KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Direvisi, Non-PNS Bisa Isi Jabatan Eselon II Otorita IKN

Muhamad Wildan | Minggu, 17 September 2023 | 13:30 WIB
UU Direvisi, Non-PNS Bisa Isi Jabatan Eselon II Otorita IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) berencana merekrut non-PNS untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan eselon II.

Direktur Hukum Otorita IKN Agung Purnomo mengatakan rencana merekrut non-PNS dalam rangka mengisi kursi jabatan pimpinan tinggi pratama Otorita IKN diusulkan oleh pemerintah melalui revisi atas UU 3/2022 tentang IKN.

"Non-PNS diperlukan untuk memenuhi kebutuhan akan global talent dalam memenuhi kualifikasi prinsip dan KPI pembangunan IKN," katanya dikutip dari akun Youtube IKN Indonesia, Minggu (17/9/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Menurut pemerintah, kombinasi antara birokrat dan nonbirokrat diperlukan untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota, sampai dengan penyelenggaraan pemerintahan di IKN.

Saat ini, Otorita IKN masih belum dapat merekrut SDM yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama. Hal ini dikarenakan UU ASN mengatur bahwa jabatan tersebut hanya bisa diisi oleh PNS.

Revisi UU IKN

Revisi UU IKN saat ini sedang dibahas pemerintah bersama Komisi II DPR. Bila tidak ada hambatan, UU IKN ditargetkan selesai dibahas oleh pemerintah bersama DPR paling lambat pada 3 Oktober 2023, bertepatan dengan berakhirnya masa sidang.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul menuturkan revisi atas UU 3/2022 harus selesai sebelum masa sidang berakhir mengingat para anggota DPR bakal sibuk menyiapkan kampanye.

"Kalau lewat, Bapak Ibu tahu semua, kesibukan makin banyak dan anggota dewan sudah muncul nama-nama dimana mereka akan bertarung," ujar Samsul pada bulan lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP