UU 21/2023

UU IKN Direvisi, Aturan Teknis Harus Disesuaikan dalam Waktu 2 Bulan

Muhamad Wildan | Minggu, 05 November 2023 | 14:00 WIB
UU IKN Direvisi, Aturan Teknis Harus Disesuaikan dalam Waktu 2 Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan teknis terkait dengan UU 3/2022 s.t.d.d UU 21/2023 tentang Ibu Kota Negara dalam waktu 2 bulan sejak UU 21/2023 diundangkan.

Untuk saat ini, aturan teknis yang disusun berdasarkan UU 3/2022 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU 21/2023.

"Wajib disesuaikan paling lama 2 bulan sejak undang-undang ini diundangkan," bunyi Pasal 42 ayat (2) UU 21/2023, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Baca Juga:
Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

UU 21/2023 telah diundangkan pada 31 Oktober 2023. Dengan demikian, aturan teknis yang disusun berdasarkan UU 3/2022 harus disesuaikan sejalan dengan UU 21/2023 paling lambat pada akhir Desember 2023.

Pada saat yang sama, seluruh ketentuan peraturan perundangan-undangan yang bertentangan dengan kebijakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota serta penyelenggaraan pemda khusus (pemdasus) Ibu Kota Nusantara (IKN) dinyatakan tidak berlaku.

Kebijakan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota serta penyelenggaraan pemdasus IKN bakal diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksanaan dari UU 21/2023.

Baca Juga:
Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Secara umum, persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota dikoordinasikan oleh Otorita IKN dengan berpedoman pada rencana induk IKN.

Dalam pelaksanaannya, kementerian dan lembaga (K/L) melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota sesuai tugas dan fungsinya masing-masing berdasarkan rencana induk IKN.

Kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota yang sebelumnya dilaksanakan oleh K/L dapat dialihkan kepada Otorita IKN atau dilanjutkan oleh K/L sendiri.

Untuk diperhatikan, peran K/L dalam persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota tidak lantas mengurangi tugas dan fungsi Otorita IKN sebagai koordinator. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses