KABUPATEN TULUNGAGUNG

Utak Atik NJOP PBB 2021, Pemkab Ini Didemo Mahasiswa

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 April 2021 | 14:01 WIB
Utak Atik NJOP PBB 2021, Pemkab Ini Didemo Mahasiswa

Sekda Tulungagung, Jawa Timur, Sukaji melayani permintaan wawancara awak media seusai rapat dengar pendapat dengan DPRD Tulungagung, Rabu (7/4/2021), tentang evaluasi kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan. (Foto: Istimewa/Antara)

TULUNGAGUNG, DDTCNews - Puluhan mahasiswa dari BEM Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi terkait dengan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) PBB-P2 pada tahun ini.

Koordinator aksi damai Mahda Fuad Amirudin mengatakan demonstrasi dilakukan sebagai respons mahasiswa terhadap perubahan kebijakan NJOP pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Menurutnya, aspirasi BEM se-Kabupaten Tulungagung mendapat respons pemkab dengan mencapai 3 kesepakatan. "Kami sepakat seperti yang ditandatangani di depan tadi," katanya seperti dikutip Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Mahda menjelaskan BEM dan Pemkab Tulungagung mencapai kata sepakat pada 3 poin. Pertama, Pemkab Tulungagung berjanji tidak akan mencabut fasilitas bantuan kepada wajib pajak yang mengajukan keberatan dalam kurun waktu 3 tahun ke depan.

Kedua, Pemkab Tulungagung berkomitmen untuk melakukan sosialisasi yang lebih intens kepada masyarakat tentang perubahan NJOP PBB-P2. Menurutnya, setiap kecamatan wajib disentuh sosialisasi pemkab.

Ketiga, Pemkab Tulungagung wajib melakukan percepatan waktu mengurus keberatan pajak yang diajukan oleh masyarakat. Proses keberatan paling lambat selesai diproses pemerintah dalam 7 hari setelah permohonan keberatan diterima.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Jangan sampai prosesnya lama, harus sudah selesai dalam 7 hari usai laporan itu," papar Mahda seperti dilansir klikjatim.com.

Sementara itu, Sekda Pemkab Tulungagung Sukaji mengatakan komitmen pemerintah untuk mengakomodasi keberatan yang diajukan masyarakat perihal perubahan NJOP yang memengaruhi nilai SPPT PBB-P2. Dia menyebutkan sudah ada permohonan keberatan wajib pajak yang dikabulkan.

"Sudah ada 3 orang, mereka datang dan menyampaikan keberatan,ya kita terima dan kita lanjutkan dengan survei. Ketiganya telah diproses dan disurvei, hasilnya memang ketiga wajib pajak tersebut layak untuk mengajukan keberatan," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra