PERPAJAKAN INDONESIA

Usung Sinergitas dengan Wajib Pajak, Ini Logo DJP

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 03 Januari 2019 | 17:21 WIB
Usung Sinergitas dengan Wajib Pajak, Ini Logo DJP

Tampilan logo Ditjen Pajak. (foto: Keputusan Menteri Keuangan No. 865/KMK.03/2018)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memperkenalkan logo instansinya. Hal ini dilakukan untuk melakukan penguatan identitas organisasi sejalan dengan implementasi inisiatif strategis program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan.

Penetapan logo baru Ditjen Pajak (DJP) ini masuk dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 865/KMK.03/2018. Beleid ini mulai berlaku sejak ditetapkan diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 21 Desember 2018.

Penetapan logo DJP, seperti dilansir dari diktum pertama beleid tersebut, bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat melalui penguatan identitas organisasi DJP. Komunikasi yang lebih bersahabat dan inklusif menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Adapun makna bentuk logo (logogram) terdiri atas dua hal. Pertama, bentuk persegi melambangkan lembaga/ institusi yang kokoh, hukum/aturan, dan formal. Kedua, bentuk lebih melengkung melambangkan keakraban dan partner.


Selanjutnya, makna jenis huruf logo (logotype) yang dipilih sans serif atau tidak bertangkai adalah agar nuansa modern dan tidak tidak kaku. Namun, ketebalan huruf tidak terlalu tipis untuk menggambarkan sifat serius dan memiliki otoritas.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax


Sementara itu, warna logo mengambil biru dan kuning. Adapun kombinasi warna yang digunakan adalah biru tua dan emas. Dua unsur warna menggambarkan sinergi antara wajib pajak (kuning) dan fiskus (biru).

“Hal ini menggambarkan pentingnya sinergi dari kedua belah pihak untuk menjalankan tugas menghimpun penerimaan negara,” demikian informasi dalam keputusan tersebut, seperti dikutip pada Kamis (3/1/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari


Dua unsur cahaya yang terang dan gelap, masih berkaitan dengan makna warna, menggambarkan tugas dan fungsi dari DJP yakni pelayanan dan penegakan hukum. Emas berarti kesejahteraan, kuning memuat makna kemitraan yang bersahabat, biru mengandung unsur profesionalisme, dan biru kehitaman berarti ketegasan.

Selanjutnya, untuk makna gambar logo, jika dilihat secara imajiner dari sudut pandang atas, ada dua bagian yang saling bersinggungan. Dari sana dapat dilihat sebagai partner atau teman yang bertemu seakan merangkul dan menyapa.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Bentuk logo secara keseluruhan menggambarkan DJP sebagai institusi yang bersahabat,” demikian sepenggal isi makna logo dalam beleid itu. (kaw)


Sumber gambar: Keputusan Menteri Keuangan No. 865/KMK.03/2018.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi