KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Direvisi, Non-PNS Bisa Isi Jabatan Eselon II Otorita IKN

Muhamad Wildan | Minggu, 17 September 2023 | 13:30 WIB
UU Direvisi, Non-PNS Bisa Isi Jabatan Eselon II Otorita IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) berencana merekrut non-PNS untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan eselon II.

Direktur Hukum Otorita IKN Agung Purnomo mengatakan rencana merekrut non-PNS dalam rangka mengisi kursi jabatan pimpinan tinggi pratama Otorita IKN diusulkan oleh pemerintah melalui revisi atas UU 3/2022 tentang IKN.

"Non-PNS diperlukan untuk memenuhi kebutuhan akan global talent dalam memenuhi kualifikasi prinsip dan KPI pembangunan IKN," katanya dikutip dari akun Youtube IKN Indonesia, Minggu (17/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut pemerintah, kombinasi antara birokrat dan nonbirokrat diperlukan untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota, sampai dengan penyelenggaraan pemerintahan di IKN.

Saat ini, Otorita IKN masih belum dapat merekrut SDM yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama. Hal ini dikarenakan UU ASN mengatur bahwa jabatan tersebut hanya bisa diisi oleh PNS.

Revisi UU IKN

Revisi UU IKN saat ini sedang dibahas pemerintah bersama Komisi II DPR. Bila tidak ada hambatan, UU IKN ditargetkan selesai dibahas oleh pemerintah bersama DPR paling lambat pada 3 Oktober 2023, bertepatan dengan berakhirnya masa sidang.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul menuturkan revisi atas UU 3/2022 harus selesai sebelum masa sidang berakhir mengingat para anggota DPR bakal sibuk menyiapkan kampanye.

"Kalau lewat, Bapak Ibu tahu semua, kesibukan makin banyak dan anggota dewan sudah muncul nama-nama dimana mereka akan bertarung," ujar Samsul pada bulan lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra