KPP PRATAMA SAMPIT

Utang Pajak Rp1 M Tak Dilunasi, Tanah 900 Meter Milik WP Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Utang Pajak Rp1 M Tak Dilunasi, Tanah 900 Meter Milik WP Disita KPP

Ilustrasi.

SAMPIT, DDTCNews – Guna melaksanakan penegakan hukum perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit mengadakan penyitaan sebidang tanah yang berlokasi di Kota Palangka Raya pada 20 September 2022.

KPP Pratama Sampit menyatakan penyitaan aset tersebut merupakan tindakan penagihan aktif kepada penanggung pajak. Sebelumnya, penanggung pajak telah mendapat surat paksa, tetapi tak kunjung melunasi utang pajaknya setelah 2x24 jam.

“Tanah seluas 900 meter persegi dengan taksiran harga Rp350 juta disita dari wajib pajak badan berinisial LBP di Kasongan Baru, Kabupaten Katingan,” katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

LBP merupakan wajib pajak badan yang bergerak di bidang perdagangan besar atas balas jasa (fee) atau kontrak. KPP mencatat LBP belum melunasi utang pajak Rp1,17 miliar. Adapun penyitaan tanah dilakukan juru sita pajak negara.

Penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan UU No. 19/1997 yang telah diubah dengan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Kegiatan penyitaan ini merupakan upaya penegakan hukum dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak. Tindakan ini terjadi karena upaya penagihan aktif lainnya tidak dapat membuat penunggak pajak melunasi utangnya.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

“Oleh sebab itu, wajib pajak diharapkan dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar,” sebut KPP.

Sebagai informasi, penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses