KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Direvisi, Non-PNS Bisa Isi Jabatan Eselon II Otorita IKN

Muhamad Wildan | Minggu, 17 September 2023 | 13:30 WIB
UU Direvisi, Non-PNS Bisa Isi Jabatan Eselon II Otorita IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) berencana merekrut non-PNS untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan eselon II.

Direktur Hukum Otorita IKN Agung Purnomo mengatakan rencana merekrut non-PNS dalam rangka mengisi kursi jabatan pimpinan tinggi pratama Otorita IKN diusulkan oleh pemerintah melalui revisi atas UU 3/2022 tentang IKN.

"Non-PNS diperlukan untuk memenuhi kebutuhan akan global talent dalam memenuhi kualifikasi prinsip dan KPI pembangunan IKN," katanya dikutip dari akun Youtube IKN Indonesia, Minggu (17/9/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menurut pemerintah, kombinasi antara birokrat dan nonbirokrat diperlukan untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota, sampai dengan penyelenggaraan pemerintahan di IKN.

Saat ini, Otorita IKN masih belum dapat merekrut SDM yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama. Hal ini dikarenakan UU ASN mengatur bahwa jabatan tersebut hanya bisa diisi oleh PNS.

Revisi UU IKN

Revisi UU IKN saat ini sedang dibahas pemerintah bersama Komisi II DPR. Bila tidak ada hambatan, UU IKN ditargetkan selesai dibahas oleh pemerintah bersama DPR paling lambat pada 3 Oktober 2023, bertepatan dengan berakhirnya masa sidang.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul menuturkan revisi atas UU 3/2022 harus selesai sebelum masa sidang berakhir mengingat para anggota DPR bakal sibuk menyiapkan kampanye.

"Kalau lewat, Bapak Ibu tahu semua, kesibukan makin banyak dan anggota dewan sudah muncul nama-nama dimana mereka akan bertarung," ujar Samsul pada bulan lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN