Tampilan logo Ditjen Pajak. (foto: Keputusan Menteri Keuangan No. 865/KMK.03/2018)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memperkenalkan logo instansinya. Hal ini dilakukan untuk melakukan penguatan identitas organisasi sejalan dengan implementasi inisiatif strategis program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan.
Penetapan logo baru Ditjen Pajak (DJP) ini masuk dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 865/KMK.03/2018. Beleid ini mulai berlaku sejak ditetapkan diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 21 Desember 2018.
Penetapan logo DJP, seperti dilansir dari diktum pertama beleid tersebut, bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat melalui penguatan identitas organisasi DJP. Komunikasi yang lebih bersahabat dan inklusif menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Adapun makna bentuk logo (logogram) terdiri atas dua hal. Pertama, bentuk persegi melambangkan lembaga/ institusi yang kokoh, hukum/aturan, dan formal. Kedua, bentuk lebih melengkung melambangkan keakraban dan partner.
Selanjutnya, makna jenis huruf logo (logotype) yang dipilih sans serif atau tidak bertangkai adalah agar nuansa modern dan tidak tidak kaku. Namun, ketebalan huruf tidak terlalu tipis untuk menggambarkan sifat serius dan memiliki otoritas.
Sementara itu, warna logo mengambil biru dan kuning. Adapun kombinasi warna yang digunakan adalah biru tua dan emas. Dua unsur warna menggambarkan sinergi antara wajib pajak (kuning) dan fiskus (biru).
“Hal ini menggambarkan pentingnya sinergi dari kedua belah pihak untuk menjalankan tugas menghimpun penerimaan negara,” demikian informasi dalam keputusan tersebut, seperti dikutip pada Kamis (3/1/2019).
Dua unsur cahaya yang terang dan gelap, masih berkaitan dengan makna warna, menggambarkan tugas dan fungsi dari DJP yakni pelayanan dan penegakan hukum. Emas berarti kesejahteraan, kuning memuat makna kemitraan yang bersahabat, biru mengandung unsur profesionalisme, dan biru kehitaman berarti ketegasan.
Selanjutnya, untuk makna gambar logo, jika dilihat secara imajiner dari sudut pandang atas, ada dua bagian yang saling bersinggungan. Dari sana dapat dilihat sebagai partner atau teman yang bertemu seakan merangkul dan menyapa.
“Bentuk logo secara keseluruhan menggambarkan DJP sebagai institusi yang bersahabat,” demikian sepenggal isi makna logo dalam beleid itu. (kaw)
Sumber gambar: Keputusan Menteri Keuangan No. 865/KMK.03/2018.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.