Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengenakan sanksi denda sebesar 100% atas putusan peninjauan kembali (PK) yang dimenangkan Ditjen Pajak (DJP).
Berdasarkan pada data DJP di dalam Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), jumlah putusan PK yang dimenangkan DJP pada 2019 sebanyak 977 putusan dengan nilai sengketa Rp643 miliar. Pada 2020, ada 754 putusan PK dengan nilai Rp1.044 miliar dan US$119.
“Dalam hal putusan PK mengabulkan permohonan DJP, timbul pertanyaan apakah selain putusan PK tersebut menjadi dasar penagihan, DJP juga dapat menagih sanksi Pasal 27 ayat (5d) sebesar 100% mengingat putusan PK tersebut menganulir putusan banding sebelumnya,” tulis pemerintah dalam NA RUU KUP, dikutip pada Senin (12/7/2021).
Seperti diketahui, saat ini belum diatur mengenai pengenaan sanksi bagi wajib pajak atas hasil putusan PK yang memenangkan DJP, sesuai dengan sanksi yang diatur dalam Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP atas putusan banding.
Adapun dalam Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP mengatur jika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100%. Denda tersebut dihitung dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Melihat adanya kekosongan hukum tersebut, pemerintah menyampaikan perlu adanya ketentuan mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda 100%. Sanksi ini dikenakan jika putusan PK mengabulkan permohonan DJP dan menyebabkan timbulnya utang pajak bagi wajib pajak.
“Adanya pengaturan ini akan menciptakan kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum baik bagi wajib pajak maupun pemerintah yang diwakili oleh otoritas pajak,” imbuh pemerintah
Apabila putusan PK mengabulkan permohonan wajib pajak, DJP diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan putusan PK tersebut. Selain itu, otoritas pajak juga harus membatalkan secara jabatan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi Pasal 27 ayat (5d) yang telah diterbitkan sebelumnya serta memberikan imbalan bunga apabila terdapat kelebihan pembayaran.
Sebaliknya, pemerintah menilai DJP juga berhak menerima denda yang dibayarkan wajib pajak apabila permohonan PK yang diajukannya dinyatakan dikabulkan oleh Mahkamah Agung. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.