AMERIKA SERIKAT

UU Reformasi Pajak Berlaku, IRS Terbitkan Kalkulator Pemotongan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Maret 2018 | 18:16 WIB
UU Reformasi Pajak Berlaku, IRS Terbitkan Kalkulator Pemotongan Pajak

WASHINGTON, DDTCNews – Ditjen Pajak Amerika Serikat (AS), Internal Revenue Service (IRS), merilis withholding calculator dan format baru 'Formulir W-4' untuk membantu wajib pajak dalam memeriksa pemotongan pajak di tahun ini, pasca berlakunya Undang-Undang (UU) Reformasi Pajak AS (Tax Cuts and Jobs Act) pada Desember lalu.

Komisioner Pelaksana IRS David Kaulter mengatakan IRS mendorong karyawan untuk memeriksa slip gaji mereka. Hal itu dilakukan dalam rangka membantu memastikan wajib pajak memiliki jumlah atau nilai pajak sesuai dengan nilai yang telah dipotong, sekaligus mengikuti perubahan besar dalam UU perpajakan.

Pasalnya, terdapat banyak perubahan dalam UU Reformasi Pajak tersebut, mulai dari peningkatan standar deduksi, penghapusan pengecualian pajak orang pribadi, peningkatan kredit pajak anak, pembatasan atau penghentian pemotongan pajak tertentu, hingga perubahan tarif pajak dan batasan kena pajak.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

“Persoalan pemotongan pajak cukup rumit, maka withholding calculator itu dirancang untuk membantu karyawan membuat perubahan berdasarkan situasi keuangan pribadi mereka," paparnya di Washington, Kamis (1/3).

Lebih lanjut dia menjelaskan wajib pajak atau karyawan hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja untuk mengecek nilai pajak dari penghasilan yang diperoleh, baik nilai pajak yang harus dibayarkan terlalu tinggi maupun terlalu rendah.

Kalkulator itu memberi informasi kepada karyawan mengenai informasi untuk mengisi Formulir W-4 terbaru dan Bukti Pemotongan Penghasilan Karyawan. Kemudian karyawan terkait bisa menyerahkan Formulir W-4 yang telah diisi ke orang berwenang di instansinya.

Adapun perubahan pemotongan tersebut tidak mempengaruhi pajak tahun 2017 pada April 2018. Namun setelah pengembalian pajak tahun 2017 selesai, pembayar pajak akan sangat terbantu dengan kalkulator itu terutama terkait penentuan pemotongan pajak yang benar untuk tahun 2018. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini