KPP PRATAMA BOYOLALI

Utang Pajak Rp200 Juta Tak Dilunasi, Truk WP Badan Akhirnya Disita

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Maret 2023 | 12:00 WIB
Utang Pajak Rp200 Juta Tak Dilunasi, Truk WP Badan Akhirnya Disita

Truk disita oleh juru sita pajak negara dari KPP Pratama Boyolali. (foto: DJP/Ari Hatanti).

BOYOLALI, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali melakukan penyitaan atas aset wajib pajak berupa satu truk di Mojosongo, Boyolali pada 7 Februari 2023.

Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman mengatakan penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak badan yang bergerak di bidang pengemasan makanan. Adapun tunggakan pajak yang harus dilunasi wajib pajak mencapai Rp200 juta.

“Penyitaan aset ini juga dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Rifki menjelaskan tujuan dari tindakan penagihan aktif ini untuk memberikan efek jera, baik bagi para penunggak pajak maupun wajib pajak. Harapannya, mereka dapat melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh JSPN KPP Pratama Boyolali yang didampingi oleh Wiji Siswanto selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan serta dihadiri oleh perwakilan dari wajib pajak.

Sebelum menyita aset wajib pajak, KPP telah melakukan penagihan aktif berupa penerbitan surat teguran dan surat paksa. Penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sampai dengan waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Apabila dalam jangka waktu 14 hari—sejak barang disita—penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka objek sita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu.

Rifki menyebut KPP lebih mengutamakan pendekatan persuasif dalam mengamankan penerimaan negara khususnya dalam tindakan penagihan aktif. Dia berharap langkah tersebut bisa menumbuhkan komitmen penanggung pajak untuk dapat melunasi utang pajaknya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI