AMERIKA SERIKAT

UU Reformasi Pajak Berlaku, IRS Terbitkan Kalkulator Pemotongan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Maret 2018 | 18:16 WIB
UU Reformasi Pajak Berlaku, IRS Terbitkan Kalkulator Pemotongan Pajak

WASHINGTON, DDTCNews – Ditjen Pajak Amerika Serikat (AS), Internal Revenue Service (IRS), merilis withholding calculator dan format baru 'Formulir W-4' untuk membantu wajib pajak dalam memeriksa pemotongan pajak di tahun ini, pasca berlakunya Undang-Undang (UU) Reformasi Pajak AS (Tax Cuts and Jobs Act) pada Desember lalu.

Komisioner Pelaksana IRS David Kaulter mengatakan IRS mendorong karyawan untuk memeriksa slip gaji mereka. Hal itu dilakukan dalam rangka membantu memastikan wajib pajak memiliki jumlah atau nilai pajak sesuai dengan nilai yang telah dipotong, sekaligus mengikuti perubahan besar dalam UU perpajakan.

Pasalnya, terdapat banyak perubahan dalam UU Reformasi Pajak tersebut, mulai dari peningkatan standar deduksi, penghapusan pengecualian pajak orang pribadi, peningkatan kredit pajak anak, pembatasan atau penghentian pemotongan pajak tertentu, hingga perubahan tarif pajak dan batasan kena pajak.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

“Persoalan pemotongan pajak cukup rumit, maka withholding calculator itu dirancang untuk membantu karyawan membuat perubahan berdasarkan situasi keuangan pribadi mereka," paparnya di Washington, Kamis (1/3).

Lebih lanjut dia menjelaskan wajib pajak atau karyawan hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja untuk mengecek nilai pajak dari penghasilan yang diperoleh, baik nilai pajak yang harus dibayarkan terlalu tinggi maupun terlalu rendah.

Kalkulator itu memberi informasi kepada karyawan mengenai informasi untuk mengisi Formulir W-4 terbaru dan Bukti Pemotongan Penghasilan Karyawan. Kemudian karyawan terkait bisa menyerahkan Formulir W-4 yang telah diisi ke orang berwenang di instansinya.

Adapun perubahan pemotongan tersebut tidak mempengaruhi pajak tahun 2017 pada April 2018. Namun setelah pengembalian pajak tahun 2017 selesai, pembayar pajak akan sangat terbantu dengan kalkulator itu terutama terkait penentuan pemotongan pajak yang benar untuk tahun 2018. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan