Ilustrasi.
MEDAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Medan menggelar kegiatan penyitaan aset rekening penunggak pajak di bank penyimpan aset penunggak pajak, Kecamatan Medan Polonia, Medan pada 31 Mei 2023.
Eksekusi sita tersebut dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) A. R. Hasfianda Siregar yang didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Medan Warta Sembiring
“Penyitaan aset berupa rekening dengan nilai Rp2,12 miliar dilakukan terhadap wajib pajak dengan inisial PDLM,” kata Hasfianda seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (28/6/2023)
Hasfianda menjelaskan tindakan penagihan aktif, berupa penyitaan aset, tersebut dilakukan lantaran tunggakan pajak senilai Rp2,39 miliar tidak dilunasi oleh wajib pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Menurutnya, tindakan sita menjadi bukti keseriusan kantor pajak dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif. DJP akan melakukan penyitaan jika setelah lewat jangka waktu 2x24 jam sejak surat paksa disampaikan, wajib pajak tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).
Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.