KPP PRATAMA BOYOLALI

Utang Pajak Rp200 Juta Tak Dilunasi, Truk WP Badan Akhirnya Disita

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Maret 2023 | 12:00 WIB
Utang Pajak Rp200 Juta Tak Dilunasi, Truk WP Badan Akhirnya Disita

Truk disita oleh juru sita pajak negara dari KPP Pratama Boyolali. (foto: DJP/Ari Hatanti).

BOYOLALI, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali melakukan penyitaan atas aset wajib pajak berupa satu truk di Mojosongo, Boyolali pada 7 Februari 2023.

Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman mengatakan penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak badan yang bergerak di bidang pengemasan makanan. Adapun tunggakan pajak yang harus dilunasi wajib pajak mencapai Rp200 juta.

“Penyitaan aset ini juga dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Rifki menjelaskan tujuan dari tindakan penagihan aktif ini untuk memberikan efek jera, baik bagi para penunggak pajak maupun wajib pajak. Harapannya, mereka dapat melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh JSPN KPP Pratama Boyolali yang didampingi oleh Wiji Siswanto selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan serta dihadiri oleh perwakilan dari wajib pajak.

Sebelum menyita aset wajib pajak, KPP telah melakukan penagihan aktif berupa penerbitan surat teguran dan surat paksa. Penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sampai dengan waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apabila dalam jangka waktu 14 hari—sejak barang disita—penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka objek sita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu.

Rifki menyebut KPP lebih mengutamakan pendekatan persuasif dalam mengamankan penerimaan negara khususnya dalam tindakan penagihan aktif. Dia berharap langkah tersebut bisa menumbuhkan komitmen penanggung pajak untuk dapat melunasi utang pajaknya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra