KPP PRATAMA PENAJAM

Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Saldo Rekening WP Akhirnya Disita

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2024 | 15:00 WIB
Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Saldo Rekening WP Akhirnya Disita

Ilustrasi.

PENAJAM, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam akhirnya melakukan penyitaan saldo rekening wajib pajak pada 22 Februari 2024 lantaran penanggung pajak tak kunjung melunasi utangnya.

Juru sita pajak negara (JSPN) sebelumnya telah memblokir rekening milik penanggung pajak bersangkutan. Namun, hingga dilakukan penyitaan, wajib pajak tersebut belum melunasi utang pajak yang teradministrasi di KPP Pratama Penajam.

“Rekening [yang disita] tersebut merupakan rekening pada Bank BPD Kaltimtara Kantor Cabang Tana Paser,” sebut kantor pajak dikutip dari situs web DJP, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023, penyitaan ialah tindakan yang dilakukan JSPN dalam menguasai barang penanggung pajak yang dijadikan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Proses penyitaan rekening yang dilaksanakan seusai melalui proses pemblokiran sebelumnya. Pemblokiran dilakukan akibat tidak adanya itikad baik dari wajib pajak untuk melunasi utang pajak setelah dilakukan tindakan penagihan.

“Tindakan penagihan yang dimaksud yaitu mulai dari penerbitan, pengiriman surat teguran dan penyampaian surat paksa,” sebut kantor pajak.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Dalam hal ini, penyitaan dilakukan atas barang penanggung pajak yaitu rekening keuangan yang dikelola Lembaga Jasa Keuangan seperti perbankan.

Dengan dilakukannya penyitaan ini, KPP Pratama Penajam berharap wajib pajak dapat lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban terkait utang pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?