KPP MADYA GRESIK

Utang Pajak Capai Rp3 Miliar, Aset-Aset WP Disita Sampai Ratusan Kali

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 April 2023 | 12:00 WIB
Utang Pajak Capai Rp3 Miliar, Aset-Aset WP Disita Sampai Ratusan Kali

Ilustrasi.

GRESIK, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik melaksanakan kegiatan penyitaan terhadap aset-aset milik penunggak pajak pada 19 Januari 2023 di Kabupaten Mojokerto.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Gresik Agus Subagio mengatakan aset yang disita kala itu berupa satu unit sepeda motor miliki PT M. Adapun PT M diketahui memiliki utang pajak senilai lebih dari Rp3 miliar.

“Penyitaan dilakukan lantaran PT M tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Atas barang sitaan yang terjual nantinya digunakan untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Pada 2022, KPP Madya Gresik sudah melakukan 118 kali tindakan penyitaan dan 33 di antaranya telah dilakukan penjualan barang sitaan. Aset PT M yang disita itu mulai dari harta kekayaan yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, kendaraan, hingga tanah dan/atau bangunan.

Sesuai UU /19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, sepeda motor PT M yang menjadi objek sita itu akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Agus menegaskan tindakan penyitaan tersebut merupakan komitmen otoritas pajak untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak.

Dia berharap tindakan penagihan aktif tersebut dapat memberikan efek jera, khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam mengamankan penerimaan negara khususnya dalam tindakan penagihan aktif, lanjut Agus, KPP lebih mengutamakan pendekatan persuasif. Ini dilakukan untuk dapat menumbuhkan komitmen penanggung pajak dalam melunasi utang pajaknya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara