FILIPINA

UU Insentif Pajak Direvisi, DPR Usul Pajak Minimum Global Juga Diatur

Dian Kurniati | Rabu, 22 November 2023 | 17:30 WIB
UU Insentif Pajak Direvisi, DPR Usul Pajak Minimum Global Juga Diatur

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Ketua Komite Keuangan DPR Filipina Joey Salceda menilai pemerintah perlu bersiap menerapkan pajak minimum global dengan mengadopsi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Salceda menyarankan pemerintah mulai mengakomodasi materi dalam kesepakatan pajak minimum global dalam UU Pemulihan Perusahaan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE).

"Di antara semua negara Asean-6, hanya Filipina yang belum membuat kemajuan signifikan untuk menerapkan kesepakatan tersebut, tetapi negara ini akan melakukannya. Apabila itu terjadi, artinya akan mempengaruhi sistem insentif pajak kita," katanya, dikutip pada Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Salceda menuturkan mitra dagang utama Filipina seperti Jepang dan Korea telah menyatakan bakal mengadopsi kesepakatan pajak minimum global. Dia menilai Filipina juga perlu ikut mengadopsi kesepakatan tersebut.

Dia menjelaskan ketentuan pajak minimum global akan berlaku terhadap perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun. Tarif pajak minimum ini disepakati sebesar 15%.

Jika tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15% maka top-up tax berhak dikenakan yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi. Pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi tempat UPE berlokasi dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Salceda memandang kesepakatan pajak minimum akan membuat kebijakan keringanan pajak Filipina tidak akan efektif dalam mendorong investasi asing. Pemerintah pun perlu segera memiliki strategi sehingga Filipina tetap menjadi tujuan investasi yang menarik.

"Kita harus memberikan insentif nonpajak baru seperti ketersediaan infrastruktur dan promosi pasar yang membuat investasi di sini lebih mudah dan menguntungkan," ujarnya seperti dilansir manilatimes.net.

Salceda menambahkan bakal meminta pemerintah segera menyampaikan RUU CREATE agar dapat segera dibahas bersama DPR. Terlebih, Presiden Marcos juga telah meminta dukungan kongres agar menyelesaikan program reformasi pajak.

Menteri Keuangan Benjamin Diokno sebelumnya menuturkan revisi UU CREATE untuk memperkuat posisi Filipina sebagai tujuan investasi sedang disiapkan. Melalui revisi tersebut, pemerintah akan mengatur pemberian insentif pajak yang lebih menarik untuk investor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan