KEBIJAKAN PAJAK

UU HPP Perkuat Fondasi Ekonomi RI Menjadi Negara Maju pada 2045

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Oktober 2021 | 10:00 WIB
UU HPP Perkuat Fondasi Ekonomi RI Menjadi Negara Maju pada 2045

Kasubdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti.

JAKARTA, DDTCNews – UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan diyakini dapat memperkuat fondasi ekonomi dalam memanfaatkan momentum bonus demografi Indonesia.

Kasubdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan Indonesia memiliki peluang untuk menjadi negara maju pada 2045. Hal ini dikarenakan jumlah demografi dan ekonomi Indonesia yang menunjang terwujudnya hal itu.

“Ada lima prasyarat untuk mewujudkan Indonesia maju 2045. Kelimanya berusaha kami penuhi untuk mewujudkan infrastruktur yang memadai, SDM unggul, adopsi teknologi, pengembangan wilayah, dan kebijakan ekonomi yang baik,” katanya, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dwi menjelaskan aspek perpajakan internasional merupakan tujuan yang hendak dicapai dalam reformasi perpajakan di Indonesia. Tujuan reformasi diarahkan untuk terwujudnya dasar perpajakan yang kuat dan berkeadilan, anggaran yang sehat dan berkelanjutan, dan pertumbuhan ekonomi yang signifikan.

Dalam reformasi perpajakan, upaya yang dilakukan di antaranya memperluas basis pajak, mengatasi tantangan daya saing, adaptif terhadap dinamika perpajakan global, insentif yang terukur dan efisien, mengurangi distorsi dan pengecualian, dan memperbaiki progresivitas pajak.

Dari segi administrasi, upaya yang dilakukan di antaranya dengan mewujudkan sistem administrasi pajak yang lebih sederhana dan efisien, kepastian hukum, penggunaan keuangan dan informasi yang optimal, adaptif terhadap perkembangan struktur ekonomi global, termasuk digitalisasi ekonomi. dan kepatuhan koperasi yang tinggi.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

UU HPP merupakan ketentuan yang mereformasi ketentuan perpajakan yang sudah ada sebelumnya sesuai. UU HPP merevisi UU KUP untuk memperkuat kerja sama internasional perihal bantuan pemungutan pajak dan prosedur kesepakatan bersama.

UU HPP juga merevisi UU PPN untuk memperkuat perjanjian bilateral atau multilateral terkait pajak. Hal ini juga berkaitan dengan penghindaran pajak berganda, pencegahan pengikisan basis dan pengalihan keuntungan, pertukaran informasi perpajakan, dan lain sebagainya.

UU HPP juga memperkuat UU PPh memperkuat rezim antipenghindaran pajak. Selain itu, dalam UU HPP, diberikan kesempatan masyarakat untuk mengungkapkan pajak sukarela. Dengan UU HPP, target Indonesia Maju pada 2045 diharapkan terwujud. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja