KEBIJAKAN PAJAK

Usulkan Perpanjangan PPh Final 0,5%, Menteri UMKM Akan Surati Kemenkeu

Dian Kurniati | Senin, 25 November 2024 | 17:00 WIB
Usulkan Perpanjangan PPh Final 0,5%, Menteri UMKM Akan Surati Kemenkeu

Ilustrasi. Pengrajin menujukkan produk sepatu buatannya saat bazar usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bertajuk Pesona Timur Indonesia di Sarinah, Jakarta, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/agr

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bakal mengusulkan perpanjangan periode PPh final dengan tarif 0,5% bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Maman mengatakan pemberian insentif pajak menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada UMKM. Menurutnya, para UMKM masih membutuhkan PPh final untuk mengembangkan usaha.

"Sekarang kami sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan dan usulan resmi akan kami masukkan untuk [PPh final UMKM] diperpanjang," katanya dalam rapat kerja bersama DPR, dikutip pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Maman menuturkan pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas kepada UMKM. PP 55/2022 mengatur wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak.

Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,5%. PPh final ini diberikan kepada UMKM dengan omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun, selama periode waktu tertentu.

Jangka waktu pemanfaatan skema PPh final selama 7 tahun pajak diberlakukan untuk wajib pajak orang pribadi. Kemudian, jangka waktu 3 tahun pajak berlaku bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, jangka waktu selama 4 tahun pajak bagi wajib pajak berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang.

Jika wajib pajak orang pribadi terdaftar setelah berlakunya PP 23/2018 pada 2018, PPh final UMKM dapat dimanfaatkan maksimal hingga tahun pajak 2024. Pada tahun pajak 2025 dan seterusnya, wajib pajak orang pribadi mulai menghitung dan membayar pajak penghasilan sesuai dengan tarif umum.

"Prinsipnya, pemerintah berdasarkan arahan dari Pak Presiden akan hadir untuk meringankan semua pengusaha-pengusaha UMKM," ujar Maman.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Saat rapat bersama Komite IV DPD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyatakan insentif PPh final 0,5% untuk UMKM akan dievaluasi

Kala itu, anggota Komite IV DPD Evi Zainal Abidin meminta pemerintah memperpanjang jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM, utamanya bagi wajib pajak orang pribadi yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak tahun pajak 2018. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak