KPP PRATAMA MAGELANG

Utang Tak Dilunasi, Tanah Seluas 650 Meter Persegi Disita Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Utang Tak Dilunasi, Tanah Seluas 650 Meter Persegi Disita Kantor Pajak

Penyitaan aset oleh KPP Pratama Magelang. (foto: DJP)

MAGELANG, DDTCNews – KPP Pratama Magelang melakukan penyitaan aset miliki wajib pajak di Desa Kalinegoro Mertoyudan Kabupaten Magelang pada 28 Juli 2022. Aset yang disita berupa sebidang tanah dengan luas 650 meter persegi.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Magelang Joko Sulistantyo mengatakan penyitaan dilakukan lantaran utang pajak senilai Rp313 juta tak kunjung dilunasi oleh wajib pajak hingga Juli 2022.

“Aset yang disita ini digunakan sebagai jaminan utang pajak. Apabila wajib pajak belum melunasi utang pajaknya maka juru sita akan melakukan tindakan pelelangan aset yang sudah disita tersebut,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Joko menjelaskan tindakan sita dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jatuh tempo. Sebelum penyitaan, KPP telah menyampaikan pemberitahuan surat teguran dan surat paksa kepada penanggung pajak

KPP, lanjutnya, berharap kegiatan penyitaan tersebut dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan wajib pajak pada umumnya agar patuh terhadap pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra