KPP PRATAMA CIAMIS

Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Mobil WP Ditempel Stiker Sita

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Mobil WP Ditempel Stiker Sita

Ilustrasi.

CIAMIS, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis melakukan penyitaan aset berupa truk Toyota milik PT G selaku wajib pajak badan yang berlokasi di Kabupaten Pangandaran pajak 11 Juli 2023.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Ciamis Iwan Kusnadi mengatakan penyitaan merupakan tindak lanjut kegiatan penagihan aktif. Sebelum penyitaan, kantor pajak telah menyampaikan surat teguran dan surat paksa.

“Wajib pajak telah diimbau untuk melunasi tunggakan secara persuasif. Namun, karena belum juga membayar maka tindakan penyitaan diterapkan sebagai bentuk upaya penegakan hukum,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Iwan menuturkan penyerahan mobil, surat kepemilikan, hingga penandatanganan berita acara pelaksanaan sita telah dilakukan langsung oleh wajib pajak. Aset yang disita kemduian dipasang stiker "SITA".

Jaminan Pelunasan Utang Pajak

Dia juga menjelaskan bahwa penempelan stiker atau label sita dilakukan sebagai bentuk tanda bahwa mobil truk disita sebagai jaminan pelunasan utang pajak dan biaya penagihan.

“Penempelan label tersebut juga berfungsi sebagai pengingat bahwa ada konsekuensi yang ditanggung oleh penanggung pajak apabila tidak melakukan pelunasan atas utang pajak,” ujarnya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Iwan menambahkan tindakan penagihan aktif merupakan salah satu upaya mengamankan pendapatan negara yang dapat dilakukan JSPN. Ketentuan penyitaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020.

Apabila setelah lewat waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, penanggung pajak belum melunasi utang oajak, pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan JSPN melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP