REVISI UU KUP

Usulkan Denda 100% Akibat Putusan PK, Ini Pertimbangan Pemerintah

Hamida Amri Safarina | Senin, 12 Juli 2021 | 18:02 WIB
Usulkan Denda 100% Akibat Putusan PK, Ini Pertimbangan Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengenakan sanksi denda sebesar 100% atas putusan peninjauan kembali (PK) yang dimenangkan Ditjen Pajak (DJP).

Berdasarkan pada data DJP di dalam Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), jumlah putusan PK yang dimenangkan DJP pada 2019 sebanyak 977 putusan dengan nilai sengketa Rp643 miliar. Pada 2020, ada 754 putusan PK dengan nilai Rp1.044 miliar dan US$119.

“Dalam hal putusan PK mengabulkan permohonan DJP, timbul pertanyaan apakah selain putusan PK tersebut menjadi dasar penagihan, DJP juga dapat menagih sanksi Pasal 27 ayat (5d) sebesar 100% mengingat putusan PK tersebut menganulir putusan banding sebelumnya,” tulis pemerintah dalam NA RUU KUP, dikutip pada Senin (12/7/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Seperti diketahui, saat ini belum diatur mengenai pengenaan sanksi bagi wajib pajak atas hasil putusan PK yang memenangkan DJP, sesuai dengan sanksi yang diatur dalam Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP atas putusan banding.

Adapun dalam Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP mengatur jika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100%. Denda tersebut dihitung dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Melihat adanya kekosongan hukum tersebut, pemerintah menyampaikan perlu adanya ketentuan mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda 100%. Sanksi ini dikenakan jika putusan PK mengabulkan permohonan DJP dan menyebabkan timbulnya utang pajak bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Adanya pengaturan ini akan menciptakan kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum baik bagi wajib pajak maupun pemerintah yang diwakili oleh otoritas pajak,” imbuh pemerintah

Apabila putusan PK mengabulkan permohonan wajib pajak, DJP diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan putusan PK tersebut. Selain itu, otoritas pajak juga harus membatalkan secara jabatan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi Pasal 27 ayat (5d) yang telah diterbitkan sebelumnya serta memberikan imbalan bunga apabila terdapat kelebihan pembayaran.

Sebaliknya, pemerintah menilai DJP juga berhak menerima denda yang dibayarkan wajib pajak apabila permohonan PK yang diajukannya dinyatakan dikabulkan oleh Mahkamah Agung. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja