KEBIJAKAN PAJAK

UU Cipta Kerja Berlaku, Sisa Hasil Usaha Koperasi Jadi Bebas Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Agustus 2022 | 16:30 WIB
UU Cipta Kerja Berlaku, Sisa Hasil Usaha Koperasi Jadi Bebas Pajak

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Estu Budiarto saat memberikan paparan dalam sosialisasi UU Cipta Kerja.

JAKARTA, DDTCNews - Sejak berlakunya ketentuan perpajakan pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, sisa hasil usaha yang diterima oleh anggota koperasi resmi dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Estu Budiarto mengatakan pemerintah memberikan perlakuan perpajakan yang sama antara sisa hasil usaha koperasi dengan dividen seiring dengan berlakunya UU Cipta Kerja.

"Pemajakan sudah dikenakan di koperasinya maka waktu sisa hasil usaha dibagi ke anggota bukan menjadi objek tadi, sama seperti dividen," katanya, dikutip pada Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sebelum UU Cipta Kerja berlaku, sisa hasil usaha koperasi yang dibagi kepada anggota merupakan objek pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja menambah jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak yang termuat dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh.

Selain mengecualikan sisa hasil usaha dari objek pajak, UU Cipta Kerja juga mengecualikan dividen yang diterima oleh orang pribadi dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021, jangka waktu tertentu yang dimaksud ialah 3 tahun. Sebelum UU Cipta Kerja, dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dikenai PPh final sebesar 10%.

Tak hanya itu, dividen yang diterima wajib pajak badan juga dikecualikan dari objek pajak. Sebelum UU Cipta Kerja, dividen dikecualikan dari objek pajak apabila kepemilikan saham pada badan yang memberi dividen sebesar 25%.

Selanjutnya, dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan hasil pengembangan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga dikecualikan dari objek pajak.

Terakhir, sisa lebih yang diterima oleh lembaga sosial atau keagamaan juga dikecualikan dari objek pajak jika sisa lebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial serta keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan