KOTA MADIUN

UU HKPD Berlaku, Uji Kir di Daerah Ini Gratis Mulai 2024

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 04 Januari 2024 | 15:00 WIB
UU HKPD Berlaku, Uji Kir di Daerah Ini Gratis Mulai 2024

Ilustrasi.

MADIUN, DDTCNews – Dinas Perhubungan Kota Madiun tidak lagi mengenakan biaya atas uji kendaraan bermotor (uji kir) mulai Selasa (2/1/2024).

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Amari Widhiatmoko menjelaskan biaya uji kir dibebaskan seiring dengan diberlakukannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Penghapusan retribusi ini merupakan ketentuan dari pemerintah pusat. Bahwa, mulai awal Januari 2024 sudah tidak lagi dikenakan biaya,’’ katanya, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Penghapusan tersebut juga ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun No. 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Amari, kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga lebih memperhatikan kelayakan kendaraannya, terutama bagi pemilik kendaraan angkutan penumpang dan barang.

Pada tahun sebelumnya, biaya uji kir berkisar antara Rp75.000 hingga Rp100.000 tergantung pada jenis kendaraannya. Umumnya, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Madiun menerima 25-30 unit untuk diuji dalam sehari.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dalam uji kir, petugas mengecek dokumen perjalanan kendaraan, uji emisi, sideslip, headlight, uji rem, axlerod, dan speedometer. Seluruh uji tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem digital sehingga hasilnya dapat langsung diketahui.

Amari menambahkan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Madiun mengutamakan pengujian kir bagi kendaraan berpelat Kota Madiun.

“Untuk kendaraan pelat luar kota, wajib menyertakan surat rekomendasi dari UPTD daerah asal,’’ ujarnya seperti dilansir madiuntoday.id.

Sebagai informasi, UU HKPD membawa sejumlah perubahan ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satunya ialah penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor. Ada pula perubahan retribusi izin mendirikan bangunan menjadi persetujuan bangunan gedung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax