UU HPP

UU HPP Disahkan, Sembako Tetap Bebas PPN

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Oktober 2021 | 13:05 WIB
UU HPP Disahkan, Sembako Tetap Bebas PPN

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat untuk tetap memberikan fasilitas PPN terhadap barang dan jasa tertentu.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP mengatakan fasilitas pembebasan PPN tetap diberikan terhadap bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial.

"Hal ini adalah bentuk keberpihakan DPR sebagai wakil rakyat terhadap kebutuhan dasar masyarakat banyak," ujar Dolfie dalam rapat paripurna persetujuan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Seperti diketahui, pemerintah dalam pembahasan RUU KUP pada awalnya mengusulkan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN serta mengusulkan pengenaan PPN dengan skema multitarif.

Pada usulan awal pemerintah, barang dan jasa yang selama ini dikecualikan dari PPN dengan Pasal 4A UU PPN diusulkan untuk ditetapkan sebagai barang kena pajak atau jasa kena pajak dan dikenai PPN.

Pada usulan awal pemerintah, barang dan jasa yang tetap dikecualikan dari PPN hanya barang dan jasa yang menjadi objek pajak daerah; uang, emas batangan untuk cadangan devisa, dan surat berharga; jasa pemerintahan; dan jasa penceramah agama.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rencananya, barang dan jasa yang dipandang dibutuhkan oleh masyarakat banyak bisa dikenai PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif umum, paling rendah sebesar 5%. Atas barang yang tergolong mewah, barang tersebut bisa dikenai PPN dengan tarif yang lebih tinggi maksimal sebesar 25%.

Pemerintah memandang pengenaan PPN multitarif dan pengurangan pengecualian PPN sebagai solusi untuk mengatasi masalah pada sistem PPN di Indonesia yang masih mengandung banyak pengecualian dan menimbulkan ketimpangan kontribusi pajak antarsektor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan