KABUPATEN TULUNGAGUNG

Utak Atik NJOP PBB 2021, Pemkab Ini Didemo Mahasiswa

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 April 2021 | 14:01 WIB
Utak Atik NJOP PBB 2021, Pemkab Ini Didemo Mahasiswa

Sekda Tulungagung, Jawa Timur, Sukaji melayani permintaan wawancara awak media seusai rapat dengar pendapat dengan DPRD Tulungagung, Rabu (7/4/2021), tentang evaluasi kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan. (Foto: Istimewa/Antara)

TULUNGAGUNG, DDTCNews - Puluhan mahasiswa dari BEM Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi terkait dengan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) PBB-P2 pada tahun ini.

Koordinator aksi damai Mahda Fuad Amirudin mengatakan demonstrasi dilakukan sebagai respons mahasiswa terhadap perubahan kebijakan NJOP pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Menurutnya, aspirasi BEM se-Kabupaten Tulungagung mendapat respons pemkab dengan mencapai 3 kesepakatan. "Kami sepakat seperti yang ditandatangani di depan tadi," katanya seperti dikutip Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Mahda menjelaskan BEM dan Pemkab Tulungagung mencapai kata sepakat pada 3 poin. Pertama, Pemkab Tulungagung berjanji tidak akan mencabut fasilitas bantuan kepada wajib pajak yang mengajukan keberatan dalam kurun waktu 3 tahun ke depan.

Kedua, Pemkab Tulungagung berkomitmen untuk melakukan sosialisasi yang lebih intens kepada masyarakat tentang perubahan NJOP PBB-P2. Menurutnya, setiap kecamatan wajib disentuh sosialisasi pemkab.

Ketiga, Pemkab Tulungagung wajib melakukan percepatan waktu mengurus keberatan pajak yang diajukan oleh masyarakat. Proses keberatan paling lambat selesai diproses pemerintah dalam 7 hari setelah permohonan keberatan diterima.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Jangan sampai prosesnya lama, harus sudah selesai dalam 7 hari usai laporan itu," papar Mahda seperti dilansir klikjatim.com.

Sementara itu, Sekda Pemkab Tulungagung Sukaji mengatakan komitmen pemerintah untuk mengakomodasi keberatan yang diajukan masyarakat perihal perubahan NJOP yang memengaruhi nilai SPPT PBB-P2. Dia menyebutkan sudah ada permohonan keberatan wajib pajak yang dikabulkan.

"Sudah ada 3 orang, mereka datang dan menyampaikan keberatan,ya kita terima dan kita lanjutkan dengan survei. Ketiganya telah diproses dan disurvei, hasilnya memang ketiga wajib pajak tersebut layak untuk mengajukan keberatan," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja