UTANG PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp7.000 Triliun, Sri Mulyani Bilang Begini

Dian Kurniati | Rabu, 13 April 2022 | 11:22 WIB
Utang Pemerintah Tembus Rp7.000 Triliun, Sri Mulyani Bilang Begini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat posisi utang pemerintah hingga akhir Februari 2022 mencapai Rp7.014,58 triliun dengan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 40,17%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai rasio utang pemerintah tersebut masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara lain. Namun, ia menegaskan pemerintah akan terus berupaya menyehatkan APBN sehingga utang makin terkendali.

"Ini tetap kami jaga secara sangat hati-hati dan prudent karena kita juga melihat tekanan seluruh dunia terhadap negara negara akan meningkat," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sri Mulyani menuturkan pemerintah tengah melakukan konsolidasi untuk menyehatkan kembali APBN, setelah bekerja keras karena pandemi Covid-19. Menurutnya, tekanan pada APBN juga dihadapi semua negara di dunia.

Dalam situasi tersebut, ia menilai rasio utang pemerintah Indonesia masih lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara Asean, G-20, atau bahkan seluruh dunia. Negara seperti Sri Lanka bahkan menyatakan gagal bayar utang luar negeri atau default.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah dalam menjaga rasio utang juga mengedepankan pemanfaatan pembiayaan nonutang. Misal, optimalisasi pemanfaatan saldo anggaran lebih (SAL) sebagai buffer fiskal, serta implementasi SKB I dan III dengan Bank Indonesia.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

"Kami juga mengoptimalkan dari belanja negara maupun pendapatan negara yang saat ini mengalami peningkatan karena komoditas yang meningkat," ujarnya.

Pada akhir Februari 2022, posisi utang pemerintah mencapai Rp7.014,58 triliun dengan mayoritas berasal dari surat berharga negara (SBN). Kontribusi SBN terhadap stok utang pemerintah mencapai 87,88% atau Rp6.164,2 triliun.

Sementara itu, komposisi utang pinjaman dari pinjaman tercatat hanya 12,12% atau senilai Rp850,38 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan