KPP PRATAMA SAMPIT

Utang Pajak Rp1 M Tak Dilunasi, Tanah 900 Meter Milik WP Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Utang Pajak Rp1 M Tak Dilunasi, Tanah 900 Meter Milik WP Disita KPP

Ilustrasi.

SAMPIT, DDTCNews – Guna melaksanakan penegakan hukum perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit mengadakan penyitaan sebidang tanah yang berlokasi di Kota Palangka Raya pada 20 September 2022.

KPP Pratama Sampit menyatakan penyitaan aset tersebut merupakan tindakan penagihan aktif kepada penanggung pajak. Sebelumnya, penanggung pajak telah mendapat surat paksa, tetapi tak kunjung melunasi utang pajaknya setelah 2x24 jam.

“Tanah seluas 900 meter persegi dengan taksiran harga Rp350 juta disita dari wajib pajak badan berinisial LBP di Kasongan Baru, Kabupaten Katingan,” katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

LBP merupakan wajib pajak badan yang bergerak di bidang perdagangan besar atas balas jasa (fee) atau kontrak. KPP mencatat LBP belum melunasi utang pajak Rp1,17 miliar. Adapun penyitaan tanah dilakukan juru sita pajak negara.

Penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan UU No. 19/1997 yang telah diubah dengan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Kegiatan penyitaan ini merupakan upaya penegakan hukum dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak. Tindakan ini terjadi karena upaya penagihan aktif lainnya tidak dapat membuat penunggak pajak melunasi utangnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Oleh sebab itu, wajib pajak diharapkan dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar,” sebut KPP.

Sebagai informasi, penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?