Ilustrasi.
PENAJAM, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam akhirnya melakukan penyitaan saldo rekening wajib pajak pada 22 Februari 2024 lantaran penanggung pajak tak kunjung melunasi utangnya.
Juru sita pajak negara (JSPN) sebelumnya telah memblokir rekening milik penanggung pajak bersangkutan. Namun, hingga dilakukan penyitaan, wajib pajak tersebut belum melunasi utang pajak yang teradministrasi di KPP Pratama Penajam.
“Rekening [yang disita] tersebut merupakan rekening pada Bank BPD Kaltimtara Kantor Cabang Tana Paser,” sebut kantor pajak dikutip dari situs web DJP, Rabu (27/3/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023, penyitaan ialah tindakan yang dilakukan JSPN dalam menguasai barang penanggung pajak yang dijadikan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Proses penyitaan rekening yang dilaksanakan seusai melalui proses pemblokiran sebelumnya. Pemblokiran dilakukan akibat tidak adanya itikad baik dari wajib pajak untuk melunasi utang pajak setelah dilakukan tindakan penagihan.
“Tindakan penagihan yang dimaksud yaitu mulai dari penerbitan, pengiriman surat teguran dan penyampaian surat paksa,” sebut kantor pajak.
Dalam hal ini, penyitaan dilakukan atas barang penanggung pajak yaitu rekening keuangan yang dikelola Lembaga Jasa Keuangan seperti perbankan.
Dengan dilakukannya penyitaan ini, KPP Pratama Penajam berharap wajib pajak dapat lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban terkait utang pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.