KPP PRATAMA TANJUNG PINANG

Utang Pajak Tak Dilunasi, Tabungan 3 WP Badan Ini Akhirnya Disita

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2022 | 10:00 WIB
Utang Pajak Tak Dilunasi, Tabungan 3 WP Badan Ini Akhirnya Disita

Ilustrasi.

TANJUNG PINANG, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang kembali menyita aset penanggung pajak di beberapa bank di Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada 23 September 2022.

KPP Pratama Tanjung Pinang mengatakan penagihan aktif tengah dilakukan terhadap 3 wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp9,8 miliar. Adapun aset yang disita berupa rekening tabungan senilai Rp219 juta.

“Penanggung pajak tersebut antara lain CV KB, PT SBC, dan PT PRG yang merupakan wajib pajak yang terdaftar dan berdomisili di Kota Tanjungpinang,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

KPP menyebut ketiga penanggung pajak tersebut masing-masing mempunyai utang pajak yang sudah diberitahukan melalui ketetapan yang terbit pada tahun 2019, 2020, dan 2021 atas transaksi wajib pajak pada tahun 2016 dan 2017.

Namun demikian, utang pajak tak kunjung dilunasi setelah 2x24 jam sejak surat paksa disampaikan kepada penanggung pajak. Alhasil, kantor pajak mulai melaksanakan proses penyitaan aset milik ketiga wajib pajak tersebut.

Jika setelah jangka waktu 14 hari penanggung pajak ternyata tidak kunjung melunasi utang pajaknya maka KPP akan meminta bank untuk melakukan pemindahbukuan dari akun penanggung pajak ke kas negara.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Tujuan penyitaan ini untuk memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung pajak dan kami sudah beritahu penanggung pajak yang bersangkutan bahwa jika utang pajak tidak dilunasi maka aset yang ada di bank ini akan dipindahbukukan ke kas negara,” jelas KPP.

Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak.

Barang bergerak yang disita misalnya uang tunai, perhiasan, deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara itu, penyitaan atas barang tidak bergerak misalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata