KP2KP PINRANG

Verifikasi Lapangan, Petugas Pajak Temui Pengusaha Rumput Laut

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Desember 2021 | 17:30 WIB
Verifikasi Lapangan, Petugas Pajak Temui Pengusaha Rumput Laut

Petugas KP2KP Pinrang saat bertemu wajib pajak badan. (foto: DJP)

PINRANG, DDTCNews – Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan kunjungan lapangan ke wajib pajak badan yang memiliki usaha pengolahan rumput laut di Dusun Majakka pada 25 November 2021.

Petugas KP2KP Pinrang Ihya Ulumuddin mengatakan kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi terkait dengan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan wajib pajak sebelumnya.

Verifikasi lapangan ini dilakukan guna memastikan kebenaran data yang diberikan wajib pajak. Selain itu, petugas juga menanyakan informasi lainnya terkait dengan aset atau harta, peredaran bruto, status kepemilikan tanah bangunan, serta kegiatan operasi usaha pada wajib pajak.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

“Dengan dikukuhkannya wajib pajak menjadi PKP maka wajib pajak berhak melakukan pengkreditan pajak masukan. Selain itu, PKP juga bisa bertransaksi dengan bendahara pemerintah,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (28/12/2021).

Selain hak, lanjut Ihya, PKP juga terbebani kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu memungut dan menyetor PPN, serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan. Kewajiban tersebut wajib dilaksanakan guna terhindar dari sanksi dan denda.

Sementara itu, perwakilan wajib pajak badan Riansyah mengucapkan terima kasih kepada KP2KP Pinrang yang telah membantu dalam permohonan pengukuhan PKP. Dia berkomitmen melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai PKP sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Mungkin sekitar seminggu lagi saya akan datang ke KP2KP Pinrang untuk melaksanakan proses selanjutnya yaitu aktivasi akun dan instalasi aplikasi e-faktur desktop. Untuk itu saya mohon bantuan kepada petugas agar saya diberikan panduan,” tuturnya.

Mengingat wajib pajak bersangkutan sudah mendapatkan status PKP sejak November maka PKP memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPN bulan November dengan batas pelaporan akhir bulan berikutnya yaitu bulan Desember. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan