KANWIL DJP JAWA TIMUR II

UU HPP Terbit, Kanwil DJP Jatim II Gelar Sosialisasi Secara Maraton

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Desember 2021 | 19:19 WIB
UU HPP Terbit, Kanwil DJP Jatim II Gelar Sosialisasi Secara Maraton

Ilustrasi. 

SIDOARJO, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II melakukan rangkaian sosialisasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kegiatan yang terbaru diadakan di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Sidoarjo pada Senin, (29/11/2021). Sosialisasi dikemas dalam bentuk talk show dan disiarkan secara live streaming melalui akun Youtube LPPL Radio Suara Sidoarjo. Kegiatan serupa pernah dilakukan pada Senin (22/11/2021).

“Banyak perubahan terkait dengan peraturan perpajakan yang menjadi pembahasan dalam undang-undang yang baru disahkan pada pada 29 Oktober 2021 tersebut. Sosialisasi dilakukan mengingat pentingnya UU HPP untuk diketahui masyarakat luas,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Lusiani dalam keterangan resmi, Jumat (2/12/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kanwil DJP Jawa Timur II melalui Tim Penyuluh Pajak yang terdiri dari F.G. Sri Suratno, Chandra Hadi, dan Arif Anwar Yusuf juga melakukan sosialisasi secara maraton. Sosialisasi pertama pada 2 November 2021 kepada para awak media melalui acara media gathering.

Sosialisasi UU HPP juga dilaksanakan dengan menggandeng Tax Center Universitas Trunojoyo Madura pada 10 November 2021 dan Tax Center Universitas Wiraraja pada 24 November 2021.

Selain itu, Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II juga berkolaborasi bersama Tim Penyuluh Pajak yang ada di kantor pelayanan pajak (KPP) dalam menyosialisasikan UU HPP kepada para wajib pajak di wilayah kerja masing-masing.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Seperti diketahui, UU HPP terdiri atas 9 bab yang memiliki 6 ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

Atas masing-masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda. Lusiani mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu pemberlakuan untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Simak ‘Tujuan dan Waktu Pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan’.

Simak berbagai ulasan mengenai UU HPP pada laman berikut. Simak pula kumpulan infografis seri UU HPP di sini. Berbagai perubahan ketentuan undang-undang perpajakan yang masuk dalam UU HPP juga dapat dibaca dalam dokumen persandingan. Download dokumen tersebut di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?