KPP MADYA GRESIK

Utang Pajak Capai Rp3 Miliar, Aset-Aset WP Disita Sampai Ratusan Kali

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 April 2023 | 12:00 WIB
Utang Pajak Capai Rp3 Miliar, Aset-Aset WP Disita Sampai Ratusan Kali

Ilustrasi.

GRESIK, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik melaksanakan kegiatan penyitaan terhadap aset-aset milik penunggak pajak pada 19 Januari 2023 di Kabupaten Mojokerto.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Gresik Agus Subagio mengatakan aset yang disita kala itu berupa satu unit sepeda motor miliki PT M. Adapun PT M diketahui memiliki utang pajak senilai lebih dari Rp3 miliar.

“Penyitaan dilakukan lantaran PT M tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Atas barang sitaan yang terjual nantinya digunakan untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pada 2022, KPP Madya Gresik sudah melakukan 118 kali tindakan penyitaan dan 33 di antaranya telah dilakukan penjualan barang sitaan. Aset PT M yang disita itu mulai dari harta kekayaan yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, kendaraan, hingga tanah dan/atau bangunan.

Sesuai UU /19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, sepeda motor PT M yang menjadi objek sita itu akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Agus menegaskan tindakan penyitaan tersebut merupakan komitmen otoritas pajak untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak.

Dia berharap tindakan penagihan aktif tersebut dapat memberikan efek jera, khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam mengamankan penerimaan negara khususnya dalam tindakan penagihan aktif, lanjut Agus, KPP lebih mengutamakan pendekatan persuasif. Ini dilakukan untuk dapat menumbuhkan komitmen penanggung pajak dalam melunasi utang pajaknya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?