UU 21/2023

UU IKN Direvisi, Aturan Teknis Harus Disesuaikan dalam Waktu 2 Bulan

Muhamad Wildan | Minggu, 05 November 2023 | 14:00 WIB
UU IKN Direvisi, Aturan Teknis Harus Disesuaikan dalam Waktu 2 Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan teknis terkait dengan UU 3/2022 s.t.d.d UU 21/2023 tentang Ibu Kota Negara dalam waktu 2 bulan sejak UU 21/2023 diundangkan.

Untuk saat ini, aturan teknis yang disusun berdasarkan UU 3/2022 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU 21/2023.

"Wajib disesuaikan paling lama 2 bulan sejak undang-undang ini diundangkan," bunyi Pasal 42 ayat (2) UU 21/2023, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

UU 21/2023 telah diundangkan pada 31 Oktober 2023. Dengan demikian, aturan teknis yang disusun berdasarkan UU 3/2022 harus disesuaikan sejalan dengan UU 21/2023 paling lambat pada akhir Desember 2023.

Pada saat yang sama, seluruh ketentuan peraturan perundangan-undangan yang bertentangan dengan kebijakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota serta penyelenggaraan pemda khusus (pemdasus) Ibu Kota Nusantara (IKN) dinyatakan tidak berlaku.

Kebijakan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota serta penyelenggaraan pemdasus IKN bakal diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksanaan dari UU 21/2023.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Secara umum, persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota dikoordinasikan oleh Otorita IKN dengan berpedoman pada rencana induk IKN.

Dalam pelaksanaannya, kementerian dan lembaga (K/L) melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota sesuai tugas dan fungsinya masing-masing berdasarkan rencana induk IKN.

Kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota yang sebelumnya dilaksanakan oleh K/L dapat dialihkan kepada Otorita IKN atau dilanjutkan oleh K/L sendiri.

Untuk diperhatikan, peran K/L dalam persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota tidak lantas mengurangi tugas dan fungsi Otorita IKN sebagai koordinator. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan