KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB
UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Petugas memperlihatkan paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang wacana pemberian hak kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia di luar negeri.

Anggota Komisi I DPR Fadli Zon mengatakan pemberian hak kewarganegaraan ganda bertentangan dengan ketentuan kewarganegaraan RI yang diatur dalam UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan.

"Saya kira, ini bukan wacana baru. Ini sudah wacana lama. Meskipun niatnya saya kira baik, tapi di dalam proses perundang-undangan kita kan tetap harus mengacu pada UU 12/2006," ujar Fadli, dikutip Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:
Pesan Kantor Pajak ke UMKM: Tak Perlu Bayar Pajak, Tapi Harus Lapor!

Pasal 6 ayat (1) UU Kewarganegaraan mengatur bahwa setiap orang harus memilih salah satu kewarganegaraan ketika orang tersebut telah berusia 18 tahun atau sudah kawin. Pasal 23 juga menyatakan bahwa WNI akan kehilangan kewarganegaraannya bila memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri atau tidak menolak kewarganegaraan lain.

Bila pemerintah tetap berencana untuk memberikan hak kewarganegaraan ganda bagi diaspora, rencana tersebut harus disertai dengan argumen yang kuat dan studi yang mendalam.

Menurut Fadli, negara-negara berpenduduk besar seperti Cina dan India tidak menerapkan kewarganegaraan ganda. "Kita juga perlu membandingkan dengan negara-negara lain, seperti negara yang penduduknya besar, seperti India dan Cina. Mereka tidak menerapkan kewarganegaraan ganda, namun memberikan akses khusus kepada diaspora," ujar Fadli.

Baca Juga:
DJP: WP Perlu Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Akses Aplikasi Coretax

Adapun Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mengatakan wacana kewarganegaraan ganda memberikan angin segar bagi para diaspora Indonesia yang memiliki talenta.

Namun, kebijakan tersebut hanya dimungkinkan bila UU Kewarganegaraan direvisi. "Tentunya dibutuhkan political will dari pemerintah agar penyusunan dan pembahasan revisi UU Kewarganegaraan ini bisa didorong di DPR," kata Christina.

Menurut Christina, kewarganegaraan ganda sudah lama diperjuangkan oleh para diaspora Indonesia di luar negeri dan komunitas kawin campur. Akibat tidak diakuinya kewarganegaraan ganda, Indonesia banyak kehilangan talenta berbakat. Bila dibiarkan berlanjut, brain drain yang dialami Indonesia akan makin membesar.

Baca Juga:
Coretax Sebentar Lagi, DJP Ingatkan WP Segera Padankan NIK-NPWP

"Walau masih membutuhkan kajian lebih lanjut, kontribusi diaspora dengan kewarganegaraan ganda terhadap pertumbuhan ekonomi, melalui investasi dan lain-lain, juga berpeluang meningkat sebagaimana terjadi di beberapa negara yang telah menerapkan kewarganegaraan ganda," ujar Christina.

Untuk diketahui, rencana pemberian hak kewarganegaraan ganda pertama kali diwacanakan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Kewarganegaraan ganda perlu diberikan agar diaspora mau pulang ke Indonesia dan membantu ekonomi RI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra