KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB
UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Petugas memperlihatkan paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang wacana pemberian hak kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia di luar negeri.

Anggota Komisi I DPR Fadli Zon mengatakan pemberian hak kewarganegaraan ganda bertentangan dengan ketentuan kewarganegaraan RI yang diatur dalam UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan.

"Saya kira, ini bukan wacana baru. Ini sudah wacana lama. Meskipun niatnya saya kira baik, tapi di dalam proses perundang-undangan kita kan tetap harus mengacu pada UU 12/2006," ujar Fadli, dikutip Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:
Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Pasal 6 ayat (1) UU Kewarganegaraan mengatur bahwa setiap orang harus memilih salah satu kewarganegaraan ketika orang tersebut telah berusia 18 tahun atau sudah kawin. Pasal 23 juga menyatakan bahwa WNI akan kehilangan kewarganegaraannya bila memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri atau tidak menolak kewarganegaraan lain.

Bila pemerintah tetap berencana untuk memberikan hak kewarganegaraan ganda bagi diaspora, rencana tersebut harus disertai dengan argumen yang kuat dan studi yang mendalam.

Menurut Fadli, negara-negara berpenduduk besar seperti Cina dan India tidak menerapkan kewarganegaraan ganda. "Kita juga perlu membandingkan dengan negara-negara lain, seperti negara yang penduduknya besar, seperti India dan Cina. Mereka tidak menerapkan kewarganegaraan ganda, namun memberikan akses khusus kepada diaspora," ujar Fadli.

Baca Juga:
Tersisa 1% NPWP Belum Padan dengan NIK, DJP Instruksikan Ini ke WP

Adapun Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mengatakan wacana kewarganegaraan ganda memberikan angin segar bagi para diaspora Indonesia yang memiliki talenta.

Namun, kebijakan tersebut hanya dimungkinkan bila UU Kewarganegaraan direvisi. "Tentunya dibutuhkan political will dari pemerintah agar penyusunan dan pembahasan revisi UU Kewarganegaraan ini bisa didorong di DPR," kata Christina.

Menurut Christina, kewarganegaraan ganda sudah lama diperjuangkan oleh para diaspora Indonesia di luar negeri dan komunitas kawin campur. Akibat tidak diakuinya kewarganegaraan ganda, Indonesia banyak kehilangan talenta berbakat. Bila dibiarkan berlanjut, brain drain yang dialami Indonesia akan makin membesar.

Baca Juga:
Pegawai Pajak Mampir ke Warung Nasi, Ingatkan Bayar dan Lapor Pajak

"Walau masih membutuhkan kajian lebih lanjut, kontribusi diaspora dengan kewarganegaraan ganda terhadap pertumbuhan ekonomi, melalui investasi dan lain-lain, juga berpeluang meningkat sebagaimana terjadi di beberapa negara yang telah menerapkan kewarganegaraan ganda," ujar Christina.

Untuk diketahui, rencana pemberian hak kewarganegaraan ganda pertama kali diwacanakan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Kewarganegaraan ganda perlu diberikan agar diaspora mau pulang ke Indonesia dan membantu ekonomi RI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Senin, 14 Oktober 2024 | 08:37 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 1% NPWP Belum Padan dengan NIK, DJP Instruksikan Ini ke WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN