REVISI UU KUP

Usulkan Denda 100% Akibat Putusan PK, Ini Pertimbangan Pemerintah

Hamida Amri Safarina | Senin, 12 Juli 2021 | 18:02 WIB
Usulkan Denda 100% Akibat Putusan PK, Ini Pertimbangan Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengenakan sanksi denda sebesar 100% atas putusan peninjauan kembali (PK) yang dimenangkan Ditjen Pajak (DJP).

Berdasarkan pada data DJP di dalam Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), jumlah putusan PK yang dimenangkan DJP pada 2019 sebanyak 977 putusan dengan nilai sengketa Rp643 miliar. Pada 2020, ada 754 putusan PK dengan nilai Rp1.044 miliar dan US$119.

“Dalam hal putusan PK mengabulkan permohonan DJP, timbul pertanyaan apakah selain putusan PK tersebut menjadi dasar penagihan, DJP juga dapat menagih sanksi Pasal 27 ayat (5d) sebesar 100% mengingat putusan PK tersebut menganulir putusan banding sebelumnya,” tulis pemerintah dalam NA RUU KUP, dikutip pada Senin (12/7/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Seperti diketahui, saat ini belum diatur mengenai pengenaan sanksi bagi wajib pajak atas hasil putusan PK yang memenangkan DJP, sesuai dengan sanksi yang diatur dalam Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP atas putusan banding.

Adapun dalam Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP mengatur jika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100%. Denda tersebut dihitung dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Melihat adanya kekosongan hukum tersebut, pemerintah menyampaikan perlu adanya ketentuan mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda 100%. Sanksi ini dikenakan jika putusan PK mengabulkan permohonan DJP dan menyebabkan timbulnya utang pajak bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Adanya pengaturan ini akan menciptakan kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum baik bagi wajib pajak maupun pemerintah yang diwakili oleh otoritas pajak,” imbuh pemerintah

Apabila putusan PK mengabulkan permohonan wajib pajak, DJP diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan putusan PK tersebut. Selain itu, otoritas pajak juga harus membatalkan secara jabatan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi Pasal 27 ayat (5d) yang telah diterbitkan sebelumnya serta memberikan imbalan bunga apabila terdapat kelebihan pembayaran.

Sebaliknya, pemerintah menilai DJP juga berhak menerima denda yang dibayarkan wajib pajak apabila permohonan PK yang diajukannya dinyatakan dikabulkan oleh Mahkamah Agung. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?