Ilustrasi.
CIAMIS, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis melakukan penyitaan aset berupa truk Toyota milik PT G selaku wajib pajak badan yang berlokasi di Kabupaten Pangandaran pajak 11 Juli 2023.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Ciamis Iwan Kusnadi mengatakan penyitaan merupakan tindak lanjut kegiatan penagihan aktif. Sebelum penyitaan, kantor pajak telah menyampaikan surat teguran dan surat paksa.
“Wajib pajak telah diimbau untuk melunasi tunggakan secara persuasif. Namun, karena belum juga membayar maka tindakan penyitaan diterapkan sebagai bentuk upaya penegakan hukum,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (4/8/2023).
Iwan menuturkan penyerahan mobil, surat kepemilikan, hingga penandatanganan berita acara pelaksanaan sita telah dilakukan langsung oleh wajib pajak. Aset yang disita kemduian dipasang stiker "SITA".
Dia juga menjelaskan bahwa penempelan stiker atau label sita dilakukan sebagai bentuk tanda bahwa mobil truk disita sebagai jaminan pelunasan utang pajak dan biaya penagihan.
“Penempelan label tersebut juga berfungsi sebagai pengingat bahwa ada konsekuensi yang ditanggung oleh penanggung pajak apabila tidak melakukan pelunasan atas utang pajak,” ujarnya.
Iwan menambahkan tindakan penagihan aktif merupakan salah satu upaya mengamankan pendapatan negara yang dapat dilakukan JSPN. Ketentuan penyitaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020.
Apabila setelah lewat waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, penanggung pajak belum melunasi utang oajak, pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan JSPN melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.