UU HPP

UU HPP Berlaku, Tarif PPN Bakal Naik Jadi 11% Mulai 1 April 2022

Dian Kurniati | Kamis, 07 Oktober 2021 | 14:15 WIB
UU HPP Berlaku, Tarif PPN Bakal Naik Jadi 11% Mulai 1 April 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bakal naik dari angka saat ini, 10%. Hal ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja disahkan oleh DPR.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan UU HPP mengatur sejumlah perubahan mengenai ketentuan PPN, termasuk menaikkan tarif menjadi 11% mulai 1 April 2022. Tarif PPN akan kembali naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

"Kenaikan tarif PPN menjadi 12% disepakati untuk dilakukan secara bertahap," katanya, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Yasonna mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Pertimbangan itu meliputi kondisi ekonomi masyarakat dan dunia usaha yang saat ini belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Meski mengalami kenaikan, dia menyebut tarif PPN Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan negara lain di dunia. Secara global, tarif PPN rata-rata sebesar 15,4%.

Yasonna kemudian mencontohkan tarif PPN di negara seperti Filipina yang sebesar 12%, China 13%, Arab Saudi 15%, Pakistan 17%, dan India 18%.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

"Di samping itu, kemudahan dalam pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final misalnya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha," ujarnya.

UU HPP juga menghapus rencana pengenaan PPN multitarif. Sebelumnya, pemerintah mengusulkan pengenaan PPN dengan tarif umum sebesar 12%, tarif paling rendah 5%, dan tarif paling tinggi sebesar 25%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan