PERPAJAKAN INDONESIA

Usung Sinergitas dengan Wajib Pajak, Ini Logo DJP

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 03 Januari 2019 | 17:21 WIB
Usung Sinergitas dengan Wajib Pajak, Ini Logo DJP

Tampilan logo Ditjen Pajak. (foto: Keputusan Menteri Keuangan No. 865/KMK.03/2018)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memperkenalkan logo instansinya. Hal ini dilakukan untuk melakukan penguatan identitas organisasi sejalan dengan implementasi inisiatif strategis program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan.

Penetapan logo baru Ditjen Pajak (DJP) ini masuk dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 865/KMK.03/2018. Beleid ini mulai berlaku sejak ditetapkan diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 21 Desember 2018.

Penetapan logo DJP, seperti dilansir dari diktum pertama beleid tersebut, bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat melalui penguatan identitas organisasi DJP. Komunikasi yang lebih bersahabat dan inklusif menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Adapun makna bentuk logo (logogram) terdiri atas dua hal. Pertama, bentuk persegi melambangkan lembaga/ institusi yang kokoh, hukum/aturan, dan formal. Kedua, bentuk lebih melengkung melambangkan keakraban dan partner.


Selanjutnya, makna jenis huruf logo (logotype) yang dipilih sans serif atau tidak bertangkai adalah agar nuansa modern dan tidak tidak kaku. Namun, ketebalan huruf tidak terlalu tipis untuk menggambarkan sifat serius dan memiliki otoritas.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%


Sementara itu, warna logo mengambil biru dan kuning. Adapun kombinasi warna yang digunakan adalah biru tua dan emas. Dua unsur warna menggambarkan sinergi antara wajib pajak (kuning) dan fiskus (biru).

“Hal ini menggambarkan pentingnya sinergi dari kedua belah pihak untuk menjalankan tugas menghimpun penerimaan negara,” demikian informasi dalam keputusan tersebut, seperti dikutip pada Kamis (3/1/2019).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?


Dua unsur cahaya yang terang dan gelap, masih berkaitan dengan makna warna, menggambarkan tugas dan fungsi dari DJP yakni pelayanan dan penegakan hukum. Emas berarti kesejahteraan, kuning memuat makna kemitraan yang bersahabat, biru mengandung unsur profesionalisme, dan biru kehitaman berarti ketegasan.

Selanjutnya, untuk makna gambar logo, jika dilihat secara imajiner dari sudut pandang atas, ada dua bagian yang saling bersinggungan. Dari sana dapat dilihat sebagai partner atau teman yang bertemu seakan merangkul dan menyapa.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Bentuk logo secara keseluruhan menggambarkan DJP sebagai institusi yang bersahabat,” demikian sepenggal isi makna logo dalam beleid itu. (kaw)


Sumber gambar: Keputusan Menteri Keuangan No. 865/KMK.03/2018.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?