PERPAJAKAN INDONESIA

Usung Sinergitas dengan Wajib Pajak, Ini Logo DJP

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 03 Januari 2019 | 17:21 WIB
Usung Sinergitas dengan Wajib Pajak, Ini Logo DJP

Tampilan logo Ditjen Pajak. (foto: Keputusan Menteri Keuangan No. 865/KMK.03/2018)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memperkenalkan logo instansinya. Hal ini dilakukan untuk melakukan penguatan identitas organisasi sejalan dengan implementasi inisiatif strategis program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan.

Penetapan logo baru Ditjen Pajak (DJP) ini masuk dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 865/KMK.03/2018. Beleid ini mulai berlaku sejak ditetapkan diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 21 Desember 2018.

Penetapan logo DJP, seperti dilansir dari diktum pertama beleid tersebut, bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat melalui penguatan identitas organisasi DJP. Komunikasi yang lebih bersahabat dan inklusif menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Adapun makna bentuk logo (logogram) terdiri atas dua hal. Pertama, bentuk persegi melambangkan lembaga/ institusi yang kokoh, hukum/aturan, dan formal. Kedua, bentuk lebih melengkung melambangkan keakraban dan partner.


Selanjutnya, makna jenis huruf logo (logotype) yang dipilih sans serif atau tidak bertangkai adalah agar nuansa modern dan tidak tidak kaku. Namun, ketebalan huruf tidak terlalu tipis untuk menggambarkan sifat serius dan memiliki otoritas.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP


Sementara itu, warna logo mengambil biru dan kuning. Adapun kombinasi warna yang digunakan adalah biru tua dan emas. Dua unsur warna menggambarkan sinergi antara wajib pajak (kuning) dan fiskus (biru).

“Hal ini menggambarkan pentingnya sinergi dari kedua belah pihak untuk menjalankan tugas menghimpun penerimaan negara,” demikian informasi dalam keputusan tersebut, seperti dikutip pada Kamis (3/1/2019).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan


Dua unsur cahaya yang terang dan gelap, masih berkaitan dengan makna warna, menggambarkan tugas dan fungsi dari DJP yakni pelayanan dan penegakan hukum. Emas berarti kesejahteraan, kuning memuat makna kemitraan yang bersahabat, biru mengandung unsur profesionalisme, dan biru kehitaman berarti ketegasan.

Selanjutnya, untuk makna gambar logo, jika dilihat secara imajiner dari sudut pandang atas, ada dua bagian yang saling bersinggungan. Dari sana dapat dilihat sebagai partner atau teman yang bertemu seakan merangkul dan menyapa.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

“Bentuk logo secara keseluruhan menggambarkan DJP sebagai institusi yang bersahabat,” demikian sepenggal isi makna logo dalam beleid itu. (kaw)


Sumber gambar: Keputusan Menteri Keuangan No. 865/KMK.03/2018.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta