dwi, otoritas pajak akan menganalisis kepatuhan dari wajib pajak yang turut serta dalam arisan itu. Bila terdapat ketidaksesuaian dengan profil wajib pajak, DJP akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kalau memang ibu-ibu itu pengusaha dan sesuai dengan profil pengusahanya, kan boleh-boleh saja ikut arisan. Kalau bisa bayar lebih dari Rp100 juta kan juga enggak apa-apa," ujar Dwi.

Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) sebelumnya menyatakan berencana meneliti sumber harta yang digunakan untuk arisan dalam video yang tengah viral tersebut.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Jadi, bukan arisannya yang dikenakan pajak karena tidak ada pajak arisan. Cuma, apakah wajib pajak itu sudah memenuhi kewajibannya, seperti bayar pajak, atau melaporkan SPT tahunannya. Itu yang dipantau," tutur Plt Kabid Humas Kanwil DJP Sulselbartra Alimuddin Lisaw.

Sebagai informasi, pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dalam suatu tahun pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi