REVISI UU KUP

Usulkan Denda 100% Akibat Putusan PK, Ini Pertimbangan Pemerintah

Hamida Amri Safarina | Senin, 12 Juli 2021 | 18:02 WIB
Usulkan Denda 100% Akibat Putusan PK, Ini Pertimbangan Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengenakan sanksi denda sebesar 100% atas putusan peninjauan kembali (PK) yang dimenangkan Ditjen Pajak (DJP).

Berdasarkan pada data DJP di dalam Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), jumlah putusan PK yang dimenangkan DJP pada 2019 sebanyak 977 putusan dengan nilai sengketa Rp643 miliar. Pada 2020, ada 754 putusan PK dengan nilai Rp1.044 miliar dan US$119.

“Dalam hal putusan PK mengabulkan permohonan DJP, timbul pertanyaan apakah selain putusan PK tersebut menjadi dasar penagihan, DJP juga dapat menagih sanksi Pasal 27 ayat (5d) sebesar 100% mengingat putusan PK tersebut menganulir putusan banding sebelumnya,” tulis pemerintah dalam NA RUU KUP, dikutip pada Senin (12/7/2021).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Seperti diketahui, saat ini belum diatur mengenai pengenaan sanksi bagi wajib pajak atas hasil putusan PK yang memenangkan DJP, sesuai dengan sanksi yang diatur dalam Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP atas putusan banding.

Adapun dalam Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP mengatur jika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100%. Denda tersebut dihitung dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Melihat adanya kekosongan hukum tersebut, pemerintah menyampaikan perlu adanya ketentuan mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda 100%. Sanksi ini dikenakan jika putusan PK mengabulkan permohonan DJP dan menyebabkan timbulnya utang pajak bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

“Adanya pengaturan ini akan menciptakan kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum baik bagi wajib pajak maupun pemerintah yang diwakili oleh otoritas pajak,” imbuh pemerintah

Apabila putusan PK mengabulkan permohonan wajib pajak, DJP diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan putusan PK tersebut. Selain itu, otoritas pajak juga harus membatalkan secara jabatan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi Pasal 27 ayat (5d) yang telah diterbitkan sebelumnya serta memberikan imbalan bunga apabila terdapat kelebihan pembayaran.

Sebaliknya, pemerintah menilai DJP juga berhak menerima denda yang dibayarkan wajib pajak apabila permohonan PK yang diajukannya dinyatakan dikabulkan oleh Mahkamah Agung. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6