KEBIJAKAN PAJAK

UU HPP Perkuat Fondasi Ekonomi RI Menjadi Negara Maju pada 2045

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Oktober 2021 | 10:00 WIB
UU HPP Perkuat Fondasi Ekonomi RI Menjadi Negara Maju pada 2045

Kasubdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti.

JAKARTA, DDTCNews – UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan diyakini dapat memperkuat fondasi ekonomi dalam memanfaatkan momentum bonus demografi Indonesia.

Kasubdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan Indonesia memiliki peluang untuk menjadi negara maju pada 2045. Hal ini dikarenakan jumlah demografi dan ekonomi Indonesia yang menunjang terwujudnya hal itu.

“Ada lima prasyarat untuk mewujudkan Indonesia maju 2045. Kelimanya berusaha kami penuhi untuk mewujudkan infrastruktur yang memadai, SDM unggul, adopsi teknologi, pengembangan wilayah, dan kebijakan ekonomi yang baik,” katanya, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Dwi menjelaskan aspek perpajakan internasional merupakan tujuan yang hendak dicapai dalam reformasi perpajakan di Indonesia. Tujuan reformasi diarahkan untuk terwujudnya dasar perpajakan yang kuat dan berkeadilan, anggaran yang sehat dan berkelanjutan, dan pertumbuhan ekonomi yang signifikan.

Dalam reformasi perpajakan, upaya yang dilakukan di antaranya memperluas basis pajak, mengatasi tantangan daya saing, adaptif terhadap dinamika perpajakan global, insentif yang terukur dan efisien, mengurangi distorsi dan pengecualian, dan memperbaiki progresivitas pajak.

Dari segi administrasi, upaya yang dilakukan di antaranya dengan mewujudkan sistem administrasi pajak yang lebih sederhana dan efisien, kepastian hukum, penggunaan keuangan dan informasi yang optimal, adaptif terhadap perkembangan struktur ekonomi global, termasuk digitalisasi ekonomi. dan kepatuhan koperasi yang tinggi.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

UU HPP merupakan ketentuan yang mereformasi ketentuan perpajakan yang sudah ada sebelumnya sesuai. UU HPP merevisi UU KUP untuk memperkuat kerja sama internasional perihal bantuan pemungutan pajak dan prosedur kesepakatan bersama.

UU HPP juga merevisi UU PPN untuk memperkuat perjanjian bilateral atau multilateral terkait pajak. Hal ini juga berkaitan dengan penghindaran pajak berganda, pencegahan pengikisan basis dan pengalihan keuntungan, pertukaran informasi perpajakan, dan lain sebagainya.

UU HPP juga memperkuat UU PPh memperkuat rezim antipenghindaran pajak. Selain itu, dalam UU HPP, diberikan kesempatan masyarakat untuk mengungkapkan pajak sukarela. Dengan UU HPP, target Indonesia Maju pada 2045 diharapkan terwujud. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025