KEBIJAKAN PAJAK

UU Cipta Kerja Berlaku, Sisa Hasil Usaha Koperasi Jadi Bebas Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Agustus 2022 | 16:30 WIB
UU Cipta Kerja Berlaku, Sisa Hasil Usaha Koperasi Jadi Bebas Pajak

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Estu Budiarto saat memberikan paparan dalam sosialisasi UU Cipta Kerja.

JAKARTA, DDTCNews - Sejak berlakunya ketentuan perpajakan pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, sisa hasil usaha yang diterima oleh anggota koperasi resmi dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Estu Budiarto mengatakan pemerintah memberikan perlakuan perpajakan yang sama antara sisa hasil usaha koperasi dengan dividen seiring dengan berlakunya UU Cipta Kerja.

"Pemajakan sudah dikenakan di koperasinya maka waktu sisa hasil usaha dibagi ke anggota bukan menjadi objek tadi, sama seperti dividen," katanya, dikutip pada Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Sebelum UU Cipta Kerja berlaku, sisa hasil usaha koperasi yang dibagi kepada anggota merupakan objek pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja menambah jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak yang termuat dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh.

Selain mengecualikan sisa hasil usaha dari objek pajak, UU Cipta Kerja juga mengecualikan dividen yang diterima oleh orang pribadi dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021, jangka waktu tertentu yang dimaksud ialah 3 tahun. Sebelum UU Cipta Kerja, dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dikenai PPh final sebesar 10%.

Tak hanya itu, dividen yang diterima wajib pajak badan juga dikecualikan dari objek pajak. Sebelum UU Cipta Kerja, dividen dikecualikan dari objek pajak apabila kepemilikan saham pada badan yang memberi dividen sebesar 25%.

Selanjutnya, dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan hasil pengembangan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga dikecualikan dari objek pajak.

Terakhir, sisa lebih yang diterima oleh lembaga sosial atau keagamaan juga dikecualikan dari objek pajak jika sisa lebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial serta keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko