KPP PRATAMA PENAJAM

Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Saldo Rekening WP Akhirnya Disita

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2024 | 15:00 WIB
Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Saldo Rekening WP Akhirnya Disita

Ilustrasi.

PENAJAM, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam akhirnya melakukan penyitaan saldo rekening wajib pajak pada 22 Februari 2024 lantaran penanggung pajak tak kunjung melunasi utangnya.

Juru sita pajak negara (JSPN) sebelumnya telah memblokir rekening milik penanggung pajak bersangkutan. Namun, hingga dilakukan penyitaan, wajib pajak tersebut belum melunasi utang pajak yang teradministrasi di KPP Pratama Penajam.

“Rekening [yang disita] tersebut merupakan rekening pada Bank BPD Kaltimtara Kantor Cabang Tana Paser,” sebut kantor pajak dikutip dari situs web DJP, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023, penyitaan ialah tindakan yang dilakukan JSPN dalam menguasai barang penanggung pajak yang dijadikan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Proses penyitaan rekening yang dilaksanakan seusai melalui proses pemblokiran sebelumnya. Pemblokiran dilakukan akibat tidak adanya itikad baik dari wajib pajak untuk melunasi utang pajak setelah dilakukan tindakan penagihan.

“Tindakan penagihan yang dimaksud yaitu mulai dari penerbitan, pengiriman surat teguran dan penyampaian surat paksa,” sebut kantor pajak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dalam hal ini, penyitaan dilakukan atas barang penanggung pajak yaitu rekening keuangan yang dikelola Lembaga Jasa Keuangan seperti perbankan.

Dengan dilakukannya penyitaan ini, KPP Pratama Penajam berharap wajib pajak dapat lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban terkait utang pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax