AMERIKA SERIKAT

UU Reformasi Pajak Berlaku, IRS Terbitkan Kalkulator Pemotongan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Maret 2018 | 18:16 WIB
UU Reformasi Pajak Berlaku, IRS Terbitkan Kalkulator Pemotongan Pajak

WASHINGTON, DDTCNews – Ditjen Pajak Amerika Serikat (AS), Internal Revenue Service (IRS), merilis withholding calculator dan format baru 'Formulir W-4' untuk membantu wajib pajak dalam memeriksa pemotongan pajak di tahun ini, pasca berlakunya Undang-Undang (UU) Reformasi Pajak AS (Tax Cuts and Jobs Act) pada Desember lalu.

Komisioner Pelaksana IRS David Kaulter mengatakan IRS mendorong karyawan untuk memeriksa slip gaji mereka. Hal itu dilakukan dalam rangka membantu memastikan wajib pajak memiliki jumlah atau nilai pajak sesuai dengan nilai yang telah dipotong, sekaligus mengikuti perubahan besar dalam UU perpajakan.

Pasalnya, terdapat banyak perubahan dalam UU Reformasi Pajak tersebut, mulai dari peningkatan standar deduksi, penghapusan pengecualian pajak orang pribadi, peningkatan kredit pajak anak, pembatasan atau penghentian pemotongan pajak tertentu, hingga perubahan tarif pajak dan batasan kena pajak.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

“Persoalan pemotongan pajak cukup rumit, maka withholding calculator itu dirancang untuk membantu karyawan membuat perubahan berdasarkan situasi keuangan pribadi mereka," paparnya di Washington, Kamis (1/3).

Lebih lanjut dia menjelaskan wajib pajak atau karyawan hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja untuk mengecek nilai pajak dari penghasilan yang diperoleh, baik nilai pajak yang harus dibayarkan terlalu tinggi maupun terlalu rendah.

Kalkulator itu memberi informasi kepada karyawan mengenai informasi untuk mengisi Formulir W-4 terbaru dan Bukti Pemotongan Penghasilan Karyawan. Kemudian karyawan terkait bisa menyerahkan Formulir W-4 yang telah diisi ke orang berwenang di instansinya.

Adapun perubahan pemotongan tersebut tidak mempengaruhi pajak tahun 2017 pada April 2018. Namun setelah pengembalian pajak tahun 2017 selesai, pembayar pajak akan sangat terbantu dengan kalkulator itu terutama terkait penentuan pemotongan pajak yang benar untuk tahun 2018. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi