KPP PRATAMA CIAMIS

Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Mobil WP Ditempel Stiker Sita

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Mobil WP Ditempel Stiker Sita

Ilustrasi.

CIAMIS, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis melakukan penyitaan aset berupa truk Toyota milik PT G selaku wajib pajak badan yang berlokasi di Kabupaten Pangandaran pajak 11 Juli 2023.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Ciamis Iwan Kusnadi mengatakan penyitaan merupakan tindak lanjut kegiatan penagihan aktif. Sebelum penyitaan, kantor pajak telah menyampaikan surat teguran dan surat paksa.

“Wajib pajak telah diimbau untuk melunasi tunggakan secara persuasif. Namun, karena belum juga membayar maka tindakan penyitaan diterapkan sebagai bentuk upaya penegakan hukum,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Iwan menuturkan penyerahan mobil, surat kepemilikan, hingga penandatanganan berita acara pelaksanaan sita telah dilakukan langsung oleh wajib pajak. Aset yang disita kemduian dipasang stiker "SITA".

Jaminan Pelunasan Utang Pajak

Dia juga menjelaskan bahwa penempelan stiker atau label sita dilakukan sebagai bentuk tanda bahwa mobil truk disita sebagai jaminan pelunasan utang pajak dan biaya penagihan.

“Penempelan label tersebut juga berfungsi sebagai pengingat bahwa ada konsekuensi yang ditanggung oleh penanggung pajak apabila tidak melakukan pelunasan atas utang pajak,” ujarnya.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Iwan menambahkan tindakan penagihan aktif merupakan salah satu upaya mengamankan pendapatan negara yang dapat dilakukan JSPN. Ketentuan penyitaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020.

Apabila setelah lewat waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, penanggung pajak belum melunasi utang oajak, pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan JSPN melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global